• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mitsaqan Ghalizhan (Janji Kokoh)

Suami-istri yang mempunyai komitmen seperti ini juga akan meyakini bahwa keluarga yang mereka bangun melalui pernikahan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari janji kokoh tersebut.

Redaksi Redaksi
05/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mitsaqan Ghalizhan

Mitsaqan Ghalizhan

870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mitsaqan Ghalizhan secara literal mempunyai makna janji kokoh, yakni suami dan istri sama-sama meyakini bahwa pernikahan adalah janji kokoh antar mereka untuk saling menjaga ketenangan jiwa (sakinah) keduanya, dan antara mereka dengan Allah untuk menjaga kemaslahatan bersama.

Oleh karenanya, setiap tindakan, baik saat dilihat atau tidak oleh suami/ istrinya, perlu dipastikan bisa mereka pertanggungjawabkan kepada Allah kelak di akhirat.

Suami-istri yang mempunyai komitmen seperti ini juga akan meyakini bahwa keluarga yang mereka bangun melalui pernikahan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari janji kokoh tersebut.

Suami dan istri dan anak-anak kemudian sama-sama memandang keluarga sebagai ikatan kuat yang perlu dijaga bersama. Masing-masing lalu menguatkan komitmennya untuk memelihara, melestarikan, dan menghadirkan kebaikan bersama.

Mitsaqan Ghalizhan ini merujuk pada al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

Baca Juga:

Pernikahan Adalah Janji Suci yang Kokoh

Bagi Istriku, Bekerja Itu Pilihan

Janji Kokoh untuk Hidup dalam Cinta

Bagaimana kalian akan mengambilnya (kembali), padahal kalian telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istri kalian) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dengan kalian. (QS. an-Nisa ayat 21)

Mu’asyarah bi al-Ma’ruf

Mu’asyarah bi al-Ma’ruf (pergaulan yang bermartabat) antara lain diimplementasikan dengan cara semua anggota keluarga, baik suami dan istri maupun anak-anak mereka akan berpikir, dan berkata.

Termasuk untuk berbuat atas dasar kebolehan menurut petimbangan teks-teks keislaman orotitatif (halalan), kebaikan menurut pertimbangan akal (thayyiban). Juga kelayakan menurut pertimbangan hati agar dipastikan berdampak maslahat bagi semua pihak (ma’rufan).

Mu’asyarah bi al-Ma’ruf ini berdasarkan pada QS. an-Nisa ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka. Kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauklah mereka dengan cara yang patut. Jika kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu. Padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. (QS. an-Nisa ayat 19) []

Tags: janji kokohMitsaqan Ghalizhan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID