Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membongkar Mitos Kawin Paksa dalam Bingkai Agama 

Intervensi peran orang tua dalam menentukan pasangan hidup seorang anak, seringkali lahir dari pemahaman agama yang ekstrem.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
11 April 2025
in Personal
0
Kawin Paksa

Kawin Paksa

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orangtua tentu saja, pada umumnya menginginkan sesuatu yang baik, bahkan yang terbaik untuk anaknya. Dari pertumbuhan fisik, intelektualitas, dan juga nasib seorang anak. Orang tua seringkali menentukan sebuah makanan, pendidikan dan juga pilihan terbaik untuk anaknya.

Pernikahan sebagai jalan penentu dua insan yang terpadu menjadi satu. Di mana di dalamnya terkandung rasa suka cita, dan sedikit derita. Tetapi hingga kini, orang tua masih menjadi alasan terjadinya kawin paksa, yakni menentukan pilihan pasangan hidup yang hendak dijalankan anaknya. Meski orang tua punya  tujuan agar anaknya mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Jika pernikahan yang kita inginkan adalah ketenangan, cinta dan kasih sayang. Tentu saja kawin paksa dengan tanpa adanya keinginan dari mereka yang hendak menjalaninya adalah suatu hal yang sulit untuk menggapai ketenangan, cinta dan kasih sayang itu sendiri.

Seperti pernikahan Hayati dan Aziz dalam film Tenggelamnya Kapal Ven Der Wijk (2013). Di mana Hayati hidup di bawah tekanan psikologis sepanjang dia menjalani kehidupan dengan Aziz, laki-laki pilihan keluarganya. Pasalnya dalam hati Hayati sudah terpatri nama Zainuddin, laki-laki yang tertolak oleh keluarga Hayati.

Sampai pada titik kesimpulan, dari kisah Hayati dalam film Tenggelamnya Kapal Ven Der Wijk (2013), bercerita tentang perempuan dalam tekanan hegemoni keluarga untuk menentukan pasangan hidup. Situasi ini tidak menjamin kebaikan dan kebahagian dalam hidup seusai pernikahan terjadi.

Menilik Peran Orang Tua

Sementara di sisi lain, intervensi peran orang tua dalam menentukan pasangan hidup seorang anak, seringkali lahir dari pemahaman agama yang ekstrem. Agama yang kita yakini sebagai sumber untuk menentukan nilai dalam menjalani hidup, tak terkecuali juga dalam memposisikan peran perempuan. Terkadang agama kita tafsirkan secara bias gender dan memposisikan perempuan dalam situasi pelik.

Perempuan bisa dipoligami, perempuan tidak bisa menjadi pemimpin, bahkan perempuan tidak bisa untuk menentukan pasangan hidupnya, adalah bentuk tafsir agama yang bias gender. Hal ini menjadikan perempuan berada di situasi yang dilematis. Perempuan mana yang ingin dipoligami? Tolok ukur seperti apa untuk menjadi pemimpin, dan pernikahan mana yang harus ia jalani tanpa keinginannya sendiri?

Masalah demikian, relatif membungkam peran perempuan dalam dinamika kehidupan sosial. Agama yang seharusnya mengangkat kesulitan bagi pemeluknya, malah menjadi alat untuk kesenangan oleh satu pihak. Perempuan tidak mendapat izin untuk menentukan pasangan hidupnya adalah salah satu stereotip yang didukung oleh pemahaman agama.

Membaca Ulang Konsep Ijbar dalam Pernikahan

Dalam literatur hukum Islam, terdapat dua sifat wali yang berhak untuk mewakili suatu persoalan. Berkaitan dengan persoalan luas yang berhubungan dengan negara atau satu wilayah. Biasa kita kenal dengan wali yang bersifat umum. Adapun yang bersifat khusus adalah mereka yang memiliki hak untuk mewakili persoalan yang berkaitan dengan harta benda dan seseorang, termasuk dalam pernikahan.

Wali yang berhak untuk menikahkan sosok gadisnya, meskipun tanpa seizin anak gadisnya adalah wali mujbir. Namun dalam hal ini perlu bagi kita untuk memaknai ulang mengenai konsep ijbar ini, sebab atas dasar hak ijbarnya, terkadang hal ini dipahami bahwa Islam melegitimasi kawin paksa.

Karena, dalam madzhab Syafi’iyah, wali mujbir berhak menikahkan anaknya baik itu gadis atau sudah janda. Akan tetapi perbedaan terletak pada hak gadis dalam menentukan pasangan hidupnya kelak. Berbeda dengan anak yang berstatus janda ia berhak untuk menolak pilihan yang telah wali mujbirnya tentukan.

Dari sini, kita dapat memasang pikiran yang jernih dan pendekatan secara empiris untuk menganalisis pendapat-pendapat para ulama yang sudah berabad lamanya. Sebab bisa jadi pendapat Syafi’iyah memang mahlahat pada waktu itu dan di tempat itu. Namun, dengan dugaan yang sangat kuat melalui pendapat di atas pada konteks sekarang. Yakni untuk menggapai ketenangan, cinta dan kasih sayang dalam sebuah pernikahan termasuk suatu hal yang relatif absurd.

Pandangan KH Husein Muhammad

Seperti yang KH Husein Muhammad sampaikan dalam Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024). Beliau mengatakan bahwa ada tiga pendekatan yang dapat kita gunakan untuk menganilisis teks-teks otoritas keagamaan (termasuk kitab kuning).

Pertama, melalui pendekatan bahasa (shiyaqul lisan). Kedua, pendekatan perubahan dan sejaarah sosial (shiayquz zhuruf wal-ahwalul ijtima’). Ketiga, pendekatan kebudayan ketika teks tersebut diturunkan atau disampaikan (shyaqul madani).

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memahami teks secara benar. Sebab tidak mungkin teks atau suatu pendapat itu tersampaikan di dalam ruang hampa. Keduanya selalu terikat dengan ruang dan waktu. Teks atau pendapat apapun itu kita arahkan pada seseorang baik secara individu ataupun kolektif. Konsekuensi logisnya pendekatan tersebut membawa kita untuk mengaplikasikan teks dan pendapat di ruang dan waktu yang berbeda (Muhammad, 2024).

Jika kita terapkan pada konteks hak Ijbar pernikahan, di mana sang wali memiliki kekuasan yang lebih luas daripada gadisnya sendiri dalam prosesi pernikahan, bahkan sejak menentukan pilihan pasangannya.

Maka sangatlah absurd jika pernikahan yang seharusnya menjadi media untuk menggapai ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dam kasih sayang (rahmah). Sedangkan para pelakunya atau salah satunya tidak memiliki keinginan sama sekali.

Hak Memilih Pasangan

Sementara realitas pernikahan tidak dijalankan oleh walinya, melainkan oleh gadisnya. Oleh karena itu, sudah semestinya hak memilih pasangan berada penuh di tangan anaknya.

Hal ini selaras dengan pendapat madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa seorang wali tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perempuan yang telah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan cukup dewasa, termasuk apabila perempuan tersebut berstatus janda (Putra, 2023).

Bahkan menurut KH Husein Muhammad, ketika wali mujbir memaksakan anak gadisnya untuk menikah dengan pasangan yang terpilihkan oleh wali mujbirnya, maka sang gadis tidak wajib untuk menaatinya.

Menurutnya hak memilih pasangan berada pada tangan anak gadisnya, dan apabila anak gadisnya menolak akan tetapi wali mujbirnya meneruskan akad pernikahan tersebut, maka akad tersebut dianggap tidak sah. Sebab kawin paksa semacam itu beliau nilai sebagai pembatasan kebebasan jiwa anak dan termasuk dalam kategori ikrah (Putra, 2023).

Walhasil, ketika hak memilih pasangan hidup perempuan kita pandang sebagai kemewahan, maka ketenangan, cinta, dan kasih sayang dalam pernikahan berubah menjadi mimpi yang terjebak dalam hegemoni. Sehingga sudah saatnya, cinta menjadi pilihan, bukan paksaan. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

 

 

Tags: agamaHak anakHak Ijbarkawin paksakeluargawali

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

6 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID