• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Zina dilarang Agama?

Relasi marital yang halal dan aman membantu pasangan untuk terus bertumbuh dan berproses menuju ketenangan (sakinah).

Aida Nuril Aida Nuril
23/07/2025
in Personal
0
Zina

Zina

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pandangan sosial–zaman dulu, zina (adultery) bisa kita kategorikan sebagai bentuk pencurian properti. Ini karena keyakinan bahwa, bila salah satu di antara pelakunya masih di bawah pengawasan orang tua, pencurian aset dari orang tua/wali. Pun misalnya jika kedua palakunya adalah seseorang yang telah memiliki komitmen pernikahan, maka sesungguhnya mereka telah mencuri dari pasangan sah mereka.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah terma properti yang merujuk pada manusia (baik laki-laki ataupun perempuan) masih relevan di masa sekarang? Di mana manusia bukanlah sebuah barang dan pernikahannya bukanlah sebuah relasi transaksional.

Sebuah pandangan lain datang dengan mengatakan bahwa zina adalah sebuah bentuk pengkhianatan. Jika mereka adalah orang yang mengimani sebuah agama, maka ia telah mengkhianati Tuhan yang mereka imani.

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral yang janji atasnya disaksikan oleh Tuhan, begitu kira-kira. Jadi, Zina adalah pengkhianatan atas sebuah komitmen untuk menjaga mereka dalam marabahaya psikologis atau fisik, secara sosial atau secara material.

Jauh sebelum pembahasan itu, mengapa orang harus melakukan hubungan seksual yang halal? Jika, toh, sama saja hasilnya jika dilandasi dengan tanggung jawab? Menarik tentu saja pertanyaan ini karena di era agama semakin sulit (?) menemukan relevansinya karena gempuran modernitas.

Tetapi, justru alasan itulah yang membuat kuat mengapa halal (dalam pernikahan) itu sangat penting. Karena dalam semesta yang begitu besarnya ini, manusia bukanlah siapa-siapa dan tak memiliki apa-apa. Di hadapan alam semesta, manusia akan luluh lantak.

Relasi Marital yang Halal

Mungkin pada beberapa bagian manusia bisa mengantisipasinya. Tetapi seberapa besar kekuatan jika alam di bawah kendali tangan Tuhan sudah bergerak? Nah, di sini pentingnya memiliki keterpautan dengan pemilik alam semesta atau bagi yang mengimaninya disebut dengan Tuhan, dan lebih spesifik umat Islam menyebutnya Allah ar-Rahman dan ar-Rahim.

Baca Juga:

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

Dengan memiliki ketertautan ini, manusia menegaskan perannya di bumi sebagai khalifah fil ard (sederhananya adalah pengurus bumi–yang mewakili Tuhan).

Dengan begitu, manusia tak lagi hanya sekadar angka dalam hitungan statistik negara atau sebuah molekul yang menjadi penggenap tata surya.  Di antara penautan diri kepada Tuhan adalah dengan menjalani segala sesuatu dalam hidup dengan halal (dan tentu saja aman). Termasuk di dalamnya adalah pernikahan.

Relasi marital yang halal dan aman membantu pasangan untuk terus bertumbuh dan berproses menuju ketenangan (sakinah). Ikatan ini juga sebagai bentuk untuk meminimalisir segala kejahatan yang mungkin saja ditimbulkan dari sebuah hubungan seksual–yang umumnya dialami oleh perempuan.

Zina dan nikah tidak hanya berbeda dalam sisi hukum fikih atau negara. Lebih jauh, perbedaan terletak pada tujuan untuk terus berproses dan bertumbuh sebagai khalifah. Yakni dengan basis keyakinan dan nilai-nilai, di antaranya adalah martabat, adil, dan maslahah. []

—

*)Tulisan ini dibuat dari materi yang disampaikan pada Tadarus Subuh, 20 Juli 2025 dengan pengampunya  Kang Faqih dan juga diskusi aktif oleh Prof. Alimatul Qibtiah, Bu Istiadah,  Bu Erik, dan Mbak Ain.

 

 

Tags: Ngaji OnlinepernikahanRelasiTadarus Subuhzina
Aida Nuril

Aida Nuril

Founder Afkaruna dan Peneliti di Rumah Kitab

Terkait Posts

low maintenance friendship

Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara

21 Juli 2025
Nikah atau Mapan Dulu

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

20 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
eldest daughter syndrome

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID