• Login
  • Register
Senin, 16 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

    perempuan

    Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

    perempuan

    Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Otonomi Tubuh dan Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
04/01/2019
in Kolom
0
Ilustrasi kekerasan pada perempuan

Ilustrasi: pixabay[dot]com

23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kekerasan seksual terhadap perempuan masih kencang dibicarakan, mengingat semakin tingginya kasus kekerasan seksual di setiap tahunnya. Catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017 mencatat sebesar 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baru-baru ini kembali mencuat kabar kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh salah satu asisten ahli di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

RA (27) mengalami kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, yakni salah satu anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB. RA mengalami kekerasan sejak April 2016 hingga November 2018. Selama periode itu selain pemaksaan hubungan seksual, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

RA melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Dewan Pengawas BPJS-TK, Guntur Witjaksono. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru mendapat surat PHK. Dalam surat yang sama ia juga dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Hingga saat ini, surat tersebut belum ditandatangani.

Kejadian yang dialami RA sudah cukup lama, namun ia merasa takut untuk melaporkannya. Apalagi pelakunya adalah orang yang sangat dominan, dihormati, dan disegani di lingkungan BPJS-TK. RA takut disalahkan, khawatir laporannya akan mempengaruhi karir, dan khawatir akan mendapat balasan dari pelaku.

Baca Juga:

Memperkuat Solidaritas Sosial Melalui Tradisi Haul

Nabi Saw sebut Suami yang Baik Tidak Suka Lecehkan Istrinya

Cara Mencintai Tanah Air di Masa Kini

Tabunya Menstruasi di Tengah Zaman Digitalisasi

Bekerja di lingkungan yang berisi orang-orang hebat tidak lantas membuat perempuan aman dari gangguan kejahatan. Tidak jarang perempuan justru mengalami kekerasan di tempat ia bekerja.

Survei yang dilakukan oleh Never Okay, sebuah inisiatif yang bergerak dalam upaya penghapusan pelecehan seksual yang bekerja sama dengan platform kolaborasi media Scoop Asia. Survei kuantitatif itu diselenggarakan pada  19 November hingga 9 Desember 2018, yang menghasilkan data sementara dari total 1.240 responden, 81,29 persen di antaranya mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Data tersebut didominasi perempuan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Otonomi tubuh dan relasi kuasa

Kekerasan seksual menjadi permasalahan yang belum terpecahkan di Indonesia, selain karena belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur permasalahan tersebut. Hal ini juga diperparah dengan adanya anggapan yang masih diselimuti paradigma kuno tentang kekerasan seksual, salah satunya dengan menyalahkan korban.

Anggapan bahwa seks adalah topik yang tabu, serta kurangnya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi di Indonesia turut menjadi penyebab mengapa kita tidak sepenuhnya memahami konsep kepemilikan atau otonomi tubuh kita sendiri.

Perlu dipahami bahwa setiap orang memiliki kendali atas tubuhnya sendiri. Tubuh kita adalah milik kita sendiri, bukan milik keluarga, masyarakat atau bahkan pemerintah.

Namun sering kita temui bagaimana masyarakat kita memandang tubuh perempuan, dengan mendorong perempuan untuk memakai pakaian tertentu, misalnya. Masyarakat tidak berhak mengatur atau menentukan cara berpakaian seseorang. Kita berhak menentukan cara bagaimana kita mengekspresikan diri kita sendiri.

Laki-laki dan perempuan harus memahami sepenuhnya konsep otonomi tubuh dan pentingnya saling menghormati satu sama lain.

Apakah jika perempuan berhak untuk melakukan apapun yang ia mau atas tubuhnya, itu berarti laki-laki juga berhak melakukan apapun yang mereka mau pada tubuh perempuan? Tidak sama sekali!

Adanya kekerasan seksual karena pelaku merasa memiliki kuasa atas tubuh korban. Tetapi yang sering dipahami dalam kasus kekerasan seksual adalah persoalan seksual saja. Dalam salah satu esai di Jurnal Perempuan mengatakan bahwa, pemerkosaan tidak terkait dengan kekerasaan seksual melainkan tentang mengendalikan korban dan mencabut otonomi serta kemanusiaannya.

Jadi, kasus kekerasan seksual terjadi bukan karena pelaku tidak dapat mengontrol nafsu seksualnya, melainkan terdapat dorongan untuk mendominasi korban secara seksual.

Banyak anggapan mengatakan perempuan seharusnya melawan saat kejadian tersebut menimpa dirinya. Nyatanya, korban kekerasan seksual mengalami ketakutan yang mendalam saat kejadian bahkan korban sama sekali tidak dapat menggerakkan tubuhnya.

Pada masyarakat yang kental dengan patriarki, laki-laki yang dianggap lebih superior dari perempuan. Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah salah satu cara untuk membuktikan ‘siapa yang lebih berkuasa’ sekaligus sebagai upaya validasi atas superioritas.[]

Tags: BPJSIndonesiaKekerasan seksualkespropelecehanpemerkosaanpencabulanperaturanrelasi kuasaseksualtabu
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Islam

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

16 Mei 2022
Mencintai

Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

16 Mei 2022
mendidik

Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

14 Mei 2022
orang tua

Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

14 Mei 2022
mendidik

Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

14 Mei 2022
perkawinan

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

14 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Janda

    Pernikahan Janda Tanpa Kehadiran Wali, Bolehkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toxic Positivity: Sebuah Sikap yang Harus Dihindari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Mencintai Diri Sendiri Melalui Lagu Who Says

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia
  • Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

Komentar Terbaru

  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri (2) pada Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)
  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri pada Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist