Mubadalah.id – “Desa yang berdaulat adalah desa yang paham akan wilayah dan potensi sumber daya yang dimilikinya,” kata Seknas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Imam Hanafi saat memaparkan materi pembekalan dalam kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Pesisir di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Kata-kata itu terus terngiang dalam telinga saya dan membuat saya bertanya-tanya. Sudah berdaulatkah desa yang kita tinggali? Jika berkaca dan melihat realitas dalam beberapa tahun ke belakang saya mungkin bisa menyimpulkan bahwa desa-desa yang ada di Indonesia belum berdaulat sepenuhnya.
Kedaulatan masyarakat desa atas ruang hidupnya dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan tantangan yang cukup deras dengan semakin kuatnya arus idustrialisasi. Jika kita telusuri, ada banyak masyarakat yang terusir dari ruang hidupnya sendiri karena proyeksi pembangunan dan pertambangan pada kawasan yang mereka duduki.
Beberapa contoh kasus yang mengusik keprihatinan misalnya kasus Pulau Rempang di Batam, konflik Wadas, konflik di Kendeng, beberapa konflik tanah adat dan konflik-konflik lain. Konflik tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan soal kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan ruang yang seringkali mengancam kedaulatan rakyat atas tanahnya.
Ruang
Berbicara tentang ruang bukan hanya berbicara soal gambaran fisik satu wilayah. Pandangan atas ruang, seperti yang Henry Lefebvre kemukakan dalam teorinya The Production of Space (1974), bukanlah entitas pasif atau netral. Ia adalah hasil dari gambaran berbagai dinamika interaksi sosial, ekonomi, dan politik. Menurutnya, ruang dibentuk melalui praktik-praktik sosial dan keputusan politik yang mencerminkan dinamika kekuasaan yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi, Pemerintah Desa Tawangsari bersama SALAM Institut, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mencoba melaksanakan pemetaan wilayah desa secara partisipatif.
Desa sebagaimana diketahui merupakan lembaga pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang dipimpinnya. Melalui kerjasama partisipatif, pemetaan dilakukan dalam rangka memantik kesadaran masyarakat desa akan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.
Jangan sampai potensi desa hanya menjadi komoditas yang dimanfaatkan dan digerus demi kepentingan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Apalagi jika masyarakat desa hanya menjadi penonton dan mendapatkan dampak negatifnya saja.
Urgensi Pemetaan Partisipatif
Pemetaan konvensional biasanya hanya dilakukan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dengan minim partisipasi dari masyarakat. Walhasil data yang dihasilkan kadangkala tidak merepresentasikan ruang kepemilikan sesungguhnya, yang di dalamnya sarat akan nilai-nilai sejarah.
Dalam penentuan batas desa misalnya, titik batas dan garis yang seharusnya membatasi antara dua desa yang berlainan kadangkala bergeser sehingga kurang. Bahkan lebih dari batas ketentuan yang terakui dan mereka pahami bersama secara turun temurun. Akibatnya, terjadi konflik yang berdasarkan perebutan dan klaim atas batas wilayah desa dengan desa yang bersebelahan.
Pemetaan partisipatif hadir untuk mendudukkan persepsi atas kedaulatan masing-masing wilayah. Metode ini mendorong masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pelaku utama dalam setiap tahapan proses pembuatan peta. Karena masyarakat desa yang hidup di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayah desanya. Jadi, hanya merekalah yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, tata ruang wilayah, pandangan hidup serta harapan masa depan akan wilayah tersebut.
Dalam materi yang dibawakan oleh Diarman, Fasilitator dari JKPP menyebutkan bahwa batas-batas desa dan tata kewilayahannya harus diketahui, disetujui dan dipahami bersama oleh masyarakat desa. Bahkan, beliau menambahkan, bahwa batas-batas yang mengitari desa harus pula diketahui, disetujui, dan dipahami oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa yang kita duduki.
Menghasilkan Peta
Hal ini menurutnya untuk meminimalisir terjadinya konflik dan menghasilkan peta yang tak hanya diakui oleh desa terkait. Tapi diakui pula oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengannya.
“Hasil daripada pemetaan nanti harus diverifikasi dengan desa tetangga supaya menghasilkan peta yang bisa disepakati bersama,” ungkap Diarman.
Pemetaan partisipatif sendiri bertujuan untuk menghasilkan peta yang tak hanya bersifat indikatif tapi juga definitif. Di mana isinya merepresentasikan ruang dan kewilayahan desa secara nyata.
Peta indikatif sendiri merupakan peta yang menunjukkan gambaran umum atau indikasi awal tentang suatu wilayah yang biasanya mereka gunakan untuk perencanaan atau sebagai referensi awal. Biasanya, peta ini tidak detail dan bisa berubah seiring dengan adanya data atau informasi yang lebih akurat.
Sedangkan, peta definitif adalah peta yang menunjukkan informasi yang sudah pasti dan akurat mengenai suatu wilayah. Peta ini biasanya berguna sebagai rujukan final dan mereka buat berdasarkan data yang sudah terverifikasi dan terakui kebenarannya. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah pada keabsahan dan verifikasi pada peta. Dan kewenangan melakukan tersebut hanya pemerintah miliki.
“Seakurat dan serepresentatif apapun sebuah peta, jika peta tersebut tidak disahkan oleh pemerintah, maka peta tersebut masih dikategorikan peta indikatif. Begitupun sebaliknya seproblematik apapun sebuah peta dibuat, jika yang membuatnya ialah pemerintah melalui dinas terkait. Maka peta tersebut tetap diakui sebagai peta yang definitif,” tegas Diarman.
Keterlibatan Masyarakat
Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.
Sehingga jika diperlukan pembaharuan pemetaan akan wilayah desa di kemudian hari, masyarakat sudah berdaya dan mampu memetakan wilayahnya secara mandiri tanpa tergantung pada pihak eksternal.
Langkah yang masyarakat tempuh ialah dengan melibatkan mereka pada setiap proses pemetaan, baik itu pembekalan, penitikan wilayah dengan GPS, penggambaran peta dua dimensi maupun olah data GPS menjadi peta citra dan peta digital. Dengan keterlibatan aktif dalam setiap proses yang berlangsung, masyarakat bisa memahami proses yang terjadi dan mampu aktif berdiskusi dalam setiap prosesnya.
Dari proses yang terjadi, dapat menghasilkan peta indikatif yang representatif dan masyarakat dapat pahami secara lugas. Sehingga hasil peta yang ada dapat masyarakat gunakan dalam rencana tata ruang dan tata guna wilayah desa. Lebih lanjut, potensi dan kewilayahan yang ada ini dapat kita pahami bersama dan jika perlu dapat masyarakat persentasikan kepada pihak-pihak terkait.
Dengan terjadinya pemetaan partisipatif harapannya agar peta yang menggambarkan ruang hidup yang bagian satu-persatunya dapat tergambarkan dan ternarasikan secara utuh. Dengan terbentuknya masyarakat yang sadar dan memahami ruang hidupnya, masyarakat desa bisa berdaya dan berdaulat. Serta mampu memahami dan mengelola seluruh potensi yang ada. []