• Login
  • Register
Selasa, 22 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

Peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tangga, jika dimaknai secara kaku, seringkali menjauhkan perempuan dari ruang sosial dan akses ekonomi

Redaksi Redaksi
21/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ekonomi

Ekonomi

327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ikatan pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu secara fisik dan psikis. Ia juga menyatukan harta benda, tanggung jawab, dan masa depan yang mereka bangun bersama. Namun, dalam banyak praktik sosial, terutama yang dipengaruhi budaya patriarkal, relasi ekonomi dalam pernikahan kerap menempatkan perempuan pada posisi yang rentan.

Oleh karena itu, konsep-konsep dasar dalam relasi keluarga seperti maskawin, nafkah, dan warisan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi seluruh anggota keluarga. Sayangnya, dalam praktik yang timpang, konsep-konsep ini bisa berubah menjadi alat untuk menguasai.

Bahkan peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tangga, jika dimaknai secara kaku, seringkali menjauhkan perempuan dari ruang sosial, akses ekonomi. Juga termasuk dari hak-haknya atas pengetahuan dan kesehatan.

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita merefleksikan kembali bagaimana tafsir-tafsir keagamaan dan budaya bisa jadi membatasi ruang gerak perempuan dalam keluarga.

Ia menekankan bahwa pemahaman sempit atas maskawin dan nafkah sebagai “hak istimewa laki-laki” telah membentuk logika yang mensubordinasi perempuan, dan memperlemah posisi mereka secara ekonomi.

Baca Juga:

Manajemen Konflik Keluarga

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

Padahal, prinsip Islam sebagaimana dalam QS. Ar-Rum ayat 21 adalah membentuk keluarga yang berlandaskan mawaddah (cinta), rahmah (kasih), dan sakinah (ketenteraman).

Prinsip ini harus menjadi pijakan dalam menyusun ulang relasi ekonomi dalam keluarga, agar tidak ada satu pun pihak yang merasa dikuasai atau ditelantarkan.

Sharing Properti Keluarga

Dalam konteks ini, reaktualisasi konsep properti keluarga menjadi penting. Reaktualisasi berarti membongkar ulang asumsi-asumsi lama dan membuka ruang untuk pembagian tanggung jawab yang lebih adil.

Misalnya, perempuan yang menerima nafkah dari suami tidak serta merta boleh diposisikan lebih rendah. Begitupun laki-laki, ketika tidak mampu menunaikan kewajiban nafkah karena faktor ekonomi, tidak boleh langsung dicap gagal.

Yang lebih ideal adalah mengedepankan prinsip sharing property, atau pembagian dan pengelolaan harta keluarga secara bersama. Di dalamnya ada semangat keadilan, kerja sama, dan saling melindungi.

Karena suami dan istri dapat memiliki hak ekonomi secara independen, sekaligus berbagi dalam kepemilikan dan tanggung jawab atas harta bersama. Dengan demikian, keluarga tidak hanya menjadi tempat reproduksi sosial, tetapi juga ruang tumbuh bagi seluruh anggotanya.

Nilai-nilai agama seharusnya tidak menjadi legitimasi untuk meminggirkan, melainkan untuk memberdayakan. Jika agama hadir demi tegaknya keadilan sosial, sebagaimana kita maknai dalam semangat awal Islam lima belas abad yang lalu. Maka nilai itu pun relevan kita perjuangkan hari ini—terutama dalam konteks relasi suami istri yang lebih setara.

Jika kita ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terlantar dalam institusi keluarga. Maka konsep nafkah, maskawin, warisan, dan kepemilikan harta keluarga perlu kita baca ulang, dengan semangat keadilan, bukan mendominasi. Inilah salah satu pekerjaan rumah terbesar kita dalam mewujudkan keluarga yang tidak hanya sakinah, tetapi juga adil dan memberdayakan. []

Tags: ekonomiistrikeluargaMengaparentan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • low maintenance friendship

    Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Disciplined
  • Manajemen Konflik Keluarga
  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan
  • Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?
  • Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID