Mubadalah.id – Teknologi modern membuktikan, ternyata anjuran al-Qur’an untuk memberikan ASI kepada bayi bermanfaat untuk menurunkan risiko terhadap berbagai penyakit, seperti infeksi, diare, radang paru-paru, infeksi telinga, flu, radang otak dan saluran kencing.
Selain itu, manfaat ASI juga dapat melindungi anak dari penyakit kronis, seperti alergi, dan diabetes. Serta penyakit-penyakit lainnya: meningkatkan perkembangan otak, khususnya bagi bayi dengan berat badan rendah, menurunkan risiko terhadap tekanan darah tinggi dan obesitas.
Sejumlah penelitian membuktikan, mereka (bayi) yang memperoleh ASI eksklusif, memiliki IQ lebih tinggi daripada bayi yang tidak diberi ASI.
Selain itu, manfaat bagi ibunya, antara lain: menurunkan risiko terhadap perdarahan, kanker payudara dan ovarium, menunda kembalinya fertilitas atau kesuburan ibu sesudah melahirkan. Sehingga dapat menjaga ritme kehamilan berikutnya.
Keistimewaan lainnya, ASI yang sifatnya steril dapat diminum oleh bayi kapan saja, meskipun diisap dari seorang ibu yang sedang sakit.
Selain itu, secara psikologis ASI memberikan ketenangan batin bagi seorang bayi saat menyusu, karena berada dalam buaian dan kasih sayang langsung dari ibunya, begitu pula sebaliknya.
Dekapan keduanya dapat saling memberikan kehangatan dan kasih sayang di antara mereka. Ibu yang mau menyusui anaknya berarti peduli terhadap kesehatan dan kecerdasan maupun emosi anaknya.
Ideal Memberikan ASI
Seorang bayi idealnya mendapatkan ASI hingga berusia genap dua tahun, sebagaimana dalam al-Qur’an:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak terbebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula.
Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (QS. al-Baqarah (2): 233). []