Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Kekerasan Terhadap Istri dari Kasus Lesti-Billar

Kesimpulan dari kasus Lesti Billar bahwa kemandirian ekonomi istri yang bekerja ternyata tidak mencegah terjadinya kekerasan domestik yang suami lakukan. Status sosial ekonomi pasangan suami istri ternyata tidak berdampak pada berkurangnya kasus kekerasan terhadap istri.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
3 Oktober 2022
in Publik
0
kekerasan istri

kekerasan istri

880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyaknya kasus kekerasan yang hingga kini terus berlangsung dalam kehidupan rumah tangga di mana para istri menjadi korbannya. Suami terus berusaha menunjukkan kekuasaannya dan daya kontrol terhadap istri. Kemandirian para istri secara ekonomi tidak mampu mencegah kekerasan domestik. Biasanya, kekerasan terhadap istri  disebabkan oleh ketergantungan ekonomi kepada suaminya.

Sebuah penelitian menyatakan bahwa salah satu faktor yang dapat menyebabkan seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya dikarenakan tidak mandiri secara ekonomi. Penelitian lainnya berteori bahwa kemandirian ekonomi yang dimiliki oleh seorang perempuan akan meningkatkan harga dirinya dan menyebabkan seorang istri memiliki posisi tawar yang tinggi dalam membangun relasi dengan suaminya.

Hipotesis tersebut mengandung arti bahwa para istri yang memiliki kemandirian ekonomi lebih mungkin terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh para suami. Persoalannya, apakah hipotesis tersebut berlaku di kalangan Indonesia khususnya di kalangan artis dengan pola hubungan paternalistik. Pola hubungan yang melanggengkan dominasi laki-laki, menormalkan perselingkuhan, serta menganggapnya sebagai bentuk kebiasaan dari perilaku artis.

Penyebab mengapa sebuah kekerasan dapat terjadi perlu menjadi fokus dalam sebuah pemahaman yang komprehensif. Ajaran-ajaran agama yang lebih menekankan penghormatan istri dan bukan pola hubungan kesalingan, dapat memengaruhi persepsi para istri tentang sebuah kekerasan .

Domestik Violence

Kekerasan dalam rumah tangga (domestik violence) meliputi:

1. Kekerasan fisik, yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan cedera, sakit, luka pada tubuh seseorang dan bisa menyebabkan kematian.

2. Kekerasan ekonomi adalah tiap-tiap perbuatan yang membatasi istri dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau barang. Istri yang dieksploitasi untuk bekerja, atau menelantarkan keluarga dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

3. Kekerasan psikologis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, tidak berdaya serta ada rasa ketakutan bahkan depresi.

4. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan dan di saat si istri tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual dengan cara-cara tidak wajar atau tidak istri sukai, ataupun tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.

Penyebab Timbulnya Kekerasan

Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal wajar. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, adalah hal yang umum terjadi. Namun sejak terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang mengatur regulasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, maka perilaku-perilaku tersebut masuk sebagai kekerasan.

Secara sederhana faktor-faktor yang menimbulkan tindak kekerasan terhadap istri dapat dirumuskannya menjadi dua faktor, yakni eksternal dan internal. Penyebab eksternal timbulnya tindak kekerasan terhadap istri berkaitan dengan pola hubungan dalam membina relasi yang tidak setara, terutama adanya budaya yang ada di kalangan masyarakat.

Kekuasaan merupakan kata serapan dari potere yang secara esensi bermakna menguasai. Kekuasaan dalam perkawinan mengekspresikannya dalam dua area. Yang pertama terkait pengambilan keputusan dan kontrol atau pengaruh. Adapun yang kedua seperti ketegangan, konflik dan penganiayaan.

Safilios Rothschild mengatakan, struktur kekuasaan keluarga berada dalam tiga komponen; individu yang memiliki otoritas, yaitu yang memiliki hak legitimasi memutuskan menurut budaya dan norma sosial; individu pembuat keputusan; dan individu yang mampu menunjukkan pengaruh dan kekuasaan.

Kuasa Suami

Dalam kebanyakan masyarakat, suami adalah orang yang memiliki kekuasaan dan menjadi kepala keluarga. Artinya, suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan, dan memiliki pengaruh terhadap istri atau anggota keluarga lainnya.

Lebih lanjut, kekuasaan suami dalam perkawinan terjadi karena unsur-unsur kultural di mana terdapat norma-norma di dalam kebudayaan tertentu yang memberi pengaruh yang menguntungkan suami.  Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri dalam keluarga dan masyarakat menurunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan sampai menjadi ideologi.

Ideologi ini yang kemudian menjadi sebagai ketentuan sehingga tidak dapat mengubahnya, di mana mendefinisikan laki-laki dan perempuan untuk bertindak. Hak istimewa yang laki-laki miliki sebagai akibat konstruksi sosial ini menempatkan suami sebagai sosok yang memiliki kuasa.

Faktor internal timbulnya kekerasan terhadap perempuan adalah kondisi psikis dan kepribadian suami sebagai pelaku  kekerasan. Kondisi kepribadian dan psikologis suami yang tidak stabil dan tidak benar berupa  citra diri yang rendah, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, frustrasi, menganggap kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah.

Kasus Lesti dan Billar

Kesimpulan dari kasus Lesti Billar bahwa kemandirian ekonomi istri yang bekerja ternyata tidak mencegah terjadinya kekerasan domestik yang suami lakukan. Status sosial ekonomi pasangan suami istri ternyata tidak berdampak pada berkurangnya kasus kekerasan terhadap istri. Suami yang istrinya bekerja dan berpenghasilan cenderung merasa tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan materiil keluarganya semakin berkurang.

Selanjutnya berkurangnya pengeluaran suami untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, mereka memiliki uang lebih yang dapat membuka peluang untuk melakukan perselingkuhan. Keadaan ini kemudian memicu terjadinya kekerasan psikologis, seksual dan fisik terhadap istrinya. Beban ganda yang harus istri pikul membuat mereka sibuk dan lelah sehingga berkurangnya perhatian pada pasangan.

Selama ini image yang berkembang di masyarakat bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan domestik adalah tiadanya kemandirian istri pada bidang ekonomi, namun kasus Lesti ini sebaliknya, kemandirian ekonomi tidak bisa mencegah terjadinya dari kekerasan fisik dan psikologis. Suami masih saja menunjukkan kekuasaan dan daya kontrolnya terhadap istri dalam rumah tangga. Apalagi justifikasi kekuasaan suami atas istri menopangnya secara psikologis dan teologis. Kondisi ini tentu semakin membuat dilema bagi Lesti.

Akar Permasalahan

Akar permasalahan kekerasan terhadap istri adalah pada peran dan subordinasi perempuan dalam sistem sosial yang berlaku. Dengan demikian, untuk memperoleh kesetaraan antara suami dan istri maka membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek harus menjadi prioritas.

Termasuk pemahaman kesetaraan melalui budaya dan teologi terkait membangun relasi setara bersama pasangan. Memahami konsep mu’asyaroh bilma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara-cara yang baik. Bermusyawarah dalam mengambil keputusan dan ‘an tarodin yaitu saling ridho, sebagai upaya nilai-nilai agama yang harus terimplementasikan dalam membangun hubungan perkawinan yang sakinah mawadah warahmah.

Tags: BillaristriKDRTkekerasankekerasan terhadap perempuanLesti KejoraLesty
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Kapolri Mundur
Aktual

Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

1 September 2025
Kekerasan
Aktual

Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together
  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID