Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengutuk Tindakan Pelecehan Seksual yang Berlindung Di Balik Topeng Agama

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
1 Agustus 2020
in Aktual, Featured
A A
0
Mengutuk Tindakan Pelecehan Seksual yang Berlindung Di Balik Topeng Agama

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

6
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu lalu, pemenang sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2018, Felix K. Nesi ditahan oleh kepolisian Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) karena merusak kaca jendela dan kursi-kursi pastoran dengan helmnya.

Sebenarnya, tindakan perusakan yang dilakukan Felix bukanlah tanpa sebab. Ia dibuat marah dan kecewa oleh pihak institusi gereja karena mereka melindungi pastor bermasalah. Padahal sebelumnya, dia sudah berbicara baik-baik agar romo yang memiliki catatan buruk dengan perempuan itu dipindahkan. Alih-alih ditempatkan di lokasi baru, romo kepala malah tidak bergeming dan membiarkan oknum tersebut tetap bekerja di sekolah yang memiliki banyak murid perempuan.

Sebelas dua belas dengan kasus tadi, institusi pesantren pun tak luput dari problematika yang sama. Kasus terakhir melibatkan putra petinggi pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur yang melakukan sejumlah kekerasan seksual terhadap santriwati dan mantan santriwati.

Meski para penyintas sudah membeberkan keterangan dan alat bukti, narasi korban justru dipertanyakan dan dianggap sebagai fitnah semata. Ujung-ujungnya, pihak pesantren menyarankan agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Pada kasus di level personal, sebelumnya juga muncul laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh hafizh Quran yang juga peraih beasiswa pemerintah Australia, Ibrahim Malik, serta Qari internasional Fatih Seferagic. Jumlah korban yang sudah mengadu bukan hanya satu-dua orang, tapi sudah puluhan.

Yang disayangkan, berbagai bukti chat yang dilampirkan korban dan pengakuan mereka seakan tidak banyak dipercaya orang. Salah satu penyintas mengatakan, “pasti orang-orang lebih percaya dia walaupun dia cuma sekali bilang ‘tidak’ dan saya menceritakan kasus saya berkali-kali.”

Popularitas dan branding pelaku di laman media sosial serta kiprah mereka di atas panggung-panggung dakwah membuat masyarakat abai bahwa pelaku tindakan kekerasan seksual bisa berprofesi apa saja, termasuk orang yang dilabeli syekh sekalipun.

Ia tak pandang bulu. Bahkan dari uraian kasus tadi seakan menunjukkan jika pelaku terbantu sekali oleh aktivitas-aktivitas relijius yang mereka lakukan, termasuk berlindung dengan dalih keturunan alim ulama. Privilege tersebut oleh pelaku dimanfaatkan secara maksimal untuk berkelit dan menghindarkan diri dari jeratan hukum.

Sebaliknya, kondisi penyintas-penyintas pelecehan seksual tadi ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula! Mereka terpaksa menanggung kemalangan ganda: menjadi korban kejahatan seksual sekaligus korban kriminalisasi dan diskriminasi oleh lingkungan sekitar.

Tak ayal beberapa korban lainnya kemudian memilih berdiam diri karena khawatir ia yang akan dituduh balik sebagai penggoda dan perempuan murahan. Efek sampingnya pun berkelanjutan: banyak korban yang mengalami depresi berat, termarjinalisasi, hingga beberapa di antaranya memilih mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat tidak kuat menanggung beban.

Di sisi lain, budaya perkosaan dan tradisi menyalahkan korban masih langgeng di negeri ini. Jangankan pemuka agama, orang biasa pun ketika ia melakukan tindakan kekerasan seksual, akan diberikan tatapan sinis oleh kebanyakan orang sekitarnya, dan ditanyakan hal-hal seperti: bentuk hubungan yang dijalin antara korban dan pelaku, jenis pakaiannya bagaimana, sampai kapan kejadian itu terjadi.

