Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Mubadalah: Solusi di Tengah Maraknya Kasus Cerai Gugat Selama Pandemi Covid-19

Suami istri harus meninggalkan cara lama dalam membangun rumah tangga. Perubahan kondisi, sosial, geografis menuntut adanya relasi kesalingan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
2 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Tauhid

Tauhid

99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemic covid-19 adalah perekonomian, terutama pada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perubahan siklus keuangan ini menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga.

Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas diajukan oleh pihak istri.

Lonjakan kasus cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) ini disebabkan karena pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggungjawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestic kepada istri. Hal itu tampak dari pasal 34 Undang- Undang Perkawinan No.1 tahun1974, yang menyatakan: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” dan pada pasal selanjutnya disebutkan “Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.”

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemic seperti ini.

Membangun relasi mubadalah dalam hubungan suami istri

Undang-undang perkawinan yang patriarkis tersebut bukan lahir secara tiba-tiba. Aturan mengenai hak dan kewajiban suami istri yang membedakan ranah publik dan domestik berdasarkan jenis kelamin didasari atas pemahaman fiqih literalis. Laki-laki berdasarkan pemahaman QS an-Nisa [4]: 34 diberi mandat untuk bertanggungjwab menafkahi perempuan. Kalimat qawwam dalam ayat tersebut diartikan dengan keutamaan, sehingga dalam kondisi apapun hanya pihak laki-laki yang dituntut untuk memenuhi nafkah.

Timbal balik dari nafkah yang diberikan suami adalah kemahiran istri dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan biologis. Sehingga pemahaman yang muncul adalah hak perempuan ada pada nafkah dan hak laki-laki ada pada kepuasan biologis. Ketidakmampuan salah satu pihak acapkali dijadikan legitimasi pihak lainnya untuk menuntut perceraian.

Melihat bagaimana pembagian peran ini berdampak cukup signifikan selama pandemi, maka perlu membangun relasi alternatif yang menempatkan suami istri sebagai mitra, partner bekerjasama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah bukan relasi transaksional. Suami istri harus meninggalkan cara lama dalam membangun rumah tangga. Perubahan kondisi, sosial, geografis menuntut adanya relasi kesalingan (mubadalah).

Relasi mubadalah ini mengandung semangat kesalingan, timbal balik, resiprokal. Menempatkan suami dan istri dalam kedudukan yang sama dalam rumah tangga. Tanpa ada dominasi, ketergantungan, untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis, dan kokoh, pun jika permasalahan dalam rumah tangga sedang menghampiri.

Lima Pilar Pernikahan dalam Perspektif Mubadalah

Membina keluarga yang harmonis adalah visi yang harus dibangun oleh suami-istri. Guna mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pilar-pilar penyangga untuk merealisasikan visi tersebut dalam kehidupan di dunia sekaligus menggapai kebahagiaan di akhirat. Menurut Kiai Faqih Abdul Kodir, terdapat lima pilar pernikahan yang harus dijadikan pedoman suami-istri dalam membangun rumah tangga, antara lain:

Pertama, perjanjian yang kokoh. Karena pernikahan adalah ikatan yang kokoh, maka baik suami maupun istri harus memperkuat komitmen untuk menjalankan rumah tangga dengan sebaik mungkin, dan segera mencari solusi jika menghadapi masalah. Suami harus memberlakukan istri sebagaimana ia ingin dilayani.

Tidak membebankan tanggungjawab hanya kepada satu pihak saja. Ketika terjadi permasalahan ekonomi, istri tidak hanya menuntut suami, namun juga harus berusaha untuk segera mencari solusi. Demikian pula jika istri merasa kesulitan dalam menjalankan peran domestik, maka suami harus dengan rela membantu.

Kedua, berpasangan. Sebagaimana ditulis dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 187 dinyatakan bahwa suami adalah pakaian istri, dan istri adalah pakaian suami. Oleh karena itu, keduanya harus saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitupula dengan sebaliknya. Sehingga Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling men-suport,  terbuka, dan komunikatif.

Ketiga, muasyarah bil ma’ruf. Suami-istri dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga harus didasarkan atas kebaikan bersama. tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan pembagian peran dalam rumah tangga, memutuskan berapa anak yang akan dilahirkan, pembagian waris bagi anak, harus didasarkan atas kebaikan Bersama. tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Keempat, komunikatif. Ketika salah satu sumber penghasilan dalam keluarga menghadapi sebuah permasalahan, pihak yang bersangkutan harus segera berembuk dan saling tukar pikiran. Tidak menanggung permasalahnnya sendiri sehingga pihak yang lain merasa diabaikan. Diskusi dengan pasangan adalah salah satu amanat dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 233. Dengan membuka komunikasi, sama sekali tidak mengurangi kehormatan baik suami maupun istri.

Kelima, kerelaan. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak untuk menciptakan ketenangan dalam rumah tangga. Ketika empat pilar sebelumnya telah terealisasi, maka kenyamanan tersebut akan hadir di tengah keluarga. Istri rela untuk bekerja demi keluarga, dan suami rela untuk mengerjakan peran domestik. Tanpa pemisahan, tanpa sekat, menjalankan apa yang sekiranya bisa dikerjakan didepan mata. Sehingga ketika permasalahan menghampiri, suami-istri segera mencari alternatif terbaik dengan menjalankan penuh kerelaan.

Jika kelima pilar ini diterapkan dalam rumah tangga, maka akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan untuk semua. Tidak saling menuntut, tidak saling menyalahkan, dan tidak terbebani dengan pembagian peran yang otoriter tanpa musyawarah. Karena sesungguhnya akad yang diucapkan suami saat pernikahan adalah awal dari terjalinnya relasi kesalingan untuk sama-sama menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Dalam menjalankan ibadah sepanjang hayat tersebut, masing-masing pihak harus bersikap baik  antara satu dengan yang lainnya.

Terlebih di tengah pandemi seperti ini, perubahan yang cepat berdampak pada stabilitas ketahanan keluarga. Maka yang dibutuhkan adalah sikap terbuka, sikap pengertian, sikap saling mendukung, tidak saling menyalahkan, dan tidak pula membebankan suatu urusan kepada salah satu pihak saja.  Perubahan relasi menuju relasi kesalingan yang adaptif dengan perubahan kondisi di luar adalah suatu keharusan dan harus disegerakan dalam rumah tangga. []

 

 

 

Tags: cerai gugatistriMubadalahPandemi Covid-19pernikahansuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID