Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggali Makna Tradisi Tedhak Siten, Benarkah Tidak Islami?

Tradisi tedhak siten merupakan upacara tradisi yang dilaksanakan ketika seorang anak menginjak tanah untuk pertama kali. Biasanya ketika berusia 7 lapan (bulan dalam kalender Jawa) atau 8 bulan menurut kalender Masehi

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
29 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tradisi Tedhak Siten

Tradisi Tedhak Siten

20
SHARES
989
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang tua di dunia ini memiliki harapan yang baik untuk anak-anaknya. Hal ini yang terdapat dalam simbol tradisi tedhak siten, orang suku Jawa memiliki banyak upacara tradisi dalam setiap fase hidupnya, dari sebelum dilahirkan hingga setelah wafat. Salah satunya yaitu tedhak siten yang biasa terkenal dengan mudhun lemah atau turun tanah. Lantas, apakah benar tedhak siten tidak islami?

Tradisi tedhak siten merupakan upacara tradisi yang dilaksanakan ketika seorang anak menginjak tanah untuk pertama kali. Biasanya ketika berusia 7 lapan (bulan dalam kalender Jawa) atau 8 bulan menurut kalender Masehi. Pada fase ini, biasanya sudah mulai duduk, merangkak, berdiri dan belajar berjalan Anak juga mulai bisa memilih apa yang menjadi daya tarik di tangannya.

Namun sekarang, tradisi ini sudah hampir tidak ada yang melestarikannya dengan dalih itu hanyalah sebuah tradisi nenek moyang saja dan tidak ada dalam aturan syariat islam. Secara bahasa, Tedhak berarti turun atau menginjak, sedangkan Siten berasal dari kata siti yaitu tanah. Lebih dari itu, tradisi ini terlaksana dengan tujuan sebagai bentuk rasa syukur orangtua.

Akulturasi Budaya

Tedhak siten ini sebagai salah satu dari bentuk akulturasi budaya dan agama yang mana sudah menjadi komitmen antara Syekh Subakir dan Ki Semar. Ketika Syekh Subakir menyampaikan maksud kedatangan beliau ke tanah Jawa guna menyebarkan ajaran Islam. Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai pamungkas agama samawi. Kemudian Ki Semar pun memperbolehkan Syekh Subakir untuk menyebarkan agama Islam di tanah yang ia lindungi.

Namun, dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah tidak boleh mengubah tradisi orang Jawa menjadi orang yang kearab-araban. Biarkanlah padi tetap ditanam di sawah dan kurma tetap ditanam di padang pasir. Orang Jawa harus tetap menjadi Jawa dengan segala budi pekerti dan kepribadian asli orang Jawa.

Pada umumnya, masyarakat yang masih melestarikan tradisi ini adalah masyarakat yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Ciri khusus dalam tedhak siten adalah anak kita tuntun untuk menginjak jaddah sebanjak tujuh piring yang masing-masing kita beri warna yang berbeda.

Berikut prosesi tedhak siten menurut Bratawidjaya :

1. Mensucikan kaki bayi

Dalam prosesi ini orangtua menggendong anaknya untuk kita cuci bersih kakinya sebelum menginjakkan kaki ke jaddah. Kegitan ini memiliki makna bahwa sebelum mulai menapaki kehidupan yang perlu anak lakukan dengan suci hati.

2. Menapaki jaddah

Ketika anak menapaki jaddah yang berjumlah 7 macam warna. Jaddah terbuat dari beras ketan yang lengket di kaki melambangkan kesulitan. Sedangkan Tujuh dalam bahasa Jawa pitu, angka pitu bermakna pitulung dengan harapan si anak kelak dalam mengatasi kesulitan hidup selalu mendapat pertolongan dari Allah.

3. Menaiki dan menuruni anak tangga

Setelah itu, anak kita tuntun untuk menaiki dan menuruni tujuh anak tangga yang terbuat dari tebu dihiasi dengan kertas warna-warni atau janur. Esensi dari proses menapaki tangga ini adalah kelak anak dapat melewati fase naik turunnya kehidupan, dan tebu melambangkan kemantapan tekad dalam menggapai cita-citanya karena tebu berasal dari kerata basa antebing kalbu, yang berarti kemantapan dan ketenangan hati.

4. Dimasukkan dalam kurungan ayam

Anak kita masukkan dalam kurungan ayam yang terbuat dari bambu dan kita hiasi dengan kertas warna-warni, bunga atau janur. Kurungan ini melambangkan dunia yang fana dengan berbagai gemerlap di dalamnya.

5. Disuguhi Bokor dan Memilih Barang didalamnya

Bokor tersebut berisi macam-macam benda yang kemudian kita dekatkan dengan anak. Tujuannya agar dapat salah satu dari benda tersebut. Di antaranya adalah tasbih, alat tulis, uang, cermin dan lain-lain. Dengan berbagai macam jenis isian yang ada dalam bokor, melambangkan dunia dengan berbagai pilihan di kemudian hari. Barang yang anak pilih melambangkan profesi, namun ini hanyalah sebagai syarat lambang saja.

6. Udik-udikan

Menyebar beras kuning dan uang logam Beras kuning yang kita campur dengan uang logam kemudian kita taburkan di hadapan anak-anak atau masyarakat setempat. Hal ini memiliki makna pengharapan orangtua bahwa kelak setelah memiliki profesi, anak akan menjadi orang yang dermawan. Penyebaran uang logam ini orangtua lakukan dan diniatkan sebagai sedekah.

Dalam prosesi ini, seperti yang umat salaf lakukan, yang terkenal dengan istilah al-ihtifal bihadzaq al-shibyan, atau merayakan kepintaran anak. Seperti yang Imam Hasan al-Bashri kemukakan, bahwa merayakan kepintaran anak hukumnya boleh, dengan menebar kacang-kacangan, memberikan uang, atau menyembelih hewan untuk mengundang orang makan bersama.

7. Mandi Bunga Setaman

Setelah itu, anak kita mandikan dengan air yang telah kita beri bunga setaman (macam-macam bunga) yang sudah didoakan oleh tokoh agama setempat. Harapannya, kelak anak akan dapat mengharumkan nama keluarga, bangsa dan agamanya.

8. Memakai Baju Adat

Setelah mandi bunga setaman, anak kita dandani dengan pakaian yang baik dan bersih. Hal ini melambangkan agar si bayi kelak dapat menjadi seseorang yang terhormat sesuai dengan peribahasa Jawa yaitu ajining rogo soko busono, ajining bongso soko budoyo. Kewibawaan diri kita pandang dari pakaian dan kehormatan bangsa kita pandang dari budaya.

Lantas, bolehkah tedhak siten dilaksanakan?

Mengutip dalam kitab Fashsh Al-Khawatim Fima Qila fi Al-Wala-im ;

الاحتفال بحذاق الصبيان:وروى الدوري في جزئه عن أبي بكر الهذلي قال: سألت الحسن يعني البصري وعكرمة عن الصبي نبتت أسنانه فينثر عليه الجوز، فقالا: حلال.. قال الحسن رضي الله عنه: كانوا إذا حذق الغلام قبل اليوم نحروا جزوراً، واتخذوا طعاماً

Merayakan kepintaran anak-anak; Al-Dauri meriwayatkan dari Abu Bakr Al-Hudzali, dia berkata;

Aku bertanya kepada Al-Hasan Al-Bashri dan Ikrimah mengenai seorang anak yang sudah tumbuh giginya. Kemudian dilemparkan kacang-kacangan padanya. Mereka berdua menjawab; Halal. Imam Al-Hasan Al-Bashri berkata; Jika anak sudah pintar, mereka menyembelih kambing kemudian mereka membuat makanan.

Selama prosesi tedhak siten, anak kita tuntun oleh orangtuanya. Hal ini melambangkan do’a dan  dukungan keluarga untuk anak dalam menjalani hari-harinya kedepan. []

Tags: BudayaislamiJawaNusantaraTedhak SitenTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik

Next Post

Marah yang Bijak Ala Nabi Muhammad Saw

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Next Post
Marah yang Bijak Ala Nabi

Marah yang Bijak Ala Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0