Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Musyawarah Keagamaan KUPI, Memastikan Pesan Kerahmatan Islam Tersampaikan

Ada dua isu yang kami bahas dalam musyawarah keagamaan. Pertama, Peran Perempuan dalam Merawat Kebangsaan. Dan kedua, Pengelolaan Sampah

Zahra Amin by Zahra Amin
14 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Musyawarah Keagamaan

Musyawarah Keagamaan

6
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semangat dan aura para narasumber KH Husein Muhammad, Kiai Marzuki Wahid, dan Ibu Nyai Kamilia Hamidah masih terasa hingga kini. Belum lagi dengan fasilitator kegiatan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dan Ibu Nyai Nur Rofiah semakin menyemarakkan suasana. Sedangkan 30 peserta, dan panitia Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI juga menambah keseruan. Kegiatan ini terselenggara oleh oleh Fahmina Institute.

Kegiatan berlangsung sejak Sabtu hingga Senin pada 2 sampai dengan 4 Juli 2022 silam. Kami melewati sesi demi sesi dengan suasana serius tapi santai. Santai tapi serius. Dengan tema kegiatan yang keliatannya serius banget, sebab bicara tentang metodologi. Tetapi dengan duet maut Bapak Mubadalah Indonesia serta Ibu Keadilan Hakiki Indonesia, kursus yang serius jadi cair dan membuat kita semua bisa melewati proses demi proses dengan enjoy.

Melalui kegiatan ini aku merefleksikan banyak hal. Tentang bagaimana akses pengetahuan seperti ini sangat dibutuhkan oleh para perempuan. Kesadaran yang dibangun tidak hanya naif, meminjam istilah Paulo Freir, tapi kesadaran kritis bagaimana kami mampu merefleksikan setiap pengalaman hidup sebagai perempuan dengan teks-teks, yang selama berabad-abad menjadi rujukan dan referensi keagamaan kita.

Masa Lalu Bukan untuk Disesali

Masih terbatasnya kemampuan perempuan dalam menggali pengetahuan dari sumber-sumber otoritatif Al Qur’an dan Hadits, bukan karena perempuan tak bisa. Atau kecerdasannya tidak ada. Tetapi memang kondisi dan tradisi pesantren pada masa lalu, tidak memberi akses setara bagi perempuan untuk belajar mendalami kitab kuning lebih intens. Pameo perempuan sekolah jangan tinggi-tinggi, toh nanti ujung-ujungnya lari ke sumur, dapur dan kasur itu memang nyata ada.

Belum lagi, banyak sekali perempuan yang ketika masih usia muda sudah dinikahkan. Di kalangan pesantren malah dijodoh-jodohkan, sehingga kesempatan belajarnya terampas. Atau tertunda untuk menjalani pengalaman biologis seperti hamil, melahirkan dan menyusui. Ketika keinginan belajar belum jua padam, perhatiannya sudah teralihkan oleh dunia anak-anak yang lebih membutuhkan daya dan konsentrasi.

Tetapi memang masa lalu bukan untuk kita sesali. Meminjam kalimat atau pesan dari Kiai Faqih di sesi akhir acara, masa lalu biarlah berlalu. Sekaranglah saatnya kita merebut kembali narasi-narasi yang dianggap bias itu, dan memperkuatnya dengan temuan pengetahuan yang baru. Aku sendiri sempat merasa ragu. Apakah mampu? Apakah bisa?

Akan tetapi dengan dukungan dan sikap optimisme yang ditularkan oleh fasilitator dan para narasumber, aku semakin percaya dan mengimaninya, bahwa peradaban Islam yang baru telah kita mulai melalui KUPI. Para penggeraknya adalah kita semua yang terlibat dalam proses produksi pengetahuan melalui musyawarah keagamaan.

Pembahasan Dua Isu Musyawarah Keagamaan

Ada dua isu yang kami bahas dalam musyawarah keagamaan kemarin. Pertama, Peran Perempuan dalam Merawat Kebangsaan. Dan kedua, Pengelolaan Sampah. Kebetulan aku masuk di isu pertama, karena relate dengan pekerjaanku hari ini di Media Mubadalah yang memasukkan isu kebangsaan sebagai salah satu tema kepenulisan.

Kami belajar musyawarah keagamaan tentang bagaimana merumuskan masalah, mulai dari membuat deskripsi atau tashawwur, lalu mencari landasan teori dengan istilah adillah. Dan terakhir Analisis Masalah atau Istidlal. Kami baru belajar sampai di tahap Istidlal. Setelahnya ada Sikap KUPI dan Rekomendasi.

Terus terang aku merasa takjub dan kagum dengan para guru-guru kami. Sistematika pembahasan dalam merumuskan satu masalah atau isu, luar biasa prosesnya. Kami harus berjibaku dengan data, fakta, faktor penyebab, dan akibat, pelaku serta korban, hingga merumuskan masalah dalam tashawwur.

Lalu selanjutnya mencari rujukan utama ke nash Al Qur’an dan Hadits. Ditambah Aqwamul Ulama atau dalam istilah lain adalah ‘Ijma dan Qiyas. Terakhir adalah konstitusi negara. Setelah itu analisis masalah atau istidlal. Di mana, dalam istidlal ini bagaimana menyambungkan antara tashawwur dan adillah, hingga menemukan jawab dan rekomendasi.

Dan proses ini masih akan terus berlangsung, berkesinambungan, berkelanjutan. Pembahasan dua isu musyawaah keagamaan ini akan terus bergulir kembali dari satu forum ke forum lainnya, hingga sampai ke KUPI II di Jepara November mendatang. Memastikan pesan kerahmatan bagi umat manusia tersampaikan. Baik pada negara sebagai pemegang kebijakan, masyarakat luas, dan keluarga sebagai institusi terkecil.

Aku merasa bangga, dan senang sekali terlibat dalam proses menemukan pengetahuan ini. Meski hanya sebagai tim hore, menemani para ulama perempuan sesungguhnya. Aku mencatatnya tak hanya dalam selembar kertas. Tetapi juga mematrinya dalam ingatan kuat-kuat.

Kita adalah anak-anak sejarah yang sedang membuat perubahan. Karena regenerasi itu niscaya. Kesetaraan, Kesalingan, dan Keadilan Hakiki sebagai perspektif akan terus menggelinding bak bola salju, yang semakin membesar. Dan suaranya akan terus menggema hingga bertahun-tahun kemudian. []

 

 

Tags: Fatwa KUPIKupiMusyawarah KeagamaanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

2 Dampak Buruk Kawin Anak Bagi Perempuan

Next Post

2 Prinsip Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Next Post
Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

2 Prinsip Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0