• Login
  • Register
Jumat, 29 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan sebagai Akad Kerjasama dan Kesalingan

Sesungguhnya dalam menjalin ikatan suci pernikahan baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama harus tunduk pada ajaran agama dengan berpedoman pada kitab suci al-Qur’an, bukan sebaliknya patuh dan tunduk pada sesama manusia atau pasangan

Ainur Rosyda Ainur Rosyda
07/05/2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

369
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah memiliki tujuan untuk ibadah kepada Allah, memenuhi kebutuhan biologis seksual, mengikuti sunnah Rasul dan agar memperoleh keturunan. Dalam pernikahan terdapat perjanjian yang kokoh atau mistaqan ghalidza. Karena menikah merupakan perjanjian yang kokoh yaitu perjanjian yang dilakukan oleh kedua calon pasangan dan perjanjian dengan Allah.

Sehingga dalam menjalankan pernikahan seseorang pasangan harus saling menghargai dan bekerjasama. Menghargai pasangan dapat memperkuat rasa cinta dan kasih sayang. Dalam rumah tanggah pun seorang pasangan harus bekerjasama dalam segala hal misalnya dalam mengurus kebutuhan rumah tangga dan menyelesaikan masalah, saling gotong-royong dan saling membantu.

Akad dalam pernikahan bukanlah seperti akad jual beli yang mana perempuan dianggap seperti barang sehingga laki-laki menganggap perempuan sebagai pemilik atas diri perempuan sepenuhnya bahkan perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya. Jika perempuan dianggap sebagai pemilik suami maka suami akan melakukan istrinya dengan sesuka hati tanpa memikirkan kondisi dan perasaan istri.

Padahal konsep akad pernikahan sesungguhnya yaitu kebolehan suami untuk berhubungan intim dengan istrinya atas izin istrinya bukan atas dasar kepemilikan dan bukan pula kepemilikan manfaat. Kepemilikan manfaat yang dimaksud adalah suami yang menganggap tubuh istrinya adalah miliknya. Sehingga ia merasa mempunyai hak untuk memakai, atau mengambil memanfaatnya bahkan dengan cara meminjamkan istrinya kepada orang lain  bahkan  dengan sesuka hati memperlakukan istrinya seperti barang.

Di dalam ajaran agama Islam istri bukanlah suatu barang yang bisa diperjualbelikan, diwariskan, disewakan sehingga suami dapat mengambil manfaatnya. Perempuan meskipun dinikahi laki-laki, hak atas tubuhnya dan kebebasan tetap menjadi miliknya bukan milik suami atau siapapun. Jadi suami tidak berhak memperlakukan istri dengan seenaknya dengan dasar untuk kesenangan pribadi. Karena dalam rumah tangga kesenangan harus milik berdua bahkan berkaitan dengan perizinan, seperti yang sering kita dengar yang mempunyai kewajiban izin setiap keluar dari rumah adalah istri sedangkan suami tidak wajib memberitahu istrinya untuk keluar rumah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

Baca Juga:

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

Secara ideal setiap pasangan seharusnya baik istri maupun suami jika mau keluar rumah harus izin terlebih dahulu kepada pasanganya, minimal memberitahu atau mengabari pasangan saat berada diluar rumah, agar salah satu pasangan yang ditinggalkan tidak mencari-cari bahkan merasa khawatir. Terkadang rasa khawatir yang berlebihan bisa memunculkan rasa curiga. rasa curiga tersebut bisa memunculkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu untuk meminimalisir kesalahpahaman antar pasangan dalam hubungan suami istri makan keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk saling meminta izin. Dalam hal ini baik suami maupun istri mempunyai hak yang sama untuk bersenang-senang.

Berbicara terkait dengan mahar, mahar bukanlah sebagai alat tukar dengan perempuan atau sebagai alat menukar vagina istri akan tetapi sesungguhnya mahar itu pemberian dari suami kepada istrinya dengan suka rela. Jika ada pasangan suami maupun istri setelah hidup berumah tangga namun karena ada konflik dan memutuskan bercerai maka tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan mahar yang telah diberikan mantan suaminya. Bahkan suami tidak berhak atas mahar yang sudah diberikan kepada mantan istrinya, jikapun ada seorang mantan suami menuntut mantan istri mengembalikan maharnya hal itu bersangkutan dengan masalah etika.

Ajaran Islam memberikan kemudahan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberikan mahar kepada calon istrinya sesuai dengan kemampuannya, bahkan berdasarkan hadis Nabi, Rasulullah membolehkan seseorang menikahi perempuan dengan cincin terbuat dari besi, jika ia tidak mampu membeli emas.  Jika ia tidak mampu membeli cincin besi maka ia bisa menggunakan mahar surat-surat al-Qur’an.

Hal ini tentunya berdasarkan kesepakatan kedua pasangan dan keridhaan sang calon istri. Jika sang calon istri ikhlas dan ridha dinikahi dengan mahar tersebut maka akad pernikahan bisa dilakukan. Karena yang terpenting dalam pernikahan tidak ada yang merasa dirugikan khususnya calon istri yang diberikan mahar berupa hafalan surat-surat al-Qur’an.

Sesungguhnya dalam menjalin ikatan suci pernikahan baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama harus tunduk pada ajaran agama dengan berpedoman pada kitab suci al-Qur’an, bukan sebaliknya patuh dan tunduk pada sesama manusia atau pasangan. Apalagi pasangan yang tidak bertakwa kepada Allah, sejatinya manusia hanya boleh menghambakan diri kepada Allah buka kepada suami, istri atau kepada sesuatu yang lainnya. Penghambaan terhadap sesama manusia bisa menjauhkan diri kepada Allah SWT. []

 

 

Tags: Fiqh KeluargaislamistriKelas Intensif RamadanKesalinganpernikahanPrinsip Relasi Mubadalahsuami
Ainur Rosyda

Ainur Rosyda

Terkait Posts

Masjid Ramah Perempuan

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

27 September 2023
Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Apresiasi Peran Laki-laki dalam Kerja Perawatan dan Pengasuhan

25 September 2023
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

23 September 2023
Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Ibu Rumah Tangga

Mengembalikan Posisi Ibu Rumah Tangga yang Termarjinalkan

12 September 2023
Ibu Madrasah Pertama

Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?

8 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • maulid nabi

    Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya
  • Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian
  • Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist