• Login
  • Register
Senin, 16 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

    perempuan

    Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

    perempuan

    Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan sebagai Akad Kerjasama dan Kesalingan

Sesungguhnya dalam menjalin ikatan suci pernikahan baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama harus tunduk pada ajaran agama dengan berpedoman pada kitab suci al-Qur’an, bukan sebaliknya patuh dan tunduk pada sesama manusia atau pasangan

Ainur Rosyda Ainur Rosyda
07/05/2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

284
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah memiliki tujuan untuk ibadah kepada Allah, memenuhi kebutuhan biologis seksual, mengikuti sunnah Rasul dan agar memperoleh keturunan. Dalam pernikahan terdapat perjanjian yang kokoh atau mistaqan ghalidza. Karena menikah merupakan perjanjian yang kokoh yaitu perjanjian yang dilakukan oleh kedua calon pasangan dan perjanjian dengan Allah.

Sehingga dalam menjalankan pernikahan seseorang pasangan harus saling menghargai dan bekerjasama. Menghargai pasangan dapat memperkuat rasa cinta dan kasih sayang. Dalam rumah tanggah pun seorang pasangan harus bekerjasama dalam segala hal misalnya dalam mengurus kebutuhan rumah tangga dan menyelesaikan masalah, saling gotong-royong dan saling membantu.

Akad dalam pernikahan bukanlah seperti akad jual beli yang mana perempuan dianggap seperti barang sehingga laki-laki menganggap perempuan sebagai pemilik atas diri perempuan sepenuhnya bahkan perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya. Jika perempuan dianggap sebagai pemilik suami maka suami akan melakukan istrinya dengan sesuka hati tanpa memikirkan kondisi dan perasaan istri.

Padahal konsep akad pernikahan sesungguhnya yaitu kebolehan suami untuk berhubungan intim dengan istrinya atas izin istrinya bukan atas dasar kepemilikan dan bukan pula kepemilikan manfaat. Kepemilikan manfaat yang dimaksud adalah suami yang menganggap tubuh istrinya adalah miliknya. Sehingga ia merasa mempunyai hak untuk memakai, atau mengambil memanfaatnya bahkan dengan cara meminjamkan istrinya kepada orang lain  bahkan  dengan sesuka hati memperlakukan istrinya seperti barang.

Di dalam ajaran agama Islam istri bukanlah suatu barang yang bisa diperjualbelikan, diwariskan, disewakan sehingga suami dapat mengambil manfaatnya. Perempuan meskipun dinikahi laki-laki, hak atas tubuhnya dan kebebasan tetap menjadi miliknya bukan milik suami atau siapapun. Jadi suami tidak berhak memperlakukan istri dengan seenaknya dengan dasar untuk kesenangan pribadi. Karena dalam rumah tangga kesenangan harus milik berdua bahkan berkaitan dengan perizinan, seperti yang sering kita dengar yang mempunyai kewajiban izin setiap keluar dari rumah adalah istri sedangkan suami tidak wajib memberitahu istrinya untuk keluar rumah.

Baca Juga:

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

Secara ideal setiap pasangan seharusnya baik istri maupun suami jika mau keluar rumah harus izin terlebih dahulu kepada pasanganya, minimal memberitahu atau mengabari pasangan saat berada diluar rumah, agar salah satu pasangan yang ditinggalkan tidak mencari-cari bahkan merasa khawatir. Terkadang rasa khawatir yang berlebihan bisa memunculkan rasa curiga. rasa curiga tersebut bisa memunculkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu untuk meminimalisir kesalahpahaman antar pasangan dalam hubungan suami istri makan keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk saling meminta izin. Dalam hal ini baik suami maupun istri mempunyai hak yang sama untuk bersenang-senang.

Berbicara terkait dengan mahar, mahar bukanlah sebagai alat tukar dengan perempuan atau sebagai alat menukar vagina istri akan tetapi sesungguhnya mahar itu pemberian dari suami kepada istrinya dengan suka rela. Jika ada pasangan suami maupun istri setelah hidup berumah tangga namun karena ada konflik dan memutuskan bercerai maka tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan mahar yang telah diberikan mantan suaminya. Bahkan suami tidak berhak atas mahar yang sudah diberikan kepada mantan istrinya, jikapun ada seorang mantan suami menuntut mantan istri mengembalikan maharnya hal itu bersangkutan dengan masalah etika.

Ajaran Islam memberikan kemudahan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberikan mahar kepada calon istrinya sesuai dengan kemampuannya, bahkan berdasarkan hadis Nabi, Rasulullah membolehkan seseorang menikahi perempuan dengan cincin terbuat dari besi, jika ia tidak mampu membeli emas.  Jika ia tidak mampu membeli cincin besi maka ia bisa menggunakan mahar surat-surat al-Qur’an.

Hal ini tentunya berdasarkan kesepakatan kedua pasangan dan keridhaan sang calon istri. Jika sang calon istri ikhlas dan ridha dinikahi dengan mahar tersebut maka akad pernikahan bisa dilakukan. Karena yang terpenting dalam pernikahan tidak ada yang merasa dirugikan khususnya calon istri yang diberikan mahar berupa hafalan surat-surat al-Qur’an.

Sesungguhnya dalam menjalin ikatan suci pernikahan baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama harus tunduk pada ajaran agama dengan berpedoman pada kitab suci al-Qur’an, bukan sebaliknya patuh dan tunduk pada sesama manusia atau pasangan. Apalagi pasangan yang tidak bertakwa kepada Allah, sejatinya manusia hanya boleh menghambakan diri kepada Allah buka kepada suami, istri atau kepada sesuatu yang lainnya. Penghambaan terhadap sesama manusia bisa menjauhkan diri kepada Allah SWT. []

 

 

Tags: Fiqh KeluargaislamistriKelas Intensif RamadanKesalinganpernikahanPrinsip Relasi Mubadalahsuami
Ainur Rosyda

Ainur Rosyda

Terkait Posts

mendidik

Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

14 Mei 2022
orang tua

Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

14 Mei 2022
perkawinan

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

14 Mei 2022
kekerasan

Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

14 Mei 2022
Relasi Pasutri

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

14 Mei 2022
Pola Perkawinan

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

13 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia
  • Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

Komentar Terbaru

  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri (2) pada Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)
  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri pada Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist