Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membaca Kembali Nilai Mubadalah Melalui Perspektif Filosofi Jawa Tepa Selira

Konsep mubadalah dan tepa selira memiliki kesamaan mendasar dalam menekankan pentingnya empati dan penghargaan terhadap orang lain

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
4 Februari 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Tepa Selira

Tepa Selira

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pentingnya kesetaraan gender dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam tradisi Islam mendapat perhatian lebih dalam konsep mubadalah, yang mengedepankan hubungan saling menghargai dan menghormati antara laki-laki dan perempuan.

Mubadalah menekankan bahwa keduanya memiliki posisi yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, tanpa adanya diskriminasi. Dalam budaya Jawa, ada nilai kearifan lokal yang sejalan dengan konsep tersebut, yaitu tepa selira. Filosofi Jawa ini mengajarkan tentang empati, saling pengertian, dan menghormati perasaan orang lain dalam setiap interaksi.

Konsep Mubadalah dan Tepa Selira

Secara sederhana, mubadalah merujuk pada prinsip kesetaraan gender dalam pandangan Islam. Konsep ini meyakini bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berinteraksi, bekerja, dan beribadah.

Hal ini berlandaskan pada prinsip bahwa manusia, baik laki-laki maupun perempuan, diciptakan dengan kesempurnaan yang setara oleh Tuhan. Dalam konteks ini, mubadalah tidak hanya terbatas pada kesetaraan dalam hal hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup sikap saling menghargai dalam kehidupan sosial.

Sementara itu, tepa selira dalam bahasa Jawa adalah sebuah ungkapan yang menggambarkan sikap empati dan pengertian terhadap perasaan orang lain. Tepa selira berasal dari dua kata, yaitu “tepa” yang berarti menepuk atau merasakan, dan “selira” yang berarti hati atau perasaan.

Secara filosofi, tepa selira adalah kemampuan untuk merasakan atau memahami perasaan orang lain dan menempatkan diri dalam posisi orang tersebut, sehingga dapat berinteraksi dengan penuh rasa hormat dan penuh pengertian. Nilai ini sangat dihargai dalam budaya Jawa, di mana hubungan sosial dan tata krama sangat kita junjung tinggi.

Konsep mubadalah dan tepa selira memiliki kesamaan mendasar dalam menekankan pentingnya empati dan penghargaan terhadap orang lain. Dalam konteks kesetaraan gender, kedua konsep ini mendorong untuk saling memahami dan menghormati peran serta hak setiap individu tanpa memandang jenis kelamin.

Mubadalah mengajarkan tentang keadilan dalam pembagian hak dan kewajiban. Sementara tepa selira mengajarkan cara berinteraksi dengan penuh rasa hormat dan memahami situasi orang lain. Keduanya saling melengkapi, memberikan landasan moral bagi hubungan yang harmonis.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Jawa

Budaya Jawa terkenal dengan ajaran moral yang kaya, yang berpusat pada penghormatan terhadap orang tua, kerukunan dalam keluarga, dan penghargaan terhadap sesama. Meski demikian, dalam beberapa aspek budaya Jawa, terdapat norma sosial yang masih memperlihatkan perbedaan antara peran laki-laki dan perempuan.

Dalam sistem sosial tradisional Jawa, perempuan seringkali kita tempatkan pada peran domestik. Sedangkan laki-laki menjadi pemimpin dalam urusan publik. Namun, dalam perkembangan zaman dan interaksi dengan ajaran agama, terutama Islam, mulai muncul kesadaran akan pentingnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Mubadalah hadir sebagai konsep yang mendobrak batasan-batasan tradisional ini. Dalam tradisi Islam, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari hak untuk bekerja, belajar, hingga hak dalam keluarga.

Penerapan nilai-nilai mubadalah tidak hanya menghapuskan perbedaan dalam peran sosial, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap peran perempuan dalam masyarakat.

Dalam perspektif Jawa, kesetaraan gender dapat kita pandang melalui konsep tepa selira yang lebih menekankan pada sikap empati dan pengertian terhadap perasaan serta kebutuhan orang lain. Konsep ini mengajarkan untuk tidak hanya memahami posisi orang lain, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai bidang.

Dengan mengadopsi nilai tepa selira, masyarakat Jawa dapat menghargai peran perempuan dalam konteks sosial dan memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang tanpa merasa terpinggirkan. Masyarakat yang menempatkan empati dan penghargaan terhadap perasaan orang lain akan lebih mudah menerima konsep kesetaraan gender yang diajarkan oleh mubadalah.

Relevansi Filosofi Tepa Selira dalam Penerapan Mubadalah

Tepa selira mengajarkan bahwa dalam hubungan apapun, baik itu dalam keluarga, masyarakat, atau tempat kerja, penting untuk saling memahami dan menempatkan diri dalam posisi orang lain. Sikap ini relevan sekali dalam penerapan mubadalah, yang menuntut adanya kesetaraan dan saling pengertian antara laki-laki dan perempuan. Tepa selira memfasilitasi terjadinya komunikasi yang efektif dan hubungan yang sehat, di mana setiap individu merasa dihargai dan tidak kita perlakukan secara diskriminatif.

Dalam penerapan mubadalah, tepa selira dapat menjadi landasan untuk membangun rasa saling menghormati dan kepercayaan antara laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, dalam hubungan suami istri, tepa selira dapatkita iwujudkan dengan saling memahami peran dan kebutuhan masing-masing, serta memberikan dukungan satu sama lain. Suami yang memahami perasaan dan kebutuhan istrinya, serta istri yang memahami peran suami, akan menciptakan hubungan yang harmonis berdasarkan prinsip kesetaraan.

Selain itu, kita juga bisa menerapkannya dalam kehidupan sosial dan pekerjaan. Dalam dunia profesional, misalnya, konsep ini dapat memfasilitasi terciptanya lingkungan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi gender. Dengan demikian, penerapan mubadalah melalui filosofi tepa selira dapat mendorong terciptanya kesetaraan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Nilai Mubadalah dan Tepa Selira

Menghubungkan nilai mubadalah dengan filosofi Jawa ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender dan empati terhadap sesama adalah dua nilai yang saling mendukung. Mubadalah mengajarkan tentang pentingnya pengakuan terhadap hak dan kewajiban yang setara antara laki-laki dan perempuan. Sementara tepa selira memberikan dasar moral untuk saling memahami dan menghormati perasaan orang lain.

Dengan mengadopsi keduanya, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis. Di mana setiap individu kita perlakukan dengan penuh penghargaan dan tanpa diskriminasi. Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai ini, kita dapat menciptakan perubahan yang positif menuju kesetaraan yang lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari. []

Tags: EtikaKesalinganMubadalahNormaRelasiTepa Selira
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID