• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Sepanjang sejarah umat Islam, konsepsi jihad, amar ma’ruf, dan penegakan hukum Allah tak jarang menjadi justifikasi tindakan kekerasan.

Redaksi Redaksi
01/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
amar ma’ruf

amar ma’ruf

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam praktiknya, jihad kerap dipahami sebagai wujud nyata perintah amar ma’ruf nahi munkar yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Sayangnya, bagi sebagian kelompok yang mengedepankan ideologi kekerasan, aspek nahi munkar justru lebih ditonjolkan dibanding amar ma’ruf. Mereka merasa berhak memakai kekuatan fisik demi menghapus apa yang ia yakini sebagai kemungkaran, berpegang pada sabda Nabi:

“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”

Sepanjang sejarah umat Islam, konsepsi jihad, amar ma’ruf, dan penegakan hukum Allah tak jarang menjadi justifikasi tindakan kekerasan.

Terlebih jika dengan sikap “komunalisme”, yakni keyakinan sempit bahwa kebenaran mutlak hanya milik kelompok sendiri, sementara kelompok lain pasti sesat.

Dari sinilah kekerasan sering lahir, bahkan untuk alasan-alasan yang sepele. Karena punya legitimasi teologis, kekerasan menjadi sakral, dinilai ibadah, dan justru diperebutkan untuk dilaksanakan.

Tragisnya, kekerasan ini tak hanya terjadi antara muslim dan non-muslim. Justru lebih banyak menyasar sesama muslim yang berbeda tafsir dan pandangan.

Baca Juga:

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

Ini seharusnya menjadi refleksi penting: sudah waktunya kita merumuskan fikih relasi sosial yang tak lagi bertumpu pada dikotomi mu’min-kafir, kawan-lawan, atau cinta-benci. Tapi berlandaskan kesepakatan bersama untuk menjamin setiap orang memiliki hak yang sama dalam hidup, berpendapat, dan berkarya.

Kita juga tak bisa menutup mata bahwa fikih klasik telah lama merumuskan pidana murtad (hadd ar-riddah) yang dalam praktiknya kerap mengancam kebebasan beragama dan berekspresi di tengah masyarakat muslim.

Lebih jauh lagi, istilah-istilah seperti kufr, zindiq, bid’ah, dan khurafat sering menjadi cap yang menyingkirkan. Bahkan menumbangkan, banyak pemikir dan ulama besar yang justru kelak berkontribusi besar pada perkembangan ilmu.

Perumusan fikih keras semacam ini tentu tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul dalam konteks sosial-politik tertentu pada zamannya.

Karena itu, seperti pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, kita perlu membaca ulang seluruh khazanah tradisi ini dengan kacamata baru, agar dapat melahirkan pemahaman fikih yang lebih selaras dengan prinsip dasar Islam: rahmah (kasih sayang), kebebasan, dan keadilan. []

Tags: AlatAmar Ma'rufkekerasanMeninjaunahi mungkarulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID