Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    Masyarakat Mollo

    Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

    Akal Sehat

    Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    Masyarakat Adat Mollo

    Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

    Mother Wound

    Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

    Stigma Penyandang Disabilitas

    Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    Masyarakat Mollo

    Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

    Akal Sehat

    Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    Masyarakat Adat Mollo

    Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

    Mother Wound

    Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

    Stigma Penyandang Disabilitas

    Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Marsinah, UU Cipta Kerja, dan Potret Buram Buruh Perempuan

Kalau sudah begini, perjuangan Marsinah untuk menyuarakan hak buruh terutama pekerja perempuan perlu kita teruskan, dan bahkan sekarang, perlu jauh lebih lantang!

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
12 Oktober 2020
in Aktual, Rekomendasi
0
Marsinah, UU Cipta Kerja, dan Potret Buram Buruh Perempuan
253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kembali, rakyat dikhianati. Seakan tidak pernah kapok, wakil rakyat kita berulah lagi. Tak pernah jera mencederai amanat konsitituen, kali ini tiba-tiba pasal-pasal omnibus law yang cacat prosedur dan banyak melanggar hak asasi para pekerja, buru-buru disahkan, meski telah menuai protes di segala penjuru negeri.

Lucunya, pemerintah yang banjir kritik dan demonstrasi, justru mengelak, lalu meminta rakyat untuk membaca betul-betul regulasi. Padahal, naskah finalnya sendiri belum jelas yang mana, urai Badan Legislasi. Begitu kok, rakyat diminta untuk percaya? Kesan yang ditangkap masyarakat malah membuat kita semua seperti dikibuli.

Reaksi mayoritas anggota dewan juga sepertinya kembali menegaskan bahwa keadilan di tanah air tercinta hanya milik sekelompok elit yang dinamakan oligarki. Tak ubahnya mengulang peristiwa-peristiwa kelam di masa lalu, di mana golongan pekerja selalu ditempatkan di tingkatan terbawah suatu sistem, yang hanya mengedepankan keuntungan para kapitalis licik.

Dulu, seorang perempuan lantang bernama Marsinah bahkan tak segan-segan bersuara keras menuntut keadilan bagi rekannya sesama pekerja. Yang tragis, ia kemudian harus mengorbankan nyawa karena dibunuh atas aspirasi yang ia suarakan. Heroisme Marsinah membuktikan bahwa PR pemerintah dari zaman orde baru hingga kini belum pernah dituntaskan, yang ada malah diperburuk dengan undang-undang baru bernama cipta kerja.

Dua belas tuntutan Marsinah, dari tunjangan cuti hamil hingga asuransi kesehatan, boro-boro dipenuhi pemerintah dua puluh tujuh tahun kemudian, sekarang malah justru dilucuti dengan dalih meningkatkan investasi. Aspirasi Marsinah dan kelompok buruh yang terus didengungkan belum juga dikabulkan sesuai harapan.

Semua kebijakan yang diambil pemerintah hanya bergerak memenuhi pasar serta pengusaha skala besar. Salah satunya melalui upah murah, dan hak pesangon yang makin diperkecil agar pemilik modal makin berjaya, namun nasib para pekerja akan makin sengsara.

Disahkannya UU Cipta Kerja mengingatkan kita bahwa upaya Marsinah perlu terus diperjuangkan, terutama ketika kondisi perburuhan, utamanya buruh perempuan di Indonesia tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2019 lalu, kesenjangan upah buruh laki-laki dan perempuan semakin melebar.

Tercatat, sepanjang periode 2015-Februari 2019, selisihnya mencapai Rp 492,2 ribu. Padahal tiap tahun persentase pekerja perempuan terus meningkat. Sayangnya, jumlah ini tidak diiringi oleh kesejahteraan yang sama, bahkan rata-rata buruh perempuan dihargai lebih rendah dibandingkan kompatriotnya yang laki-laki.

Jika pun mereka memiliki kondisi khusus, misalnya sedang sakit, hamil, atau menstruasi, perusahaan acap kali tak mempedulikan situasinya, seperti yang dialami oleh buruh perempuan yang bekerja di PT Alpen Food Industry Aice. Laporan dari Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), yang mewakili serikat buruh Aice, menyatakan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa dialami oleh buruh perempuan Aice. Meski tudingan ini dibantah oleh perusahaan, namun nyatanya para buruh beberapa kali sudah melakukan aksi boikot, dan produsen es krim murah itu sudah dikecam berulang kali oleh lembaga swadaya masyarakat.

Praktik penindasan hak buruh perempuan tak ubahnya pelanggengan budaya patriarki di sektor ketenagakerjaan. Mayoritas perusahaan selalu beralasan bahwa pemenuhan hak mereka akan mengurangi efektivitas dan efisiensi proses produksi. Bahkan buruh perempuan selama ini dianggap sebagai pekerja kelas dua, yang mengakibatkan mereka sering diperlakukan semena-mena.

Jangankan cuti hamil, cuti haid yang sebenarnya sudah tercantum dalam regulasi saja, sulit didapatkan. Tak ayal, banyak buruh perempuan memilih menahan sakit saat bekerja. Dalam penelitian di Kawasan Berikat Nusantara (BKN) Cakung Jakarta Timur pada tahun 2017, buruh perempuan yang hamil pun tidak diperlakukan secara khusus. Mereka wajib lembur meski berbadan dua, parahnya upaya lebih mereka justru tidak dibayar oleh perusahaan.

Marjinalisasi buruh perempuan di tempat kerja diperburuk oleh ancaman lainya, yakni pelecehan verbal dan seksual. Masih merujuk pada penelitian di BKN, dari 773 buruh perempuan yang berpartisipasi dalam riset, 437 di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual, dengan rincian 106 mengalami pelecehan verbal, 79 mengalami pelecehan fisik, dan 252 mengalami keduanya. Dari angka tersebut, hanya 26 orang yang berani melapor. Ketakutan mereka akan kehilangan pekerjaan dan ancaman pelaku membuat mayoritas mereka lebih memilih untuk diam.

Potret buram kondisi buruh perempuan tersebut bisa jadi akan terus langgeng dengan adanya UU Cipta Kerja. Selain memperkuat kesewenang-wenangan perusahaan, perlindungan buruh non formal seperti asistem rumah tangga yang biasanya dilakukan oleh perempuan juga tidak terakomodasi. Hal ini tentu menjadikan hak dan keselamatan mereka semakin bias di tangan-tangan pebisnis tak bertanggungjawab.

Padahal, Islam sendiri sudah memberikan amanah agar pengusaha tidak memberikan beban tugas kepada pekerja melebihi kemampuannya. Jika pun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. Dalam hadis Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Rasul bersabda yang artinya: “Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)

Dengan disahkannya Omnibus law, pemerintah bukan hanya mencederai kepercayaan rakyat, tapi juga merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja yang diamanahkan oleh Islam sejak masa lampau. Kalau sudah begini, perjuangan Marsinah untuk menyuarakan hak buruh terutama pekerja perempuan perlu kita teruskan, dan bahkan sekarang, perlu jauh lebih lantang! []

Tags: Buruh PerempuankemanusiaanMarsinahOmnibus LawUU Cipta Kerja
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Martabat Kemanusiaan
Publik

Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

20 Desember 2025
Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Film Gowok
Film

Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

13 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer
  • Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

Komentar Terbaru

  • LK21 Rebahin pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • bokep terbaru pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • билеты и отели pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Crypto News pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • drover sointeru pada Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID