• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat KDRT Lebih Dekat, Mengapa Bisa Terjadi?

Setiap keluarga tentu menginginkan keharmonisan, hubungan yang penuh kesalingan dan keromantisan. Tetapi, tidak sedikit juga keluarga yang mengalami situasi tidak baik hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga

Laila Fajrin Rauf Laila Fajrin Rauf
21/10/2022
in Publik
0
KDRT

KDRT

458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini kita sering mendengar kisah seorang public figure yang melaporkan suaminya karena kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Banyak sekali platform media online yang memberitakan kasus ini. Menurut data dari KemenPPPA sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia hingga bulan Oktober 2022. Sebanyak 16.745 atau 79,5% korban adalah perempuan. Kasus yang sang public figure alami adalah satu dari belasan puluh ribu kasus yang terjadi di negara kita.

KDRT merupakan tindakan yang tidak bisa kita benarkan dengan alasan apapun. Perilaku ini tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga pada mental atau psikis korban. Misalnya yang dialami oleh sang public figure. Diberitakan bahwa dia mengalami kekerasan fisik dengan cara dibanting dan dicekik.

Jika kita melihat pengertian KDRT menurut Pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maka dapat kita pahami bahwa KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dari data dan penjelasan di atas, kita bisa mengerti bahwa korban KDRT tidak hanya dialami oleh perempuan tetapi juga laki-laki. Jika melihat dari data kemenPPPA maka kita peroleh hasil 2.947 kasus KDRT dialami oleh laki-laki sebagai korban. Kasus ini memang sangat sering terjadi di Indonesia dan bisa siapapun mengalaminya, dari segala usia, jenis kelamin, ras bahkan orientasi seksual manapun.

Kenapa Ada KDRT?

Setiap keluarga tentu menginginkan keharmonisan, hubungan yang penuh kesalingan dan keromantisan. Tetapi, tidak sedikit juga keluarga yang mengalami situasi tidak baik hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya amat banyak dan beranekaragam. Entah karena faktor dari dalam ataupun dari luar.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

KDRT biasanya terjadi karena adanya dominasi. Ketidaksetaraan yang dibangun dalam hubungan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Salah satu pihak merasa memiliki kuasa atas pihak yang lain sehingga muncul sikap ingin mengendalikan, mengontrol dan semacamnya dengan banyak cara. Efek yang korban alami bisa sangat banyak, entah merasa rendah diri, cemas, depresi, hingga merasa tidak berdaya.

Jika melihat kasus sang public figure, yang paling menonjol memang kekerasan fisik. Ternyata jenis kekerasan fisik dalam KDRT juga amat banyak, seperti dipukul, dicubit, ditampar, dicekik, ditendang, didorong, atau menyakiti fisik lainnya. Ada juga kekerasan verbal seperti hinaan, ucapan yang merendahkan, mengancam,dan lainnya.

Atau bahkan kekerasan psikis dan emosional yang juga bisa korban KDRT alami, seperti mengkritik secara terus menerus, meremehkan kemampuan, memanggil dengan melecehkan, melarang untuk bersosialisasi, membandingkan korban dengan orang lain hingga merusak harga diri dan menyalahkan korban untuk semua masalah yang terjadi di dalam hubungan.

Dari semua ini, yang paling menakutkan jika korban terkuras emosinya dan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Cara Menghadapi KDRT

Lalu, bagaimana cara kita menghadapi kasus KDRT yang terjadi, entah pada diri sendiri ataupun orang lain yang ada di sekitar kita. Tentu saja, berada dalam kasus KDRT bukanlah hal yang mudah. Apalagi jika ada anak-anak di dalam keluarganya. Anak-anak yang juga turut serta menjadi korban saat orang tuanya bertengkar hebat. Dampak traumatik dari kasus KDRT tidak bisa kita sepelekan.

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan seandainya kita menjadi korban KDRT. Pertama, tolong berhenti untuk menyalahkan diri sendiri, sebab perilaku kekerasaan dalam rumah tangga memang tidak diperbolehkan entah dalam bentuk apapun. Tidak ada kasus KDRT yang bisa kita benarkan meski menggunakan beranekamacam alasan. Percayalah bahwa kamu tidak sedang berjuang sendirian.

Kedua, sadari dan ketahuilah adanya pola kekerasan dalam hubungan yang sedang kita jalani. Perhatikan dan pahami perilaku pasangan atau pelaku kekerasan untuk mengetahui pola yang biasa ia lakukan. Jika sudah siap, maka sampaikan pada sahabat, keluarga atau orang yang kita percaya untuk mendapatkan bantuan atau tempat tinggal yang aman.

Ketiga, Pelan-pelan berjuang untuk keluar dan mengakhir hubungan toxic yang penuh dengan kekerasaan. Hubungan yang tidak sehat maka tidak layak untuk dipertahankan. Kita adalah manusia berharga yang pantas menjalani hidup dengan bahagia. Tidak ada alasan bagi kita untuk memenjarakan diri dalam kubangan kesedihan dan penderitaan atas nama cinta. Percayalah pada kalimat ini, cinta selalu membawa pada rasa nyaman dan bahagia, bukan pada tangis dan senyuman yang kita paksakan!

Laporkan Jika ada Kasus KDRT

Keempat, Laporkan perilaku KDRT yang dialami kepada lembaga, organisasi atau bantuan hukum lainnya yang memang sudah kita percaya. Mereka akan membantu kita untuk memberikan ruang aman dan nyaman saat mengalami kasus KDRT. Mereka juga akan membantu kita menyelesaikan persoalan yang ada.

Jika orang lain di sekitarmu yang mengalami kasus KDRT, minimal mereka tidak menghadapi kasusnya sendirian. Mereka juga akan mendapatkan akses rumah aman dan bantuan hukum yang layak. Pastikan pelaporan yang kita lakukan atas dasar consent atau persetujuan dari korban. Sebab korbanlah yang berhak melaporkan kasus yang ia alami kepada siapapun itu.

Jika ada yang bingung perlu melapor ke mana, tenang saja, sekarang sudah tersedia Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di berbagai provinsi yang KemenPPPA koordinir langsung.

Kasus KDRT mungkin akan sulit untuk kita hapuskan, tetapi kita bisa membantu untuk meminimalisir kasus ini. Minimal dengan tidak menjadi pelaku KDRT. Mari, kita bangun dan ciptakan hubungan laki-laki dan perempuan dengan penuh kasih sayang dan cinta. Membangun hubungan yang mubadalah, penuh kesalingan, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

Tags: hukumKDRTkeluargarumah tanggaUU PKDRT
Laila Fajrin Rauf

Laila Fajrin Rauf

Founder Komunitas Gerakan Kolektif Perempuan Feministic Indonesia. Aktif di Jaringan GUSDURian dan Duta Damai Yogyakarta. Bisa dihubungi via email ke [email protected] atau instagram @ubai_rauf

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version