Mubadalah.id – Setiap orangtua tentu saja, pada umumnya menginginkan sesuatu yang baik, bahkan yang terbaik untuk anaknya. Dari pertumbuhan fisik, intelektualitas, dan juga nasib seorang anak. Orang tua seringkali menentukan sebuah makanan, pendidikan dan juga pilihan terbaik untuk anaknya.
Pernikahan sebagai jalan penentu dua insan yang terpadu menjadi satu. Di mana di dalamnya terkandung rasa suka cita, dan sedikit derita. Tetapi hingga kini, orang tua masih menjadi alasan terjadinya kawin paksa, yakni menentukan pilihan pasangan hidup yang hendak dijalankan anaknya. Meski orang tua punya tujuan agar anaknya mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Jika pernikahan yang kita inginkan adalah ketenangan, cinta dan kasih sayang. Tentu saja kawin paksa dengan tanpa adanya keinginan dari mereka yang hendak menjalaninya adalah suatu hal yang sulit untuk menggapai ketenangan, cinta dan kasih sayang itu sendiri.
Seperti pernikahan Hayati dan Aziz dalam film Tenggelamnya Kapal Ven Der Wijk (2013). Di mana Hayati hidup di bawah tekanan psikologis sepanjang dia menjalani kehidupan dengan Aziz, laki-laki pilihan keluarganya. Pasalnya dalam hati Hayati sudah terpatri nama Zainuddin, laki-laki yang tertolak oleh keluarga Hayati.
Sampai pada titik kesimpulan, dari kisah Hayati dalam film Tenggelamnya Kapal Ven Der Wijk (2013), bercerita tentang perempuan dalam tekanan hegemoni keluarga untuk menentukan pasangan hidup. Situasi ini tidak menjamin kebaikan dan kebahagian dalam hidup seusai pernikahan terjadi.
Menilik Peran Orang Tua
Sementara di sisi lain, intervensi peran orang tua dalam menentukan pasangan hidup seorang anak, seringkali lahir dari pemahaman agama yang ekstrem. Agama yang kita yakini sebagai sumber untuk menentukan nilai dalam menjalani hidup, tak terkecuali juga dalam memposisikan peran perempuan. Terkadang agama kita tafsirkan secara bias gender dan memposisikan perempuan dalam situasi pelik.
Perempuan bisa dipoligami, perempuan tidak bisa menjadi pemimpin, bahkan perempuan tidak bisa untuk menentukan pasangan hidupnya, adalah bentuk tafsir agama yang bias gender. Hal ini menjadikan perempuan berada di situasi yang dilematis. Perempuan mana yang ingin dipoligami? Tolok ukur seperti apa untuk menjadi pemimpin, dan pernikahan mana yang harus ia jalani tanpa keinginannya sendiri?
Masalah demikian, relatif membungkam peran perempuan dalam dinamika kehidupan sosial. Agama yang seharusnya mengangkat kesulitan bagi pemeluknya, malah menjadi alat untuk kesenangan oleh satu pihak. Perempuan tidak mendapat izin untuk menentukan pasangan hidupnya adalah salah satu stereotip yang didukung oleh pemahaman agama.
Membaca Ulang Konsep Ijbar dalam Pernikahan
Dalam literatur hukum Islam, terdapat dua sifat wali yang berhak untuk mewakili suatu persoalan. Berkaitan dengan persoalan luas yang berhubungan dengan negara atau satu wilayah. Biasa kita kenal dengan wali yang bersifat umum. Adapun yang bersifat khusus adalah mereka yang memiliki hak untuk mewakili persoalan yang berkaitan dengan harta benda dan seseorang, termasuk dalam pernikahan.
Wali yang berhak untuk menikahkan sosok gadisnya, meskipun tanpa seizin anak gadisnya adalah wali mujbir. Namun dalam hal ini perlu bagi kita untuk memaknai ulang mengenai konsep ijbar ini, sebab atas dasar hak ijbarnya, terkadang hal ini dipahami bahwa Islam melegitimasi kawin paksa.
