Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

Mengembalikan nalar ke tradisi para ibu zaman dulu adalah suatu hal yang sangat masuk akal. Bahkan, menjadi kebutuhan mendesak di tengah isu kerusakan alam yang kian mengancam

Thoah Jafar by Thoah Jafar
11 Maret 2024
in Featured, Personal
A A
0
Rethink Sampah

Rethink Sampah

13
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada nalar para orang tua, khususnya ibu, yang tidak gampang diamini oleh anak-anak zaman dulu di setiap jelang hari Lebaran tiba. Yakni membelikan pakaian baru, karena sama sekali tidak berpijak pada pertimbangan tren, momentum, bahkan ukuran badan.

Di era 1990-an, anak-anak lazim menerima hadiah baju Lebaran berbentuk pakaian sekolah. Bisa berupa seragam pramuka, atau sekadar atasan berwarna putih polos. Alasannya, agar lebih bermanfaat jangka panjang ketimbang cuma hura-hura di hari raya yang hanya berlangsung sehari saja.

Jika tidak, ada pula para orang tua yang secara sadar betul bahwa ukuran pakaian yang cocok untuk tubuh anaknya ialah S (kecil), misalnya. Tetapi mereka membelikan baju berukuran L alias jauh lebih besar. Meski tidak pas, namun hal itu ibu lakukan dengan dalih agar nilai manfaat pakaian tersebut bisa bertahan lebih lama seiring perkembangan tinggi badan sang anak.

Secara serampangan, argumentasi-argumentasi para ibu di zaman dulu pada kasus tersebut hanya kita anggap taktik agar tetap bisa merayakan hari Lebaran di tengah keterbatasan ekonomi. Padahal, tidak juga. Sebab, strategi serupa juga kita temukan dalam tradisi masyarakat kelas menengah.

Kesadaran rethink sampah

Tidak hanya jelang Lebaran, para ibu juga sebisa mungkin mensiasati hidup serba hemat selama bulan suci Ramadan berlangsung. Semisal, menyajikan menu serupa saat berbuka puasa dan santap sahur. Tekniknya dengan cukup menghangatkan sisa makanan kemudian melengkapinya dengan satu dua jenis lauk tambahan.

Pola manajemen rumah tangga selama Ramadan hingga Lebaran seperti itu sebenarnya melampaui dari sekadar taktik untuk mensiasati berlebihnya pengeluaran secara hitung-hitungan ekonomi. Strategi tersebut bisa juga kita maknai sebagai betapa tingginya kesadaran orang-orang terdahulu terkait persoalan sampah. Perilaku itu tak lain dan tak bukan masuk pada salah satu dari strategi pengelolaan sampah yang baru tren belakangan, yaitu rethink sampah. Alias upaya penanggulangan problem ekologi melalui perubahan cara pandang terhadap sampah.

Rethink sangat kita butuhkan guna melengkapi hierarki atau urutan penanganan sampah yang terdiri dari pencegahan, pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, penghematan energi, dan pembuangan sampah. Urutan proses pencegahan bahaya sampah itu kemudian kita sederhanakan dalam prinsip 3R. Yaitu reduce (mengurangi timbulan sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang material).

Penempatan Posisi Rethink Sampah

Posisi rethink sampah inilah yang kemudian harus kita tempatkan di posisi lebih awal sebelum penerapan tiga prinsip tersebut.

Rethink sampah bisa kita terapkan jauh sebelum adanya suatu barang yang tentu, cepat atau lambat akan menjadi sampah. Proses ini bisa kita lakukan dengan cara menimbang dengan matang perolehan barang yang kita butuhkan. Rumusnya adalah dengan melihat potensi penambahan jumlah sampah yang akan dihasilkan melalui keberadaan barang tersebut. Kemudian kita bandingkan dengan urgensi kepemilikan barang tersebut secara pribadi.

Misalnya, saat membeli atau berbelanja. Sebuah barang yang hendak kita sasar harus dipertimbangkan dari sisi fungsi dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dengan mempertimbangkan secara pasti bahwa barang tersebut masuk pada kategori kepentingan privat atau pun kolektif. Jika kolektif, maka penting untuk menerapkan sistem pemakaian bersama demi mengurangi kuantitas si bakal sampah.

Rethink juga menyarankan agar seseorang bisa mempertimbangkan perolehan barang dengan nilai, manfaat, dan fungsi yang berkepanjangan. Dengan mengurangi pembelian barang sekali pakai, seseorang telah bisa dianggap telah turut bersumbangsih dalam upaya pengurangan bahaya sampah di dunia.

Peningkatan konsumsi Ramadan dan ancaman penumpukan sampah

Strategimelakukan rethink para ibu tempo dulu selama momentum Ramadan hingga Lebaran juga tidak nihil nilai. Sebab di dua momentum tersebut, masyarakat terbukti mengalami kenaikan tingkat konsumsi yang bisa berujung pada problem penumpukan sampah.

Menurut laporan Survei Sensus pada 2022 kemarin, misalnya, anggaran belanja masyarakat selama Ramadan 2022 diproyeksikan meningkat sebesar 10% dari pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil survei itu menyebutkan bahwa masyadakat rata-rata menyediakan Rp 6,9 juta untuk belanja Ramadan 2022.

Peningkatan itu didominasi terjadi pada kebutuhan penyediaan makanan saat berbuka dan sahur. Sebagian umat Muslim beranggapan bahwa menu di kedua waktu itu mesti istimewa sebagai bentuk penghargaan atas upaya menahan haus dan lapar di saat menjalani puasa di siang hari.

Perkaranya adalah tidak setiap apa yang kita sajikan di meja makan bakal tersantap habis. Sepersekian persen dari kemewahan menu tersebut turut menyumbang pada perkara tingginya sampah sisa makanan di Indonesia.

Jumlah Sampah Makanan di Indonesia

Mengutip data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020, sampah makanan di Indonesia mencapai 40% dari total sampah yang masyarakat hasilkan di 199 kabupaten/kota. Sedangkan pada 2022, sampah makanan di Indonesia termasuk tinggi. Yakni   sebesar 16,3 juta ton/tahun.

Sampah sisa makanan, meskipun kita masukkan dalam kategori sampah organik, akan tetapi itu bukan berarti tidak memiliki dampak bahaya seperti jenis sampah lainnya. Sejumlah penelitian menyimpulkan, sampah sisa makanan bisa menyebabkan tanah mengandung gas metana yang berbahaya bagi atmosfer bumi. Selain itu, efek rumah kaca juga bisa timbul dari karbon dioksida yang dihasilkan dari makanan sisa.

Terlebih lagi sampah sisa pakaian, perkara ini harus mendapatkan porsi perhatian yang lebih besar lagi. Pada 2019, Nexus Foundation mengeluarkan data bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 33 juta ton pakaian/tahun. Dari jumlah itu, setidaknya akan ada sumbangan satu juta ton sampah di setiap tahunnya yang akan terus menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan.

Pada akhirnya, mengembalikan nalar ke tradisi para ibu zaman dulu adalah suatu hal yang sangat masuk akal. Bahkan, menjadi kebutuhan mendesak di tengah isu kerusakan alam yang kian mengancam. []

Tags: IbulebaranPengelolaan SampahramadanRethin Sampah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Next Post

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0