Situasi yang menyudutkan korban tersebut diperparah dengan sistem hukum dan sosial kita jarang sekali berpihak pada korban. Dalihnya pun bermacam-macam: dari melindungi nama baik lembaga, baik itu kampus maupun institusi agama, hingga persoalan sejenis cukup diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Pahitnya perlindungan hukum terhadap penyintas kekerasan seksual juga didorong oleh relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Figur yang diidolakan seperti Ibrahim Malik dan Fatih Seferagic jelas memiliki modal sosial kuat untuk dipercaya para korban sebelum melancarkan tindakannya.

Kondisi ini menyebabkan posisi muslimah korban pelecehan seksual menjadi serba salah. Jika memilih diam, bisa saja korban selanjutnya akan menjadi lebih banyak. Bila mengaku dan melapor, masih disalahkan juga. Seringkali mereka dianggap hanya mencari sensasi dan hanya ingin menjatuhkan popularitas pelaku yang memiliki banyak pengikut.

Bahkan beberapa waktu lalu ketika hashtag #MosqueMeToo digaungkan oleh Eltahawy, salah satu penyintas pelecehan seksual di Mekah, ia bukannya mendapatkan simpati, justru dituding ingin membuat citra laki-laki muslim terlihat buruk di mata global. Pengakuannya dianggap mengada-ada dan tidak masuk akal. Padahal ia yang menyembunyikan pengalaman buruk itu selama bertahun-tahun, dan hanya ingin menyadarkan komunitas muslim agar jauh lebih paham bahwa pelecehan seksual bisa terjadi dimanapun, kapanpun, dan oleh siapapun. Sehingga harapannya penegakan hukum terhadap kasus ini perlu diperkuat untuk melindungi korban, bukan pelaku. Sayangnya, penegakan hukum di negeri ini masih compang-camping, jauh dari ajaran Rasul.

Dahulu, berkaitan dengan penegakan hukum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan dalam khutbahnya, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Meski konteksnya pencurian, namun secara mendalam kita dapat menafsirkan juga bahwa penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Dengan menyebut nama Fatimah, yang tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan wanita bani Makhzum, Rasul hendak menegaskan bahwa siapapun orangnya, bahkan jika anaknya sendiri berbuat salah, ia harus dihukum. Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa orang yang menyandang status sebagai pemuka agama sekalipun, bila ia berbuat kejahatan, proses penegakan hukum harus diperlakukan sama.

Dan, jika komunitas berbagai agama terus mengelak serta tak pernah menganggap serius problematika ini, yang dikhawatirkan adalah pelaku akan terus mengulangi perbuatannya dengan membawa-bawa topeng relijiusitas yang ia sengaja kenakan. Walhasil, agama akan dijadikan perisai untuk menutupi laku kejahatan yang diperbuat.

Oleh karenanya, Eltahawy sebagai individu yang pernah mengalami kejadian buruk tersebut berpesan, “Saya mengimbau pada seluruh laki-laki muslim untuk bersimpati pada korban pelecehan seksual, dan tidak serta merta menyalahkan mereka. dengarkan suaranya, apa yang mereka rasakan!

Dan yang lebih penting, para lelaki juga perlu mengedukasi sesama lelaki untuk tidak melakukan catcalling, dan berhenti menganggap pelecehan seksual hanyalah isu perempuan. Hal itu justru salah, ini masalah bersama yang perlu diselesaikan dengan kerja sama antar semua pihak.” []

Tags: i
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

The Danish Way of Parenting: Membesarkan Anak yang Tangguh dan Bahagia

Next Post

Fakhr Al-Din Al-Razi (Part I)

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

muslim sejati
Kolom

Bukan Hijab Syar’i, Inilah 4 Tanda Muslim Sejati

15 Desember 2022
Next Post
Fakhr Al-Din Al-Razi (Part I)

Fakhr Al-Din Al-Razi (Part I)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0