Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah itu Bukan Ajang Perlombaan

Pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Tuti Mutiah Alawiah Tuti Mutiah Alawiah
18 Juli 2023
in Keluarga
0
Menikah Bukan Ajang Perlombaan

Menikah Bukan Ajang Perlombaan

2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. 

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu, tepatnya saat libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Garut. Sesampainya di kampung halaman, ada seorang tetangga yang menyapa, yang sebetulnya membuatku agak risih. Ia mengatakan:

“Lho, gendutan ya sekarang, kayanya senang banget,” ucapnya. Bahkan ia melanjutkan, “kapan nikah?. Ko malah keduluan sama adiknya, kakaknya dulu dong yang nikah,” tambahnya.

Iya memang, dalam waktu dekat ini, adik saya yang laki-laki akan menikah. Ia memutuskan untuk menikah lebih dulu daripada saya.

Menjawab pertanyaan tersebut, terlebih karena kondisi sayang yang capek juga, akhirnya tanpa basa-basi saya pun menjawab, “doain aja ya,” sambil tersenyum.

Lalu, setelah beberapa hari di rumah, saya dan si adik diminta oleh ibu dan bapak saya untuk bersilaturahmi ke rumah beberapa saudara. Saat berada di rumah saudara, lagi-lagi ada hal yang membuat saya tidak nyaman dengan perkataan si saudaraku itu.

Ia menyampaikan, “Wah sekarang gendutan ya, pengen punya badan kaya gitu, kapan mau nikah, masa duluan adiknya daripada kakaknya?.”

“Kalau udah nikah mah enak ada yang ngebiayain loh, ada yang nemenin, bebas mau kemana-mana juga,” tambahnya.

Menanggapi ucapan dari saudara itu, sebetulnya bagi saya menikah itu bukan ajang perlombaan yang memang harus buru-buru, bukan karena umur sudah tua, atau karena teman-teman sebaya sudah menikah.

Terlebih, menikah itu membutuhkan persiapan yang matang, baik bagi calon suami maupun istri. Keduanya harus benar-benar mempersiapkan fisik, psikis, mental, spiritual, ekonomi dan lain sebagainya. Kalau belum siap, ya kenapa harus buru-buru untuk menikah.

Bahkan, pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, menikah bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kemampuan dari setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan itu sendiri. Di dalam fikih, hukum pernikahan itu terbagi menjadi empat hukum.

Empat hukum pernikahan ini, seperti yang saya kutip dalam pandangan KH. Husein Muhammad di dalam buku “Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang berkarya Sampai Akhir Hayat”.

Pertama, nikah adalah wajib. Hukum ini ditetapkan terhadap orang yang mempunyai hasrat seksual yang tidak dapat dibendung, sedemikian rupa. Sehingga jika ia tidak menikah maka ia bisa terjerumus ke dalam perzinaan, hubungan seks yang terlarang.

Di samping itu, yang menjadikan penikahan itu wajib adalah soal mempunyai kesiapan atau kemampuan finansial, membiayai kebutuhan dalam pernikahannya, baik untuk maskawin, dan biaya-biaya lain.

Kedua, nikah adalah haram. Pernikahan menjadi haram jika istri meyakini bahwa laki-laki yang akan menikahinya ia berpotensi akan mudah untuk melakukan kekerasan. Selain itu, hukum pernikahan menjadi haram, apabila suami tidak memiliki kemampuan membiayai kehidupannya bersama istrinya.

Kaidah fikih mengatakan “Tindakan yang akan mengakibatkan perbuatan haram maka ia juga haram.”

Ketiga, nikah menjadi makruh atau tidak dianjurkan. Hukum ini dikenakan terhadap seseorang yang ragu-ragu atau tidak yakin, bahwa jika ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam pergaulan atau perbuatan seks yang terlarang, yakni zina.

Sementara itu, nikah menjadi makruh juga itu apabila laki-laki yang ingin menikah ia tidak mempunyai biaya dan nafkah.

Menikah Hukumnya Sunah

Keempat, nikah adalah “istihbab” atau “Nadb”, dua kata yang diidentikan dengan “Sunnah”. Artinya dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang ingin menikah yang mempunyai biaya serta nafkah. Dia tidak khawatir terjerumus kedalam zina dan tidak pula akan menyakiti istrinya.

Hal seperti hadis Nabi Muhammad Saw:

 أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya: “Sungguh aku adalah orang yang takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku sholat, aku tidur dan aku menikah. Siapa yang tidak suka pada Sunnahku maka bukanlah bagian dari aku.”

Dengan empat hukum pernikahan di atas, bisa saya tarik kesimpulan bahwa hukum menikah menyesuaikan dengan kondisi laki-laki dan perempuan. Ia bisa menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.

Oleh sebab itu, bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. Melaikan menikah merupakan sebuah perjalanan awal dalam memulai bahtera rumah tangga. Sehingga membutuhkan banyak persiapan dan kesiapan dari keduanya.

Karena pada realitasnya, banyak juga kok, orang yang dipaksa menikah, bahkan sampai di jodohkan. Justru pernikahnnya tidak bertahan lama, gagal dan berujung pada perceraian.

Dengan begitu, daripada mengurus orang untuk segera menikah, lebih baik mari kita saling perbaiki diri sendiri dan keluarga kita untuk mengisi kehidupan ini dengan selalu menebar kebaikan, kemaslahatan, cinta dan kasih sayang. []

Tags: AjangistrimenikahNikahPerlombaanpernikahansuami
Tuti Mutiah Alawiah

Tuti Mutiah Alawiah

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID