Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

Kartini meninggal dunia 17 September 1904 saat berusia 25 tahun. Ia meninggal empat hari setelah melahirkan putra pertamanya karena preeklamsia.

Zahra Amin Zahra Amin
19 April 2025
in Publik
0
Kartini Meninggal

Kartini Meninggal

3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap masuk bulan April, tepatnya pada tanggal 21, saya selalu mengingati tentang sejarah hidup Kartini. Dia telah menjadi pembuka jalan emansipasi perempuan di Indonesia. Ungkapan terima kasih rasanya tak cukup untuk mewakili hak-hak yang telah perempuan dapatkan hari ini, seperti akses pendidikan dan peran di ruang publik.

Di sisi lain, ada perasaan getir ketika membaca ulang sejarah. Kartini meninggal setelah melahirkan di usia yang masih sangat belia, yaitu 25 tahun. Kartini meninggal dunia pada 17 September 1904 di Rembang saat berusia 25 tahun. Ia meninggal empat hari setelah melahirkan putra pertamanya karena preeklamsia.

Kartini meregang nyawa di masa reproduksi, melahirkan dan menyusui (nifas) yang hingga hari ini masih menghantui para perempuan di Indonesia. Cemas dan takut ketika kematian tiba-tiba menjemput.

Bahkan belum lama ini, orang yang saya kenal baik, seorang perempuan muda mati sia-sia karena terlambat penanganan medis ketika mengalami abortus spontan di sebuah rumah sakit swasta di Indramayu.

Tak hanya itu, belasan tahun yang lampau, saya juga memiliki sahabat baik yang meninggal persis setelah melahirkan karena pendarahan hebat. Ia tak sempat menyapa putri pertamanya yang kini telah beranjak remaja.

Pun ketika sesekali saya bertemu dan bertanya pada putrinya apakah dia masih mengingati dan mendoakan sang ibu? Ia menjawab, masih. Meski tak sanggup mengenang bagaimana rupa dan wajah sang ibu. Ya, hanya selembar foto yang bisa ia pandangi kini. Sedih dan miris, tapi memang itu kenyataan yang harus ia hadapi.

Lantas saya bertanya-tanya, harus berapa banyak lagi perempuan yang mati sia-sia karena menjalani masa reproduksi?

Menilik Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia

Melansir dari Kompas.com angka kematian ibu di Indonesia tergolong tinggi di Asia Tenggara. Menempati peringkat tiga tertinggi dari 10 negara pada 2020. Menurut estimasi yang dilakukan sejumlah lembaga kesehatan dunia, angka kematian ibu di Indonesia sebesar 173 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Angka kematian ibu di Indonesia tersebut secara berurutan berada di bawah Kamboja dengan 218 kematian per 100.000 kelahiran hidup dan Myanmar 179 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Di sisi lain, berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kematian ibu di Indonesia sebesar 189. Itu artinya terdapat 189 kematian perempuan pada saat hamil, saat melahirkan, atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup.

Angka tersebut masih jauh dari target nomor 3 Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030, yakni mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup. Angka kematian ibu menjadi parameter yang sensitif terkait derajat kesehatan perempuan dan terpengaruhi oleh kualitas layanan kesehatan, infrasktrutur, dan kesehatan ibu remaja.

Kesejahteraan Ibu

Sejarah Kartini yang meninggal setelah melahirkan, dan melihat banyaknya kasus kematian ibu menjadi catatan penting, bagaimana upaya kita untuk lebih memperhatikan kesejahteraan ibu dan calon ibu (perempuan) di Indonesia.

Di negara maju, kesejahteraan ibu terlindungi oleh undang-undang. Misal, di negara Perancis seorang ibu hamil akan mendapatkan tunjangan dari negara agar dapat membeli makanan-makanan yang bergizi, sehingga bayi yang ia kandung tumbuh secara sehat.

Sementara bagi ibu yang tidak mampu akan diberikan jaminan agar dapat melahirkan di rumah sakit tertentu tanpa harus membayar apapun, alias gratis. Bahkan setelah mereka melahirkan pun, masih bisa memperoleh makanan bayi dan susu bayi secara cuma-cuma di tempat-tempat tertentu. Tak ada lagi bayi yang lahir dengan berat badan rendah, gizi buruk ataupun stunting.

Lalu bagi ibu yang bekerja namun berpenghasilan minim atau bagi ibu yang masih sekolah/kuliah, disediakan tempat penitipan anak yang biayanya terjangkau, bahkan ada pula yang gratis.

Semua fasilititas dan layanan di atas untuk memberikan jaminan bagi kualitas generasi penerus. Anak adalah masa depan bangsa, itu sebabnya bagi negara-negara tertentu usaha untuk mensejahterakan ibu menjadi prioritas utama. Lantas, bagaimana dengan Pemerintah Indonesia?

Menggali Sejarah Pengalaman Perempuan

Kartini meninggal setelah melahirkan, cukuplah itu menjadi catatan kelam. Tinggal bagaimana sejarah Kartini itu menjadi pembelajaran penting untuk menyusun kebijakan negara yang lebih memprioritaskan kesehatan perempuan, ibu dan bayi.

Pada zamannya Kartini adalah inspirator bagi gerakan dan perjuangan kaum perempuan. Meski sekarang harus kita akui, faktanya Kartini hanyalah puing-puing yang coba kita hidupkan sekali setahun.

Apakah Kartini sudah kehilangan nilai simbolisnya? Secara resmi memang Kartini masih diangkat menjadi tokoh simbolis pahlawan emansipasi. Maka tidak berlebihan jika ada yang berpendapat bahwa Kartini di abad 21 hanya sebuah lukisan yang terpajang di museum.

Meski demikian, saya berharap momentum peringatan Hari Kartini ini tidak sekadar menjadikannya relikwi. Yakni menghormati raga dan memuja peninggalan busana putri suci dari masa lalu. Akan tetapi mengajak kita semua untuk menggali lebih dalam sejarah Kartini berdasarkan pengalaman perempuan yang seringkali dikalahkan oleh kebesaran nama pahlawan laki-laki. []

 

 

Tags: Angka Kematian Ibu dan BayiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKehamilanmelahirkannifasRA Kartini
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Kekurangan Gizi
Hikmah

6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

28 Agustus 2025
Menjaga Jarak Kehamilan
Hikmah

Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID