Mubadalah.id – Ikatan pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu secara fisik dan psikis. Ia juga menyatukan harta benda, tanggung jawab, dan masa depan yang mereka bangun bersama. Namun, dalam banyak praktik sosial, terutama yang dipengaruhi budaya patriarkal, relasi ekonomi dalam pernikahan kerap menempatkan perempuan pada posisi yang rentan.
Oleh karena itu, konsep-konsep dasar dalam relasi keluarga seperti maskawin, nafkah, dan warisan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi seluruh anggota keluarga. Sayangnya, dalam praktik yang timpang, konsep-konsep ini bisa berubah menjadi alat untuk menguasai.
Bahkan peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tangga, jika dimaknai secara kaku, seringkali menjauhkan perempuan dari ruang sosial, akses ekonomi. Juga termasuk dari hak-haknya atas pengetahuan dan kesehatan.
Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita merefleksikan kembali bagaimana tafsir-tafsir keagamaan dan budaya bisa jadi membatasi ruang gerak perempuan dalam keluarga.
Ia menekankan bahwa pemahaman sempit atas maskawin dan nafkah sebagai “hak istimewa laki-laki” telah membentuk logika yang mensubordinasi perempuan, dan memperlemah posisi mereka secara ekonomi.
Padahal, prinsip Islam sebagaimana dalam QS. Ar-Rum ayat 21 adalah membentuk keluarga yang berlandaskan mawaddah (cinta), rahmah (kasih), dan sakinah (ketenteraman).
Prinsip ini harus menjadi pijakan dalam menyusun ulang relasi ekonomi dalam keluarga, agar tidak ada satu pun pihak yang merasa dikuasai atau ditelantarkan.
Sharing Properti Keluarga
Dalam konteks ini, reaktualisasi konsep properti keluarga menjadi penting. Reaktualisasi berarti membongkar ulang asumsi-asumsi lama dan membuka ruang untuk pembagian tanggung jawab yang lebih adil.
Misalnya, perempuan yang menerima nafkah dari suami tidak serta merta boleh diposisikan lebih rendah. Begitupun laki-laki, ketika tidak mampu menunaikan kewajiban nafkah karena faktor ekonomi, tidak boleh langsung dicap gagal.
Yang lebih ideal adalah mengedepankan prinsip sharing property, atau pembagian dan pengelolaan harta keluarga secara bersama. Di dalamnya ada semangat keadilan, kerja sama, dan saling melindungi.
Karena suami dan istri dapat memiliki hak ekonomi secara independen, sekaligus berbagi dalam kepemilikan dan tanggung jawab atas harta bersama. Dengan demikian, keluarga tidak hanya menjadi tempat reproduksi sosial, tetapi juga ruang tumbuh bagi seluruh anggotanya.
Nilai-nilai agama seharusnya tidak menjadi legitimasi untuk meminggirkan, melainkan untuk memberdayakan. Jika agama hadir demi tegaknya keadilan sosial, sebagaimana kita maknai dalam semangat awal Islam lima belas abad yang lalu. Maka nilai itu pun relevan kita perjuangkan hari ini—terutama dalam konteks relasi suami istri yang lebih setara.
Jika kita ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terlantar dalam institusi keluarga. Maka konsep nafkah, maskawin, warisan, dan kepemilikan harta keluarga perlu kita baca ulang, dengan semangat keadilan, bukan mendominasi. Inilah salah satu pekerjaan rumah terbesar kita dalam mewujudkan keluarga yang tidak hanya sakinah, tetapi juga adil dan memberdayakan. []