Karena, dalam madzhab Syafi’iyah, wali mujbir berhak menikahkan anaknya baik itu gadis atau sudah janda. Akan tetapi perbedaan terletak pada hak gadis dalam menentukan pasangan hidupnya kelak. Berbeda dengan anak yang berstatus janda ia berhak untuk menolak pilihan yang telah wali mujbirnya tentukan.
Dari sini, kita dapat memasang pikiran yang jernih dan pendekatan secara empiris untuk menganalisis pendapat-pendapat para ulama yang sudah berabad lamanya. Sebab bisa jadi pendapat Syafi’iyah memang mahlahat pada waktu itu dan di tempat itu. Namun, dengan dugaan yang sangat kuat melalui pendapat di atas pada konteks sekarang. Yakni untuk menggapai ketenangan, cinta dan kasih sayang dalam sebuah pernikahan termasuk suatu hal yang relatif absurd.
Pandangan KH Husein Muhammad
Seperti yang KH Husein Muhammad sampaikan dalam Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024). Beliau mengatakan bahwa ada tiga pendekatan yang dapat kita gunakan untuk menganilisis teks-teks otoritas keagamaan (termasuk kitab kuning).
Pertama, melalui pendekatan bahasa (shiyaqul lisan). Kedua, pendekatan perubahan dan sejaarah sosial (shiayquz zhuruf wal-ahwalul ijtima’). Ketiga, pendekatan kebudayan ketika teks tersebut diturunkan atau disampaikan (shyaqul madani).
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memahami teks secara benar. Sebab tidak mungkin teks atau suatu pendapat itu tersampaikan di dalam ruang hampa. Keduanya selalu terikat dengan ruang dan waktu. Teks atau pendapat apapun itu kita arahkan pada seseorang baik secara individu ataupun kolektif. Konsekuensi logisnya pendekatan tersebut membawa kita untuk mengaplikasikan teks dan pendapat di ruang dan waktu yang berbeda (Muhammad, 2024).
Jika kita terapkan pada konteks hak Ijbar pernikahan, di mana sang wali memiliki kekuasan yang lebih luas daripada gadisnya sendiri dalam prosesi pernikahan, bahkan sejak menentukan pilihan pasangannya.
Maka sangatlah absurd jika pernikahan yang seharusnya menjadi media untuk menggapai ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dam kasih sayang (rahmah). Sedangkan para pelakunya atau salah satunya tidak memiliki keinginan sama sekali.
Hak Memilih Pasangan
Sementara realitas pernikahan tidak dijalankan oleh walinya, melainkan oleh gadisnya. Oleh karena itu, sudah semestinya hak memilih pasangan berada penuh di tangan anaknya.
Hal ini selaras dengan pendapat madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa seorang wali tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perempuan yang telah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan cukup dewasa, termasuk apabila perempuan tersebut berstatus janda (Putra, 2023).
Bahkan menurut KH Husein Muhammad, ketika wali mujbir memaksakan anak gadisnya untuk menikah dengan pasangan yang terpilihkan oleh wali mujbirnya, maka sang gadis tidak wajib untuk menaatinya.
Menurutnya hak memilih pasangan berada pada tangan anak gadisnya, dan apabila anak gadisnya menolak akan tetapi wali mujbirnya meneruskan akad pernikahan tersebut, maka akad tersebut dianggap tidak sah. Sebab kawin paksa semacam itu beliau nilai sebagai pembatasan kebebasan jiwa anak dan termasuk dalam kategori ikrah (Putra, 2023).
Walhasil, ketika hak memilih pasangan hidup perempuan kita pandang sebagai kemewahan, maka ketenangan, cinta, dan kasih sayang dalam pernikahan berubah menjadi mimpi yang terjebak dalam hegemoni. Sehingga sudah saatnya, cinta menjadi pilihan, bukan paksaan. Wallahu a’lam bis shawab. []