Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah itu Bukan Ajang Perlombaan

Pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Tuti Mutiah Alawiah by Tuti Mutiah Alawiah
18 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Menikah Bukan Ajang Perlombaan

Menikah Bukan Ajang Perlombaan

54
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. 

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu, tepatnya saat libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Garut. Sesampainya di kampung halaman, ada seorang tetangga yang menyapa, yang sebetulnya membuatku agak risih. Ia mengatakan:

“Lho, gendutan ya sekarang, kayanya senang banget,” ucapnya. Bahkan ia melanjutkan, “kapan nikah?. Ko malah keduluan sama adiknya, kakaknya dulu dong yang nikah,” tambahnya.

Iya memang, dalam waktu dekat ini, adik saya yang laki-laki akan menikah. Ia memutuskan untuk menikah lebih dulu daripada saya.

Menjawab pertanyaan tersebut, terlebih karena kondisi sayang yang capek juga, akhirnya tanpa basa-basi saya pun menjawab, “doain aja ya,” sambil tersenyum.

Lalu, setelah beberapa hari di rumah, saya dan si adik diminta oleh ibu dan bapak saya untuk bersilaturahmi ke rumah beberapa saudara. Saat berada di rumah saudara, lagi-lagi ada hal yang membuat saya tidak nyaman dengan perkataan si saudaraku itu.

Ia menyampaikan, “Wah sekarang gendutan ya, pengen punya badan kaya gitu, kapan mau nikah, masa duluan adiknya daripada kakaknya?.”

“Kalau udah nikah mah enak ada yang ngebiayain loh, ada yang nemenin, bebas mau kemana-mana juga,” tambahnya.

Menanggapi ucapan dari saudara itu, sebetulnya bagi saya menikah itu bukan ajang perlombaan yang memang harus buru-buru, bukan karena umur sudah tua, atau karena teman-teman sebaya sudah menikah.

Terlebih, menikah itu membutuhkan persiapan yang matang, baik bagi calon suami maupun istri. Keduanya harus benar-benar mempersiapkan fisik, psikis, mental, spiritual, ekonomi dan lain sebagainya. Kalau belum siap, ya kenapa harus buru-buru untuk menikah.

Bahkan, pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, menikah bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kemampuan dari setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan itu sendiri. Di dalam fikih, hukum pernikahan itu terbagi menjadi empat hukum.

Empat hukum pernikahan ini, seperti yang saya kutip dalam pandangan KH. Husein Muhammad di dalam buku “Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang berkarya Sampai Akhir Hayat”.

Pertama, nikah adalah wajib. Hukum ini ditetapkan terhadap orang yang mempunyai hasrat seksual yang tidak dapat dibendung, sedemikian rupa. Sehingga jika ia tidak menikah maka ia bisa terjerumus ke dalam perzinaan, hubungan seks yang terlarang.

Di samping itu, yang menjadikan penikahan itu wajib adalah soal mempunyai kesiapan atau kemampuan finansial, membiayai kebutuhan dalam pernikahannya, baik untuk maskawin, dan biaya-biaya lain.

Kedua, nikah adalah haram. Pernikahan menjadi haram jika istri meyakini bahwa laki-laki yang akan menikahinya ia berpotensi akan mudah untuk melakukan kekerasan. Selain itu, hukum pernikahan menjadi haram, apabila suami tidak memiliki kemampuan membiayai kehidupannya bersama istrinya.

Kaidah fikih mengatakan “Tindakan yang akan mengakibatkan perbuatan haram maka ia juga haram.”

Ketiga, nikah menjadi makruh atau tidak dianjurkan. Hukum ini dikenakan terhadap seseorang yang ragu-ragu atau tidak yakin, bahwa jika ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam pergaulan atau perbuatan seks yang terlarang, yakni zina.

Sementara itu, nikah menjadi makruh juga itu apabila laki-laki yang ingin menikah ia tidak mempunyai biaya dan nafkah.

Menikah Hukumnya Sunah

Keempat, nikah adalah “istihbab” atau “Nadb”, dua kata yang diidentikan dengan “Sunnah”. Artinya dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang ingin menikah yang mempunyai biaya serta nafkah. Dia tidak khawatir terjerumus kedalam zina dan tidak pula akan menyakiti istrinya.

Hal seperti hadis Nabi Muhammad Saw:

 أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya: “Sungguh aku adalah orang yang takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku sholat, aku tidur dan aku menikah. Siapa yang tidak suka pada Sunnahku maka bukanlah bagian dari aku.”

Dengan empat hukum pernikahan di atas, bisa saya tarik kesimpulan bahwa hukum menikah menyesuaikan dengan kondisi laki-laki dan perempuan. Ia bisa menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.

Oleh sebab itu, bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. Melaikan menikah merupakan sebuah perjalanan awal dalam memulai bahtera rumah tangga. Sehingga membutuhkan banyak persiapan dan kesiapan dari keduanya.

Karena pada realitasnya, banyak juga kok, orang yang dipaksa menikah, bahkan sampai di jodohkan. Justru pernikahnnya tidak bertahan lama, gagal dan berujung pada perceraian.

Dengan begitu, daripada mengurus orang untuk segera menikah, lebih baik mari kita saling perbaiki diri sendiri dan keluarga kita untuk mengisi kehidupan ini dengan selalu menebar kebaikan, kemaslahatan, cinta dan kasih sayang. []

Tags: AjangistrimenikahNikahPerlombaanpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Memecahkan Mitos Larangan Pernikahan Lelaki Sunda dengan Perempuan Jawa?

Next Post

Perempuan Berpolitik? Mengapa Tidak

Tuti Mutiah Alawiah

Tuti Mutiah Alawiah

Related Posts

Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Perempuan Berpolitik

Perempuan Berpolitik? Mengapa Tidak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0