Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Kekerasan Terhadap Istri dari Kasus Lesti-Billar

Kesimpulan dari kasus Lesti Billar bahwa kemandirian ekonomi istri yang bekerja ternyata tidak mencegah terjadinya kekerasan domestik yang suami lakukan. Status sosial ekonomi pasangan suami istri ternyata tidak berdampak pada berkurangnya kasus kekerasan terhadap istri.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
3 Oktober 2022
in Publik
0
kekerasan istri

kekerasan istri

898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyaknya kasus kekerasan yang hingga kini terus berlangsung dalam kehidupan rumah tangga di mana para istri menjadi korbannya. Suami terus berusaha menunjukkan kekuasaannya dan daya kontrol terhadap istri. Kemandirian para istri secara ekonomi tidak mampu mencegah kekerasan domestik. Biasanya, kekerasan terhadap istri  disebabkan oleh ketergantungan ekonomi kepada suaminya.

Sebuah penelitian menyatakan bahwa salah satu faktor yang dapat menyebabkan seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya dikarenakan tidak mandiri secara ekonomi. Penelitian lainnya berteori bahwa kemandirian ekonomi yang dimiliki oleh seorang perempuan akan meningkatkan harga dirinya dan menyebabkan seorang istri memiliki posisi tawar yang tinggi dalam membangun relasi dengan suaminya.

Hipotesis tersebut mengandung arti bahwa para istri yang memiliki kemandirian ekonomi lebih mungkin terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh para suami. Persoalannya, apakah hipotesis tersebut berlaku di kalangan Indonesia khususnya di kalangan artis dengan pola hubungan paternalistik. Pola hubungan yang melanggengkan dominasi laki-laki, menormalkan perselingkuhan, serta menganggapnya sebagai bentuk kebiasaan dari perilaku artis.

Penyebab mengapa sebuah kekerasan dapat terjadi perlu menjadi fokus dalam sebuah pemahaman yang komprehensif. Ajaran-ajaran agama yang lebih menekankan penghormatan istri dan bukan pola hubungan kesalingan, dapat memengaruhi persepsi para istri tentang sebuah kekerasan .

Domestik Violence

Kekerasan dalam rumah tangga (domestik violence) meliputi:

1. Kekerasan fisik, yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan cedera, sakit, luka pada tubuh seseorang dan bisa menyebabkan kematian.

2. Kekerasan ekonomi adalah tiap-tiap perbuatan yang membatasi istri dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau barang. Istri yang dieksploitasi untuk bekerja, atau menelantarkan keluarga dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

3. Kekerasan psikologis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, tidak berdaya serta ada rasa ketakutan bahkan depresi.

4. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan dan di saat si istri tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual dengan cara-cara tidak wajar atau tidak istri sukai, ataupun tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.

Penyebab Timbulnya Kekerasan

Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal wajar. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, adalah hal yang umum terjadi. Namun sejak terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang mengatur regulasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, maka perilaku-perilaku tersebut masuk sebagai kekerasan.

Secara sederhana faktor-faktor yang menimbulkan tindak kekerasan terhadap istri dapat dirumuskannya menjadi dua faktor, yakni eksternal dan internal. Penyebab eksternal timbulnya tindak kekerasan terhadap istri berkaitan dengan pola hubungan dalam membina relasi yang tidak setara, terutama adanya budaya yang ada di kalangan masyarakat.

Kekuasaan merupakan kata serapan dari potere yang secara esensi bermakna menguasai. Kekuasaan dalam perkawinan mengekspresikannya dalam dua area. Yang pertama terkait pengambilan keputusan dan kontrol atau pengaruh. Adapun yang kedua seperti ketegangan, konflik dan penganiayaan.

Safilios Rothschild mengatakan, struktur kekuasaan keluarga berada dalam tiga komponen; individu yang memiliki otoritas, yaitu yang memiliki hak legitimasi memutuskan menurut budaya dan norma sosial; individu pembuat keputusan; dan individu yang mampu menunjukkan pengaruh dan kekuasaan.

Kuasa Suami

Dalam kebanyakan masyarakat, suami adalah orang yang memiliki kekuasaan dan menjadi kepala keluarga. Artinya, suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan, dan memiliki pengaruh terhadap istri atau anggota keluarga lainnya.

Lebih lanjut, kekuasaan suami dalam perkawinan terjadi karena unsur-unsur kultural di mana terdapat norma-norma di dalam kebudayaan tertentu yang memberi pengaruh yang menguntungkan suami.  Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri dalam keluarga dan masyarakat menurunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan sampai menjadi ideologi.

Ideologi ini yang kemudian menjadi sebagai ketentuan sehingga tidak dapat mengubahnya, di mana mendefinisikan laki-laki dan perempuan untuk bertindak. Hak istimewa yang laki-laki miliki sebagai akibat konstruksi sosial ini menempatkan suami sebagai sosok yang memiliki kuasa.

Faktor internal timbulnya kekerasan terhadap perempuan adalah kondisi psikis dan kepribadian suami sebagai pelaku  kekerasan. Kondisi kepribadian dan psikologis suami yang tidak stabil dan tidak benar berupa  citra diri yang rendah, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, frustrasi, menganggap kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah.

Kasus Lesti dan Billar

Kesimpulan dari kasus Lesti Billar bahwa kemandirian ekonomi istri yang bekerja ternyata tidak mencegah terjadinya kekerasan domestik yang suami lakukan. Status sosial ekonomi pasangan suami istri ternyata tidak berdampak pada berkurangnya kasus kekerasan terhadap istri. Suami yang istrinya bekerja dan berpenghasilan cenderung merasa tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan materiil keluarganya semakin berkurang.

Selanjutnya berkurangnya pengeluaran suami untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, mereka memiliki uang lebih yang dapat membuka peluang untuk melakukan perselingkuhan. Keadaan ini kemudian memicu terjadinya kekerasan psikologis, seksual dan fisik terhadap istrinya. Beban ganda yang harus istri pikul membuat mereka sibuk dan lelah sehingga berkurangnya perhatian pada pasangan.

Selama ini image yang berkembang di masyarakat bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan domestik adalah tiadanya kemandirian istri pada bidang ekonomi, namun kasus Lesti ini sebaliknya, kemandirian ekonomi tidak bisa mencegah terjadinya dari kekerasan fisik dan psikologis. Suami masih saja menunjukkan kekuasaan dan daya kontrolnya terhadap istri dalam rumah tangga. Apalagi justifikasi kekuasaan suami atas istri menopangnya secara psikologis dan teologis. Kondisi ini tentu semakin membuat dilema bagi Lesti.

Akar Permasalahan

Akar permasalahan kekerasan terhadap istri adalah pada peran dan subordinasi perempuan dalam sistem sosial yang berlaku. Dengan demikian, untuk memperoleh kesetaraan antara suami dan istri maka membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek harus menjadi prioritas.

Termasuk pemahaman kesetaraan melalui budaya dan teologi terkait membangun relasi setara bersama pasangan. Memahami konsep mu’asyaroh bilma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara-cara yang baik. Bermusyawarah dalam mengambil keputusan dan ‘an tarodin yaitu saling ridho, sebagai upaya nilai-nilai agama yang harus terimplementasikan dalam membangun hubungan perkawinan yang sakinah mawadah warahmah.

Tags: BillaristriKDRTkekerasankekerasan terhadap perempuanLesti KejoraLesty
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Taat dan Berbakti
Hikmah

Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

12 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID