• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

apak (suami) secara ekonomi wajib memberikan nafkah baik kepada ibu (istrinya) maupun kepada anaknya. Kepada anaknya, bapak mempunyai lima kewajiban nafkah, yaitu pertama, upah susuan

Redaksi Redaksi
15/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Suami

Suami

439
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, posisi bapak (suami) yang secara biologis tidak mungkin bisa menyusui adalah memberikan perlindungan kepada keduanya (ibu dan anak). Baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi. Sehingga penyusuan ini dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan anak.

Bapak (suami) secara ekonomi wajib memberikan nafkah baik kepada ibu (istrinya) maupun kepada anaknya. Kepada anaknya, bapak mempunyai lima kewajiban nafkah, yaitu pertama, upah susuan. Kedua, upah pemeliharaan.

Ketiga, nafkah kehidupan sehari-hari. Keempat, upah tempat pemeliharaan, dan kelima, upah pembantu jika membutuhkannya. Lima hal ini berlaku kepada siapa saja yang melakukan kerja menyusui dan memelihara anak. Termasuk kepada istrinya sendiri.

Dalam bab “Pemeliharaan Anak”, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menyatakan sebagai berikut:

Pertama, semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia. Maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Kedua, penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Sementara kepada istrinya, sang suami berkewajiban memberikan nafkah dan menyediakan seluruh keperluan penyusuan anak.

Bagi istri yang sudah ditalak raj’iy (al-muthallaqah) dan masih dalam masa ‘iddah. Selain nafkah, suami juga wajib memberikan upah yang adil baginya dan bagi perempuan lain yang menyusukan anaknya [al-murdhi’ah].

Di sini berlaku hukum keadilan gender dalam pembagian peran penyusuan anak antara suami dan istri atau antara laki-laki dan perempuan.

Berkaitan dengan pembagian peran ini, timbul pertanyaan: bolehkah perempuan yang menyusui menuntut upah atas pekerjaan menyusui anaknya dan berapa ukuran upah yang menjadi haknya? Berikut penjelasan Wahbah al-Zuhayli, ulama terkemuka dari Syria, dalam Kitab al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu. []

Tags: istrimenyusuiperlindungansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Pernikahan Sakinah

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

15 Juli 2025
Pernikahan

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

15 Juli 2025
Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Berbasis Gender Online

    Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?
  • Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID