Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Musyawarah Keagamaan KUPI, Memastikan Pesan Kerahmatan Islam Tersampaikan

Ada dua isu yang kami bahas dalam musyawarah keagamaan. Pertama, Peran Perempuan dalam Merawat Kebangsaan. Dan kedua, Pengelolaan Sampah

Zahra Amin by Zahra Amin
14 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Musyawarah Keagamaan

Musyawarah Keagamaan

6
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semangat dan aura para narasumber KH Husein Muhammad, Kiai Marzuki Wahid, dan Ibu Nyai Kamilia Hamidah masih terasa hingga kini. Belum lagi dengan fasilitator kegiatan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dan Ibu Nyai Nur Rofiah semakin menyemarakkan suasana. Sedangkan 30 peserta, dan panitia Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI juga menambah keseruan. Kegiatan ini terselenggara oleh oleh Fahmina Institute.

Kegiatan berlangsung sejak Sabtu hingga Senin pada 2 sampai dengan 4 Juli 2022 silam. Kami melewati sesi demi sesi dengan suasana serius tapi santai. Santai tapi serius. Dengan tema kegiatan yang keliatannya serius banget, sebab bicara tentang metodologi. Tetapi dengan duet maut Bapak Mubadalah Indonesia serta Ibu Keadilan Hakiki Indonesia, kursus yang serius jadi cair dan membuat kita semua bisa melewati proses demi proses dengan enjoy.

Melalui kegiatan ini aku merefleksikan banyak hal. Tentang bagaimana akses pengetahuan seperti ini sangat dibutuhkan oleh para perempuan. Kesadaran yang dibangun tidak hanya naif, meminjam istilah Paulo Freir, tapi kesadaran kritis bagaimana kami mampu merefleksikan setiap pengalaman hidup sebagai perempuan dengan teks-teks, yang selama berabad-abad menjadi rujukan dan referensi keagamaan kita.

Masa Lalu Bukan untuk Disesali

Masih terbatasnya kemampuan perempuan dalam menggali pengetahuan dari sumber-sumber otoritatif Al Qur’an dan Hadits, bukan karena perempuan tak bisa. Atau kecerdasannya tidak ada. Tetapi memang kondisi dan tradisi pesantren pada masa lalu, tidak memberi akses setara bagi perempuan untuk belajar mendalami kitab kuning lebih intens. Pameo perempuan sekolah jangan tinggi-tinggi, toh nanti ujung-ujungnya lari ke sumur, dapur dan kasur itu memang nyata ada.

Belum lagi, banyak sekali perempuan yang ketika masih usia muda sudah dinikahkan. Di kalangan pesantren malah dijodoh-jodohkan, sehingga kesempatan belajarnya terampas. Atau tertunda untuk menjalani pengalaman biologis seperti hamil, melahirkan dan menyusui. Ketika keinginan belajar belum jua padam, perhatiannya sudah teralihkan oleh dunia anak-anak yang lebih membutuhkan daya dan konsentrasi.

Tetapi memang masa lalu bukan untuk kita sesali. Meminjam kalimat atau pesan dari Kiai Faqih di sesi akhir acara, masa lalu biarlah berlalu. Sekaranglah saatnya kita merebut kembali narasi-narasi yang dianggap bias itu, dan memperkuatnya dengan temuan pengetahuan yang baru. Aku sendiri sempat merasa ragu. Apakah mampu? Apakah bisa?

Akan tetapi dengan dukungan dan sikap optimisme yang ditularkan oleh fasilitator dan para narasumber, aku semakin percaya dan mengimaninya, bahwa peradaban Islam yang baru telah kita mulai melalui KUPI. Para penggeraknya adalah kita semua yang terlibat dalam proses produksi pengetahuan melalui musyawarah keagamaan.

Pembahasan Dua Isu Musyawarah Keagamaan

Ada dua isu yang kami bahas dalam musyawarah keagamaan kemarin. Pertama, Peran Perempuan dalam Merawat Kebangsaan. Dan kedua, Pengelolaan Sampah. Kebetulan aku masuk di isu pertama, karena relate dengan pekerjaanku hari ini di Media Mubadalah yang memasukkan isu kebangsaan sebagai salah satu tema kepenulisan.

Kami belajar musyawarah keagamaan tentang bagaimana merumuskan masalah, mulai dari membuat deskripsi atau tashawwur, lalu mencari landasan teori dengan istilah adillah. Dan terakhir Analisis Masalah atau Istidlal. Kami baru belajar sampai di tahap Istidlal. Setelahnya ada Sikap KUPI dan Rekomendasi.

Terus terang aku merasa takjub dan kagum dengan para guru-guru kami. Sistematika pembahasan dalam merumuskan satu masalah atau isu, luar biasa prosesnya. Kami harus berjibaku dengan data, fakta, faktor penyebab, dan akibat, pelaku serta korban, hingga merumuskan masalah dalam tashawwur.

Lalu selanjutnya mencari rujukan utama ke nash Al Qur’an dan Hadits. Ditambah Aqwamul Ulama atau dalam istilah lain adalah ‘Ijma dan Qiyas. Terakhir adalah konstitusi negara. Setelah itu analisis masalah atau istidlal. Di mana, dalam istidlal ini bagaimana menyambungkan antara tashawwur dan adillah, hingga menemukan jawab dan rekomendasi.

Dan proses ini masih akan terus berlangsung, berkesinambungan, berkelanjutan. Pembahasan dua isu musyawaah keagamaan ini akan terus bergulir kembali dari satu forum ke forum lainnya, hingga sampai ke KUPI II di Jepara November mendatang. Memastikan pesan kerahmatan bagi umat manusia tersampaikan. Baik pada negara sebagai pemegang kebijakan, masyarakat luas, dan keluarga sebagai institusi terkecil.

Aku merasa bangga, dan senang sekali terlibat dalam proses menemukan pengetahuan ini. Meski hanya sebagai tim hore, menemani para ulama perempuan sesungguhnya. Aku mencatatnya tak hanya dalam selembar kertas. Tetapi juga mematrinya dalam ingatan kuat-kuat.

Kita adalah anak-anak sejarah yang sedang membuat perubahan. Karena regenerasi itu niscaya. Kesetaraan, Kesalingan, dan Keadilan Hakiki sebagai perspektif akan terus menggelinding bak bola salju, yang semakin membesar. Dan suaranya akan terus menggema hingga bertahun-tahun kemudian. []

 

 

Tags: Fatwa KUPIKupiMusyawarah KeagamaanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

2 Dampak Buruk Kawin Anak Bagi Perempuan

Next Post

2 Prinsip Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Next Post
Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

2 Prinsip Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0