• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Hal ini adalah amanat agama dan konstitusi sekaligus. Namun, dalam membangun dan mengelola kepentingan umum, pemerintah harus selalu berorientasi pada kemaslahatan publik (al-mashlahat al-'ammah).

Redaksi Redaksi
22/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pelestarian

Pelestarian

638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup maka seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah (negara) untuk membangun, mengelola, serta menjaga pelestarian lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan terhadap hajat hidup rakyatnya.

Hal ini adalah amanat agama dan konstitusi sekaligus. Namun, dalam membangun dan mengelola kepentingan umum, pemerintah harus selalu berorientasi pada kemaslahatan publik (al-mashlahat al-‘ammah).

Terlebih amanat ini sebagai pijakan dan dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Karena kemaslahatan publik adalah sesuatu yang terbaik dan terpenting (al-aham) untuk kehidupan rakyat.

Kemaslahatan publik harus dijadikan landasan sekaligus parameter bagi seluruh kebijakan publik. Bagaimana cara mengukurnya? Tentu saja kemaslahatan itu harus diukur dan dikembalikan kepada publik untuk merumuskan dan menentukan kemaslahatan dirinya.

Partisipasi publik dalam perumusan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik untuk pelestarian lingkungan hidup menjadi suatu keharusan. Tanpa partisipasi publik, suatu kebijakan sulit dapat kita sebut sebagai maslahat.

Baca Juga:

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

Imam Izzuddin ibn Abdissalam asy-Syafi’i dalam Qawa’id al-Ahkam fiy Mashalih al-Anam menjelaskan:

“Pasal tentang kebijakan (tasharruf) se[ez-toc]orang pemimpin atau penggantinya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan tentang jenis-jenis tasharruf (kebijakan), seorang pemimpin harus membuat kebijakan yang terbaik/paling maslahat (al-ashlah) buat rakyatnya. Yaitu, dengan menghindari madlarat dan kerusakan dan mengambil yang manfaat dan benar.”

“Pemimpin tidak boleh mengambil sebuah kebijakan yang baik sementara masih ada yang lebih baik lagi, kecuali ada halangan atau kendala untuk merealisasikannya (masyaqah syadidah).”

“Sesungguhnya adanya syariat untuk menetapkan kemaslahatan dan menyempurnakannya. Juga untuk menghilangkan dan meminimalisasi mafsadat (kerusakan).”

“Jika ada dua mafsadat yang salah satunya lebih besar, maka keduanya harus kita tinggalkan. Ini adalah bentuk pilihan penghilangan terhadap mafsadat. Namun, jika tidak mampu, maka kita ambil yang paling kecil mafsadatnya. Ini adalah pilihan untuk meminimalisasi mafsadat.” []

Tags: HidupLingkunganNegarapelestarian alamtanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID