• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pemetaan Partisipatif: Mendaulatkan Kedudukan Masyarakat atas Ruang Hidupnya Sendiri

Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.

Gun Gun Gunawan Gun Gun Gunawan
04/07/2024
in Personal
0
Pemetaan Partisipatif

Pemetaan Partisipatif

998
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Desa yang berdaulat adalah desa yang paham akan wilayah dan potensi sumber daya yang dimilikinya,” kata Seknas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Imam Hanafi saat memaparkan materi pembekalan dalam kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Pesisir di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Kata-kata itu terus terngiang dalam telinga saya dan membuat saya bertanya-tanya. Sudah berdaulatkah desa yang kita tinggali? Jika berkaca dan melihat realitas dalam beberapa tahun ke belakang saya mungkin bisa menyimpulkan bahwa desa-desa yang ada di Indonesia belum berdaulat sepenuhnya.

Kedaulatan masyarakat desa atas ruang hidupnya dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan tantangan yang cukup deras dengan semakin kuatnya arus idustrialisasi. Jika kita telusuri, ada banyak masyarakat yang terusir dari ruang hidupnya sendiri karena proyeksi pembangunan dan pertambangan pada kawasan yang mereka duduki.

Beberapa contoh kasus yang mengusik keprihatinan misalnya kasus Pulau Rempang di Batam, konflik Wadas, konflik di Kendeng, beberapa konflik tanah adat dan konflik-konflik lain. Konflik tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan soal kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan ruang yang seringkali mengancam kedaulatan rakyat atas tanahnya.

Ruang

Berbicara tentang ruang bukan hanya berbicara soal gambaran fisik satu wilayah. Pandangan atas ruang, seperti yang Henry Lefebvre kemukakan dalam teorinya The Production of Space (1974), bukanlah entitas pasif atau netral. Ia adalah hasil dari gambaran berbagai dinamika interaksi sosial, ekonomi, dan politik. Menurutnya, ruang dibentuk melalui praktik-praktik sosial dan keputusan politik yang mencerminkan dinamika kekuasaan yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Baca Juga:

Peran dan Kedudukan Ulama

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi, Pemerintah Desa Tawangsari bersama SALAM Institut, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mencoba melaksanakan pemetaan wilayah desa secara partisipatif.

Desa sebagaimana diketahui merupakan lembaga pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang dipimpinnya. Melalui kerjasama partisipatif, pemetaan dilakukan dalam rangka memantik kesadaran masyarakat desa akan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.

Jangan sampai potensi desa hanya menjadi komoditas yang dimanfaatkan dan digerus demi kepentingan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Apalagi jika masyarakat desa hanya menjadi penonton dan mendapatkan dampak negatifnya saja.

Urgensi Pemetaan Partisipatif

Pemetaan konvensional biasanya hanya dilakukan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dengan minim partisipasi dari masyarakat. Walhasil data yang dihasilkan kadangkala tidak merepresentasikan ruang kepemilikan sesungguhnya, yang di dalamnya sarat akan nilai-nilai sejarah.

Dalam penentuan batas desa misalnya, titik batas dan garis yang seharusnya membatasi antara dua desa yang berlainan kadangkala bergeser sehingga kurang. Bahkan lebih dari batas ketentuan yang terakui dan mereka pahami bersama secara turun temurun. Akibatnya, terjadi konflik yang berdasarkan perebutan dan klaim atas batas wilayah desa dengan desa yang bersebelahan.

Pemetaan partisipatif hadir untuk mendudukkan persepsi atas kedaulatan masing-masing wilayah. Metode ini mendorong masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pelaku utama dalam setiap tahapan proses pembuatan peta. Karena masyarakat desa yang hidup di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayah desanya. Jadi, hanya merekalah yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, tata ruang wilayah, pandangan hidup serta harapan masa depan akan wilayah tersebut.

Dalam materi yang dibawakan oleh Diarman, Fasilitator dari JKPP menyebutkan bahwa batas-batas desa dan tata kewilayahannya harus diketahui, disetujui dan dipahami bersama oleh masyarakat desa. Bahkan, beliau menambahkan, bahwa batas-batas yang mengitari desa harus pula diketahui, disetujui, dan dipahami oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa yang kita duduki.

Menghasilkan Peta

Hal ini menurutnya untuk meminimalisir terjadinya konflik dan menghasilkan peta yang tak hanya diakui oleh desa terkait. Tapi diakui pula oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengannya.

“Hasil daripada pemetaan nanti harus diverifikasi dengan desa tetangga supaya menghasilkan peta yang bisa disepakati bersama,” ungkap Diarman.

Pemetaan partisipatif sendiri bertujuan untuk menghasilkan peta yang tak hanya bersifat indikatif tapi juga definitif. Di mana isinya merepresentasikan ruang dan kewilayahan desa secara nyata.

Peta indikatif sendiri merupakan peta yang menunjukkan gambaran umum atau indikasi awal tentang suatu wilayah yang biasanya mereka gunakan untuk perencanaan atau sebagai referensi awal. Biasanya, peta ini tidak detail dan bisa berubah seiring dengan adanya data atau informasi yang lebih akurat.

Sedangkan, peta definitif adalah peta yang menunjukkan informasi yang sudah pasti dan akurat mengenai suatu wilayah. Peta ini biasanya berguna sebagai rujukan final dan mereka buat berdasarkan data yang sudah terverifikasi dan terakui kebenarannya. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah pada keabsahan dan verifikasi pada peta. Dan kewenangan melakukan tersebut hanya pemerintah miliki.

“Seakurat dan serepresentatif apapun sebuah peta, jika peta tersebut tidak disahkan oleh pemerintah, maka peta tersebut masih dikategorikan peta indikatif. Begitupun sebaliknya seproblematik apapun sebuah peta dibuat, jika yang membuatnya ialah pemerintah melalui dinas terkait. Maka peta tersebut tetap diakui sebagai peta yang definitif,” tegas Diarman.

Keterlibatan Masyarakat

Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.

Sehingga jika diperlukan pembaharuan pemetaan akan wilayah desa di kemudian hari, masyarakat sudah berdaya dan mampu memetakan wilayahnya secara mandiri tanpa tergantung pada pihak eksternal.

Langkah yang masyarakat tempuh ialah dengan melibatkan mereka pada setiap proses pemetaan, baik itu pembekalan, penitikan wilayah dengan GPS, penggambaran peta dua dimensi maupun olah data GPS menjadi peta citra dan peta digital. Dengan keterlibatan aktif dalam setiap proses yang berlangsung, masyarakat bisa memahami proses yang terjadi dan mampu aktif berdiskusi dalam setiap prosesnya.

Dari proses yang terjadi, dapat menghasilkan peta indikatif yang representatif dan masyarakat dapat pahami secara lugas. Sehingga hasil peta yang ada dapat masyarakat gunakan dalam rencana tata ruang dan tata guna wilayah desa. Lebih lanjut, potensi dan kewilayahan yang ada ini dapat kita pahami bersama dan jika perlu dapat masyarakat persentasikan kepada pihak-pihak terkait.

Dengan terjadinya pemetaan partisipatif harapannya agar peta yang menggambarkan ruang hidup yang bagian satu-persatunya dapat tergambarkan dan ternarasikan secara utuh. Dengan terbentuknya masyarakat yang sadar dan memahami ruang hidupnya, masyarakat desa bisa berdaya dan berdaulat. Serta mampu memahami dan mengelola seluruh potensi yang ada. []

Tags: KedudukanMasyarkatMendaulatkanPemetaan PartisipatifRuang Hidup
Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Terkait Posts

Lelaki Patriarki

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

19 Juni 2025
Kesalehan Perempuan

Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

16 Juni 2025
Pesantren Disabilitas

Sebuah Refleksi atas Kekerasan Seksual di Pesantren Disabilitas

16 Juni 2025
Catcalling

Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

15 Juni 2025
Jadi Perempuan

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

14 Juni 2025
Perempuan Berolahraga

Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

13 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sister in Islam

    Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID