• Login
  • Register
Sabtu, 25 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengejar Pembangunan: Membelokkan Gender, Mendegradasi Lingkungan

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender

Miftahul Huda Miftahul Huda
21/03/2022
in Publik
0
Pembangunan

Pembangunan

41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Klaim pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat sudah menjadi klise, dan fakta yang menunjukkan sebaliknya juga semakin jamak ditemui. Paradigma pembangunan yang eksploitatif dan antroposentris adalah penyebabnya, dan ini sudah mendapat banyak kritikan. Perempuan dan lingkungan menjadi korban utama dari paradigma usang ini.

Mansour Faqih, Naila Kabeer, dan Sara Hlupekile Longwe adalah beberapa nama yang telah mengusulkan jalan keluar dari pembangunan yang mendiskriminasikan perempuan. Perempuan, dalam kerangka yang mereka usulkan, harus diberdayakan melalui partisipasi, akses, dan pengambilan keputusan dalam pembangunan.

Namun, lagi-lagi, corak gender yang berbeda membutuhkan langkah yang berbeda pula dalam implementasinya. Celakanya, pembangunan masih belum beranjak dari cara pandang antroposentris. Berdasarkan perencanaan, pembangunan memang berkomitmen melibatkan perempuan, tapi tidak dengan pengakuan gendernya. Alih-alih mengakui, tujuan pembangunan malah berusaha mengubah corak gender masyarakat untuk melancarkan eksploitasi alam.

Aturan di Atas Kertas, Terbakar di Lapangan

Langkah strategis sudah diambil Indonesia melalui UU No. 7/1984, hasil ratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW), untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Tapi penerapannya di lapangan aturan ini terjerat oleh cara pandang feminisme liberal, di mana ideologi kesetaraannya berkutat pada capaian perempuan dalam dunia kerja modern.

Baca Juga:

Raden Mas Tirto Adhi Soerjo dan Gerakannya dalam Emansipasi Perempuan Indonesia

Mengenal Konsep Feminisme Islam Nurcholish Madjid

Menyuarakan Keadilan Gender tanpa Menabrak Nilai Budaya Nusantara

Mubadalah dalam Toleransi, Mungkinkah?

Pijakan itu malah menjadi diskriminatif terhadap perempuan yang peran gendernya menyesuaikan diri dengan bentang alam. Sebab, dunia modern menganggap keterkaitan perempuan dengan alam adalah penghambat pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan, maka keduanya harus dipisahkan. Pengalaman, potensi, budaya, dan aspirasi perempuan yang harusnya diakui, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67/2011 Pasal 1, malah diabaikan demi standar kesetaraan versi feminisme liberal.

Pemisahan paksa perempuan-alam oleh pembangunan adalah wujud tidak adanya pengakuan terhadap gender masyarakat lokal dalam pembangunan. Penelitian Rebecca Elmhirst dkk. berjudul Revisiting Gender and Forestry in Long Segar, East Kalimantan, Indonesia: Oil Palm and Divided Aspiration (2016) mengurai bagaimana industri sawit di Kalimantan Timur mengubah gender masyarakat adat.

Perempuan yang mulanya mengolah ladang di hutan, kemudian harus bekerja di industri sawit dan kehilangan area hutannya. Bagi yang tetap mengolah ladang, mereka harus membeli motor untuk menuju ladang yang semakin jauh karena terhalang area sawit. Beban mereka juga bertambah karena harus membagi waktu pengasuhan dan kerja formal. Dari sisi pendapatan, bekerja di industri sawit tidak subsisten karena upah hanya mencukupi kebutuhan harian, yang juga bertambah karena pola hidup dan konsumsi mereka juga berubah.

Fenomena yang sama juga dialami oleh masyarakat Cilacap yang terdampak PLTU. Saya sempat menuliskannya dengan judul Terhimpit Energi Kotor: Jatuh-Bangun Masyarakat Pesisir Menghadapi Krisis Iklim, di mana perempuan yang memiliki peran di pertanian dan laut harus kehilangan peran itu karena pembangunan PLTU.

Pembangunan mencoba menyetarakan perempuan melalui kerja industri, yang mana itu omong kosong karena petani dan nelayan minim skill untuk industri itu. Alhasil, perempuan mengalami dua kerugian: alam yang rusak dan gender yang tidak sesuai dengan dunia industri.

Pembangunan juga mempraktikkan kekerasan ketika masyarakat menolak pembangunan, seperti yang terjadi di Wadas dan Wawonii. Pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 9/2000 akhirnya digunakan untuk mendakwa belum setara bagi perempuan yang memanfaatkan bentang alam, dan menggunakan indikator kesetaraan melalui kuantifikasi perempuan dan laki-laki di dunia industri. Oleh karenanya, pembangunan akan terus berusaha mengubah gender tradisional, sekali pun dengan kekerasan.

Menurut Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, problem pembangunan bukan sebatas produk hukumnya, melainkan kemauan politik yang memaksakan fungsi ruang hidup yang tidak pernah terbayang sebelumnya oleh masyarakat lokal. Legitimasi mengentaskan kemiskinan dan menyetarakan status sosial menutupi pelanggaran-pelanggaran selama proses pemaksaan itu. Pun dalam studi lingkungan-sosial investasi pembangunan tidak merekam pelanggaran itu.

Pembangunan yang Menghasilkan Ketidakseimbangan

Alquran memiliki term ifsad, dalam buku Bi’ah Progresif (2021), yang maknanya mengarah pada sebuah ketidakseimbangan. Terkadang kata ifsad juga bermakna ikhtilal (destruktif) dan idhtirab (ketidakteraturan) yang disebabkan oleh ulah manusia. Objek yang rusak adalah populasi manusia atau flora-fauna.

Pembangunan, dengan paradigma antroposentrisnya, telah melakukan perusakan terhadap lingkungan dan manusia yang ada di atasnya. Masih di buku yang sama, corak pembangunan ini disebut perilaku munafik dalam Q.S. Al-Baqarah: 205. Dalam konteks ayat tersebut, sifat orang munafik adalah berusaha merusak ladang kaum Muslimin, dorongannya adalah kebencian. Senada dengan sifat pembangunan yang merusak penghidupan masyarakat lokal beserta lingkungannya.

Fasad adalah bentuk pasif dari ifsad, yang merujuk pada tindakan-tindakan destruktif. Ar-Raghib al-Ashfihani berpendapat bahwa term fasad melekat pada jiwa atau tubuh fisik, perilakunya menyebabkan suatu hal menjadi tidak seimbang. Term fasad ini terinternalisasi dalam jiwa pembangunan yang mendegradasi alam dan menyebabkan ketidakseimbangan kehidupan.

Ini juga berlaku pada dampak pembangunan terhadap relasi perempuan-alam, di mana orientasinya memisahkan keduanya. Wujud ketidakseimbangan-nya adalah perempuan kesulitan hidup di lingkungan baru yang jauh dari alam. Bagi alam, ia juga mengalami ketidakseimbangan dengan menjauhnya entitas yang merawat mereka, yaitu perempuan.

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender. Dus, perilaku destruktif dan solusi palsu pembangunan harus disudahi. []

Tags: EkofeminismeGenderIndonesiaLingkunganPembangunan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Pegiat isu gender dan lingkungan

Terkait Posts

Status Janda

Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?

25 Juni 2022
Pencegahan Kekerasan Seksual

5 Tips Pencegahan Kekerasan Seksual Perspektif Islam

24 Juni 2022
Gaya Hidup Minim Sampah

Maunya sih Menerapkan Gaya Hidup Minim Sampah. Eh, Kok Jadi Greenwashing?

23 Juni 2022
Kurban Iduladha

3 Pesan Damai dalam Kurban Iduladha bagi Umat Muslim

23 Juni 2022
Perayaan Wisuda

Menelisik Fenomena Perayaan Wisuda di Lembaga Pendidikan

22 Juni 2022
Keadilan Gender

Menyuarakan Keadilan Gender tanpa Menabrak Nilai Budaya Nusantara

21 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Bekerja

    Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sa’i : Perjuangan Meraih Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik
  • Membedah Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Pertama
  • Doa Naik Kendaraan Laut Sesuai Anjuran Nabi Saw
  • Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?
  • 6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist