Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menerapkan Contemplation Corner pada Anak

Metode ini benar-benar manjur untuk membuat anak merenung. Saya yang semula penuh amarah, dan sudah hopeless menjadi semangat untuk menerapkan

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
30 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Contemplation Corner

Contemplation Corner

17
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Si Kecil sebenarnya sudah toilet training. Dia sudah tidak ngompol dan bisa pipis sendiri. Namun ada kalanya ia malas ke kamar mandi dan akhirnya dia ngompol di kasur atau di lantai. Hal ini tentu ia sadari. Ketika saya tanya kenapa ia pipis di lantai, ia menjawab bahwa ia tidak bisa memanggil saya. Padahal saya di sebelahnya.

Ya benar, ada masa ketika dia memang sangat malas ke kamar mandi dan saya seharusnya yang mengingatkannya. Begitulah pikir saya. Namun kejadian itu terus berlanjut, apalagi jika ia marah. Ia punya kebiasaan pipis di lantai ketika marah-marah. Lalu bagaimana caranya kita menerapkan contemplation corner pada anak untuk mengatasi persoalan di atas?

Ancaman Tidak Bisa Mengubah Anak

Kejadian itu disertai kondisinya yang sedang tantrum sehingga saya tak bisa mengingatkannya. Biasanya saya hanya marah-marah gak jelas. Sampai akhirnya ketika kami berpergian dan menginap, ia duduk di atas tas berisi baju bersih. Pakaian kami terbatas, tapi ia justru pipis di atas tas. Semua baju menjadi kotor dan bau pesing. Akibatnya saya harus mencuci semua pakaian itu.

Saya marah besar. Tak tahu lagi apa yang harus saya lakukan agar si kecil menyadari kesalahannya. Saya marah terus sampai saya bilang saya gak mau mengurus anak yang suka pipis sembarangan dengan sengaja. Tentu saja hal ini sangat salah, namun saya sangat frustasi. Setelah harus mencuci dan mengepel, menjemur kasur tiap  hari, dan mencuci baju bersih. Bukan karena ngompol malam hari, tapi ngompol siang hari yang dilakukan dengan sadar.

Saya pikir jika saya marah besar ia akan sadar dan tidak berani mengulanginya lagi. Karena frustasi saya memilih untuk mengancamnya meski saya sadar hal ini tak boleh dilakukan. Tak selang berapa lama dia ternyata mengulangi lagi di rumah. Pipis di lantai dengan sengaja. Saya benar-benar menolerir jika dia ngompol malam hari, karena hal itu tidak dia sadari dan inginkan. Tapi jika pipis di lantai saya benar-benar emosi.

Sehari setelah saya marah besar si kecil memang ketakutan bahkan ketika ngompol malam hari. Si kecil terbangun dan berkata, “Aku  gak pipis, itu cuma basah doang. Bukan pipisku kok itu.” Setengah sadar ia membela diri.

Saya justru kasihan sekali melihatnya berkata begitu. Ia begitu ketakutan. Tapi itu tak berlangsung lama. Kebiasaan itu terulang kembali. Akhirnya saya mencoba menerapkan sudut kontemplasi atau contemplation corner.

Metode

Saya memberitahu si kecil bahwa ia tidak boleh pipis sembarangan. Pipis  hanya boleh dilakukan di kamar mandi. Lalu saya memintanya duduk di sudut ruangan selama 5 menit. Saya menyuruhnya berpikir apakah yang ia lakukan itu salah atau benar, apakah ia menyesali perbuatannya, jika salah maka seharusnya seperti apa.

Si kecil betul-betul duduk di pojok dan tidak berpindah selama 5 menit. Saya sendiri takjub padahal ia bisa saja pergi dari sana. Setelah itu saya tanya, “Apakah adek salah?”

“Iya,” jawabnya.

“Apa kesalahan adek?”

“Pipis di celana, lantai, kasur.”

“Harusnya pipis di mana?” tanya saya.

“Kamar mandi.”

“Kenapa?” lanjut saya.

“Karena nanti lantai dan kasurnya kotor. Ami harus cuci.”

“Adek perlu minta maaf tidak?”

“Iya. Aku minta maaf ya Ami.”

“Adek mau mengulangi tidak?”

“Tidak. Aku tidak akan pipis di lantai atau kasur lagi. Aku akan pipis di celana.”

Dan ajaibnya besoknya ia tidak pernah terjadi lagi pipis di lantai dan kasur. Metode ini benar-benar manjur untuk membuat anak merenung. Saya yang semula penuh amarah dan sudah hopeless menjadi semangat untuk menerapkannya.

Peraturan

Menjalankan metode ini perlu aturan. Tidak boleh dilakukan sembarangan. Yang pertama kita harus sampaikan dengan baik, bukan dengan amarah.

  1. Bukan Hukuman

Duduk di sudut bukanlah sebuah hukuman yang membuatnya jera, melainkan metode untuk membuatnya berpikir akan perbuatannya.

  1. Sampaikan apa yang harus dilakukan

Kita harus menyampaikan pada anak bahwa yang perlu ia lakukan akan merenungkan sikapnya. Anak harus berpikir apakah perbuatannya benar atau salah. Jika benar, alasannya apa. Dan jika salah, alasannya apa.

  1. Tanyakan Kesalahannya setelah Selesai

Setelah waktu berakhir, tanyakan apa kesalahannya dan apakah ia menyadari kesalahan itu dan alasan kenapa ia tak boleh melakukan perbuatan itu.

  1. Apa yang seharusnya dilakukan

Tanyakan pada si kecil, jika yang ia lakukan salah, maka perbuatan seperti apa yang benar dan seharusnya ia lalkukan.

  1. Akan diulangi atau tidak?

Tanyakan apakah si kecil akan mengulangi perbuatannya atau tidak agar ia benar-benar merenungi perbuatannya dan berusaha tidak mengulanginya lagi.  []

Tags: Contemplation CornerkeluargaparentingParenting IslamiPola Parenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Batasan Aurat Perempuan dalam Buku Jilbab dan Aurat

Next Post

Pentingnya Mendengar Suara Perempuan dalam Buku Perempuan Islam dan Negara

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Perempuan Islam dan Negara

Pentingnya Mendengar Suara Perempuan dalam Buku Perempuan Islam dan Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0