• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Syari’ah Mengenai Hak Anak

Pertama, prinsip hifzh al-nafs bisa menjadi kerangka bagi indikator-indikator dari Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Kalster ini bisa menyusunya melalui Pemerintah Indonesia dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak

Redaksi Redaksi
18/10/2022
in Hikmah
0
Maqashid Syari'ah

Maqashid Syari'ah

735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk argumentasi fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) maka perlu merumuskan kembali uraian lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams) dari maqashid syari’ah yang relevan dengan hak anak.

Rumusan ini bisa menjadi kerangka pembahasan hukum Islam tentang hak-hak anak dalam kehidupan yang kongkrit di era kontemporer kita sekarang.

Dengan kerangka maqashid syari’ah, diharapkan substansi dari hak-hak anak yang telah dibicarakan para ulama klasik dapat dikenali kembali dan kemudian diformulasikan ulang dalam konteks kontemporer kita sekarang.

Di bawah ini tawaran tentang uraian dari al-kulliyyat al-khams yang khusus hak-hak anak, sebagai kerangka maqashid syari’ah untuk pembahasan lebih lanjut.

Tiga Prinsip Maqashid Syari’ah

Pertama, prinsip hifzh al-nafs bisa menjadi kerangka bagi indikator-indikator dari Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Kalster ini bisa menyusunya melalui Pemerintah Indonesia dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, melalui Permen PPPA No. 12/2011.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Sementara, prinsip hifzh al-‘irdh, dengan konsep yang Audah tawarkan, bisa menjadi kerangka bagi Klaster Perlindungan Khusus untuk anak-anak yang dalam kondisi sangat rentan.

Misalnya, untuk anak-anak mengalami bencana alam, berhadapan dengan hukum. Kemudian, mempekerjakan anak dalam pekerjaan yang buruk, menjadi korban kekerasan. Lalu, perdagangan orang, pornografi, prostitusi, dan yang lain.

Kedua, hifzh al-Nasl (Perlindungan Keturunan dan Keluarga). Secara bahasa prinsip ini berarti perlindungan keturunan atau keluarga.

Tafsir kontemporer, seperti di atas, telah memformulasikan sebagai pembangunan keluarga sebagai unit kecil sosial yang kuat, tangguh, dan kondusif.

Dalam isu anak ini, ia bisa mendefinisikannya sebagai prinsip untuk melindungi dan memfasilitasi tumbuh kembang anak. Misalnya dalam lingkungan keluarga yang sehat, saling mendukung, dan saling mencintai.

Karena yang utama dari keluarga di sini adalah keluarga si anak yang alami. Pasalnya, anak masih sangat tergantung terhadap orang dewasa, maka keberadaan keluarga ini menjadi niscaya.

Ia juga bisa berarti keluarga pengganti, jika keluarga biologis langsungnya tidak ada, atau bisa berarti lembaga-lembaga asuh yang kredibel dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pengasuhan dengan spirit keluarga alami, yang saling mendukung dan saling mencintai. (Rul)

Tags: anakhakHak anakKupiMaqashid Syariah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ayat sebagai

    Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID