Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Matang atau Mapan: Antara Emosional dan Finansial

Matang emosional dan mapan finansial bukan hanya syarat untuk menikah, tetapi juga kunci mengambil berbagai keputusan penting dalam hidup

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
1 Desember 2024
in Personal
0
Emosional dan Finansial

Emosional dan Finansial

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan sering kali dianggap sebagai tonggak besar dalam kehidupan. Namun, pertanyaan tentang kesiapan menikah bukan hanya soal cinta, melainkan juga soal kedewasaan emosional dan kemapanan finansial. Menariknya, konsep matang dan mapan ini tidak hanya relevan dalam pernikahan, tetapi juga menjadi dasar dalam mengambil berbagai keputusan hidup lainnya.

Tulisan ini akan mengeksplorasi bagaimana kedewasaan emosional dan kemapanan finansial saling melengkapi, baik dalam konteks pernikahan maupun dalam menentukan langkah penting lainnya dalam kehidupan.

Matang Secara Emosional: Landasan untuk Mengambil Keputusan Bijaksana

Kedewasaan emosional adalah kemampuan untuk mengenali, memahami, dan mengelola emosi diri sendiri, serta berempati terhadap orang lain. Dalam mengambil keputusan hidup, kedewasaan ini membantu seseorang menghadapi berbagai situasi dengan kepala dingin dan pikiran terbuka.

Sebagai contoh, ketika menghadapi pilihan karier, seseorang yang matang secara emosional cenderung mampu menganalisis pro dan kontra dengan obyektif. Mereka tidak hanya memikirkan keuntungan jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap kehidupan mereka dan orang-orang di sekitarnya.

Kedewasaan emosional juga memungkinkan seseorang tetap tenang ketika menghadapi kegagalan, menjadikannya lebih tangguh dalam mengejar tujuan hidup.

Dalam hubungan pernikahan, kedewasaan emosional membantu pasangan untuk tetap solid dalam menghadapi konflik dan tantangan. Hal ini juga berlaku dalam keputusan besar lainnya, seperti memilih tempat tinggal, merencanakan pendidikan anak, atau menghadapi perubahan hidup seperti pindah kota atau negara.

Mapan Secara Finansial: Stabilitas dalam Merencanakan Masa Depan

Sama seperti kedewasaan emosional, kemapanan finansial juga berperan penting dalam setiap keputusan hidup. Memiliki kontrol terhadap keuangan memungkinkan seseorang untuk membuat pilihan yang realistis dan bertanggung jawab.

Misalnya, dalam memutuskan untuk memulai bisnis, membeli rumah, atau melanjutkan pendidikan, kemapanan finansial memberikan ruang bagi seseorang untuk berinvestasi dalam pilihan tersebut tanpa mengorbankan kebutuhan dasar. Tanpa dasar finansial yang kuat, keputusan ini bisa menjadi bumerang, menambah beban stres yang tidak perlu.

Dalam konteks pernikahan, kemapanan finansial memungkinkan pasangan untuk bersama-sama merencanakan masa depan yang stabil. Hal ini juga membantu mengurangi potensi konflik yang sering kali muncul dari masalah uang. Bahkan di luar pernikahan, stabilitas finansial adalah faktor utama dalam menentukan kapan seseorang siap untuk pensiun, mendukung anggota keluarga, atau melakukan perjalanan besar yang bermakna.

Sinergi Kedewasaan dan Kemapanan dalam Keputusan Hidup

Matang secara emosional dan mapan secara finansial bukanlah dua konsep yang berdiri sendiri. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi dalam membantu seseorang membuat keputusan yang cerdas dan berimbang.

Ambil contoh dalam konteks karier. Seseorang yang matang secara emosional akan mampu mengelola stres kerja, membangun hubungan profesional yang baik, dan mengambil risiko dengan penuh perhitungan. Namun, tanpa dukungan finansial yang cukup—seperti tabungan darurat atau penghasilan tetap—keputusan karier besar seperti berganti profesi atau memulai bisnis baru bisa menjadi sulit diwujudkan.

Begitu pula dalam pernikahan, kedewasaan emosional memungkinkan pasangan untuk menghadapi tantangan bersama. Sementara kemapanan finansial memberikan stabilitas untuk mewujudkan rencana hidup. Jika salah satu aspek ini tidak ada, pasangan mungkin akan kesulitan menghadapi tekanan, baik dari segi emosional maupun finansial.

Dalam keputusan hidup lain, seperti memutuskan untuk memiliki anak atau merawat orang tua yang menua, kombinasi matang dan mapan menjadi sangat penting. Kesiapan emosional membantu seseorang menghadapi tuntutan psikologis yang muncul. Sementara kemapanan finansial memberikan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang sering kali tidak terduga.

Relevansi dengan Kehidupan Sehari-hari

Dalam keseharian, kita terus-menerus dihadapkan pada pilihan besar dan kecil. Apakah keputusan itu soal mengambil pekerjaan baru, menunda pendidikan, atau sekadar merencanakan liburan, kematangan emosional membantu kita untuk tetap tenang, berpikir logis, dan tidak terburu-buru.

Sementara itu, kemapanan finansial memastikan bahwa kita memiliki kapasitas untuk mewujudkan keputusan tersebut tanpa menciptakan tekanan tambahan.

Misalnya, seseorang yang ingin memulai hobi baru seperti fotografi membutuhkan kedewasaan emosional untuk memastikan motivasi dan prioritasnya benar. Di saat yang sama, mereka perlu memiliki anggaran yang memadai untuk membeli perlengkapan tanpa mengorbankan kebutuhan sehari-hari.

Membangun Kehidupan yang Seimbang

Matang secara emosional dan mapan secara finansial bukan hanya syarat untuk menikah, tetapi juga kunci  mengambil berbagai keputusan penting dalam hidup. Keduanya memberikan keseimbangan antara keinginan dan kemampuan, antara mimpi dan realitas.

Dengan kedewasaan emosional, seseorang mampu menghadapi tantangan dan mengelola stres yang tak terhindarkan dalam hidup. Sementara itu, kemapanan finansial memberikan stabilitas dan rasa aman yang mendukung keberhasilan setiap keputusan. Ketika keduanya berjalan beriringan, seseorang tidak hanya mampu membuat pilihan yang tepat, tetapi juga menjalani hidup dengan lebih tenang dan bermakna.

Jadi, sebelum mengambil keputusan besar berikutnya dalam hidup Anda, tanyakan pada diri sendiri: sudahkah Anda matang secara emosional dan mapan secara finansial? Jika belum, mulailah melangkah ke arah itu, satu demi satu keputusan kecil. []

Tags: Emosional dan FinansialKesehatan Mental
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Difabel dan Kesehatan Mental
Featured

Difabel dan Kesehatan Mental

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID