Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah itu Bukan Ajang Perlombaan

Pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Tuti Mutiah Alawiah by Tuti Mutiah Alawiah
18 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Menikah Bukan Ajang Perlombaan

Menikah Bukan Ajang Perlombaan

54
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. 

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu, tepatnya saat libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Garut. Sesampainya di kampung halaman, ada seorang tetangga yang menyapa, yang sebetulnya membuatku agak risih. Ia mengatakan:

“Lho, gendutan ya sekarang, kayanya senang banget,” ucapnya. Bahkan ia melanjutkan, “kapan nikah?. Ko malah keduluan sama adiknya, kakaknya dulu dong yang nikah,” tambahnya.

Iya memang, dalam waktu dekat ini, adik saya yang laki-laki akan menikah. Ia memutuskan untuk menikah lebih dulu daripada saya.

Menjawab pertanyaan tersebut, terlebih karena kondisi sayang yang capek juga, akhirnya tanpa basa-basi saya pun menjawab, “doain aja ya,” sambil tersenyum.

Lalu, setelah beberapa hari di rumah, saya dan si adik diminta oleh ibu dan bapak saya untuk bersilaturahmi ke rumah beberapa saudara. Saat berada di rumah saudara, lagi-lagi ada hal yang membuat saya tidak nyaman dengan perkataan si saudaraku itu.

Ia menyampaikan, “Wah sekarang gendutan ya, pengen punya badan kaya gitu, kapan mau nikah, masa duluan adiknya daripada kakaknya?.”

“Kalau udah nikah mah enak ada yang ngebiayain loh, ada yang nemenin, bebas mau kemana-mana juga,” tambahnya.

Menanggapi ucapan dari saudara itu, sebetulnya bagi saya menikah itu bukan ajang perlombaan yang memang harus buru-buru, bukan karena umur sudah tua, atau karena teman-teman sebaya sudah menikah.

Terlebih, menikah itu membutuhkan persiapan yang matang, baik bagi calon suami maupun istri. Keduanya harus benar-benar mempersiapkan fisik, psikis, mental, spiritual, ekonomi dan lain sebagainya. Kalau belum siap, ya kenapa harus buru-buru untuk menikah.

Bahkan, pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, menikah bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kemampuan dari setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan itu sendiri. Di dalam fikih, hukum pernikahan itu terbagi menjadi empat hukum.

Empat hukum pernikahan ini, seperti yang saya kutip dalam pandangan KH. Husein Muhammad di dalam buku “Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang berkarya Sampai Akhir Hayat”.

Pertama, nikah adalah wajib. Hukum ini ditetapkan terhadap orang yang mempunyai hasrat seksual yang tidak dapat dibendung, sedemikian rupa. Sehingga jika ia tidak menikah maka ia bisa terjerumus ke dalam perzinaan, hubungan seks yang terlarang.

Di samping itu, yang menjadikan penikahan itu wajib adalah soal mempunyai kesiapan atau kemampuan finansial, membiayai kebutuhan dalam pernikahannya, baik untuk maskawin, dan biaya-biaya lain.

Kedua, nikah adalah haram. Pernikahan menjadi haram jika istri meyakini bahwa laki-laki yang akan menikahinya ia berpotensi akan mudah untuk melakukan kekerasan. Selain itu, hukum pernikahan menjadi haram, apabila suami tidak memiliki kemampuan membiayai kehidupannya bersama istrinya.

Kaidah fikih mengatakan “Tindakan yang akan mengakibatkan perbuatan haram maka ia juga haram.”

Ketiga, nikah menjadi makruh atau tidak dianjurkan. Hukum ini dikenakan terhadap seseorang yang ragu-ragu atau tidak yakin, bahwa jika ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam pergaulan atau perbuatan seks yang terlarang, yakni zina.

Sementara itu, nikah menjadi makruh juga itu apabila laki-laki yang ingin menikah ia tidak mempunyai biaya dan nafkah.

Menikah Hukumnya Sunah

Keempat, nikah adalah “istihbab” atau “Nadb”, dua kata yang diidentikan dengan “Sunnah”. Artinya dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang ingin menikah yang mempunyai biaya serta nafkah. Dia tidak khawatir terjerumus kedalam zina dan tidak pula akan menyakiti istrinya.

Hal seperti hadis Nabi Muhammad Saw:

 أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya: “Sungguh aku adalah orang yang takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku sholat, aku tidur dan aku menikah. Siapa yang tidak suka pada Sunnahku maka bukanlah bagian dari aku.”

Dengan empat hukum pernikahan di atas, bisa saya tarik kesimpulan bahwa hukum menikah menyesuaikan dengan kondisi laki-laki dan perempuan. Ia bisa menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.

Oleh sebab itu, bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. Melaikan menikah merupakan sebuah perjalanan awal dalam memulai bahtera rumah tangga. Sehingga membutuhkan banyak persiapan dan kesiapan dari keduanya.

Karena pada realitasnya, banyak juga kok, orang yang dipaksa menikah, bahkan sampai di jodohkan. Justru pernikahnnya tidak bertahan lama, gagal dan berujung pada perceraian.

Dengan begitu, daripada mengurus orang untuk segera menikah, lebih baik mari kita saling perbaiki diri sendiri dan keluarga kita untuk mengisi kehidupan ini dengan selalu menebar kebaikan, kemaslahatan, cinta dan kasih sayang. []

Tags: AjangistrimenikahNikahPerlombaanpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Memecahkan Mitos Larangan Pernikahan Lelaki Sunda dengan Perempuan Jawa?

Next Post

Perempuan Berpolitik? Mengapa Tidak

Tuti Mutiah Alawiah

Tuti Mutiah Alawiah

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Perempuan Berpolitik

Perempuan Berpolitik? Mengapa Tidak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0