Bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya.
Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu, tepatnya saat libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Garut. Sesampainya di kampung halaman, ada seorang tetangga yang menyapa, yang sebetulnya membuatku agak risih. Ia mengatakan:
“Lho, gendutan ya sekarang, kayanya senang banget,” ucapnya. Bahkan ia melanjutkan, “kapan nikah?. Ko malah keduluan sama adiknya, kakaknya dulu dong yang nikah,” tambahnya.
Iya memang, dalam waktu dekat ini, adik saya yang laki-laki akan menikah. Ia memutuskan untuk menikah lebih dulu daripada saya.
Menjawab pertanyaan tersebut, terlebih karena kondisi sayang yang capek juga, akhirnya tanpa basa-basi saya pun menjawab, “doain aja ya,” sambil tersenyum.
Lalu, setelah beberapa hari di rumah, saya dan si adik diminta oleh ibu dan bapak saya untuk bersilaturahmi ke rumah beberapa saudara. Saat berada di rumah saudara, lagi-lagi ada hal yang membuat saya tidak nyaman dengan perkataan si saudaraku itu.
Ia menyampaikan, “Wah sekarang gendutan ya, pengen punya badan kaya gitu, kapan mau nikah, masa duluan adiknya daripada kakaknya?.”
“Kalau udah nikah mah enak ada yang ngebiayain loh, ada yang nemenin, bebas mau kemana-mana juga,” tambahnya.
Menanggapi ucapan dari saudara itu, sebetulnya bagi saya menikah itu bukan ajang perlombaan yang memang harus buru-buru, bukan karena umur sudah tua, atau karena teman-teman sebaya sudah menikah.
Terlebih, menikah itu membutuhkan persiapan yang matang, baik bagi calon suami maupun istri. Keduanya harus benar-benar mempersiapkan fisik, psikis, mental, spiritual, ekonomi dan lain sebagainya. Kalau belum siap, ya kenapa harus buru-buru untuk menikah.
Bahkan, pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.
Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, menikah bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kemampuan dari setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan itu sendiri. Di dalam fikih, hukum pernikahan itu terbagi menjadi empat hukum.
Empat hukum pernikahan ini, seperti yang saya kutip dalam pandangan KH. Husein Muhammad di dalam buku “Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang berkarya Sampai Akhir Hayat”.
Pertama, nikah adalah wajib. Hukum ini ditetapkan terhadap orang yang mempunyai hasrat seksual yang tidak dapat dibendung, sedemikian rupa. Sehingga jika ia tidak menikah maka ia bisa terjerumus ke dalam perzinaan, hubungan seks yang terlarang.
Di samping itu, yang menjadikan penikahan itu wajib adalah soal mempunyai kesiapan atau kemampuan finansial, membiayai kebutuhan dalam pernikahannya, baik untuk maskawin, dan biaya-biaya lain.
Kedua, nikah adalah haram. Pernikahan menjadi haram jika istri meyakini bahwa laki-laki yang akan menikahinya ia berpotensi akan mudah untuk melakukan kekerasan. Selain itu, hukum pernikahan menjadi haram, apabila suami tidak memiliki kemampuan membiayai kehidupannya bersama istrinya.
Kaidah fikih mengatakan “Tindakan yang akan mengakibatkan perbuatan haram maka ia juga haram.”
Ketiga, nikah menjadi makruh atau tidak dianjurkan. Hukum ini dikenakan terhadap seseorang yang ragu-ragu atau tidak yakin, bahwa jika ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam pergaulan atau perbuatan seks yang terlarang, yakni zina.
Sementara itu, nikah menjadi makruh juga itu apabila laki-laki yang ingin menikah ia tidak mempunyai biaya dan nafkah.
Menikah Hukumnya Sunah
Keempat, nikah adalah “istihbab” atau “Nadb”, dua kata yang diidentikan dengan “Sunnah”. Artinya dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang ingin menikah yang mempunyai biaya serta nafkah. Dia tidak khawatir terjerumus kedalam zina dan tidak pula akan menyakiti istrinya.
Hal seperti hadis Nabi Muhammad Saw:
أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya: “Sungguh aku adalah orang yang takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku sholat, aku tidur dan aku menikah. Siapa yang tidak suka pada Sunnahku maka bukanlah bagian dari aku.”
Dengan empat hukum pernikahan di atas, bisa saya tarik kesimpulan bahwa hukum menikah menyesuaikan dengan kondisi laki-laki dan perempuan. Ia bisa menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.
Oleh sebab itu, bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. Melaikan menikah merupakan sebuah perjalanan awal dalam memulai bahtera rumah tangga. Sehingga membutuhkan banyak persiapan dan kesiapan dari keduanya.
Karena pada realitasnya, banyak juga kok, orang yang dipaksa menikah, bahkan sampai di jodohkan. Justru pernikahnnya tidak bertahan lama, gagal dan berujung pada perceraian.
Dengan begitu, daripada mengurus orang untuk segera menikah, lebih baik mari kita saling perbaiki diri sendiri dan keluarga kita untuk mengisi kehidupan ini dengan selalu menebar kebaikan, kemaslahatan, cinta dan kasih sayang. []