Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pemetaan Partisipatif: Mendaulatkan Kedudukan Masyarakat atas Ruang Hidupnya Sendiri

Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
4 Juli 2024
in Personal
A A
0
Pemetaan Partisipatif

Pemetaan Partisipatif

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Desa yang berdaulat adalah desa yang paham akan wilayah dan potensi sumber daya yang dimilikinya,” kata Seknas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Imam Hanafi saat memaparkan materi pembekalan dalam kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Pesisir di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Kata-kata itu terus terngiang dalam telinga saya dan membuat saya bertanya-tanya. Sudah berdaulatkah desa yang kita tinggali? Jika berkaca dan melihat realitas dalam beberapa tahun ke belakang saya mungkin bisa menyimpulkan bahwa desa-desa yang ada di Indonesia belum berdaulat sepenuhnya.

Kedaulatan masyarakat desa atas ruang hidupnya dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan tantangan yang cukup deras dengan semakin kuatnya arus idustrialisasi. Jika kita telusuri, ada banyak masyarakat yang terusir dari ruang hidupnya sendiri karena proyeksi pembangunan dan pertambangan pada kawasan yang mereka duduki.

Beberapa contoh kasus yang mengusik keprihatinan misalnya kasus Pulau Rempang di Batam, konflik Wadas, konflik di Kendeng, beberapa konflik tanah adat dan konflik-konflik lain. Konflik tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan soal kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan ruang yang seringkali mengancam kedaulatan rakyat atas tanahnya.

Ruang

Berbicara tentang ruang bukan hanya berbicara soal gambaran fisik satu wilayah. Pandangan atas ruang, seperti yang Henry Lefebvre kemukakan dalam teorinya The Production of Space (1974), bukanlah entitas pasif atau netral. Ia adalah hasil dari gambaran berbagai dinamika interaksi sosial, ekonomi, dan politik. Menurutnya, ruang dibentuk melalui praktik-praktik sosial dan keputusan politik yang mencerminkan dinamika kekuasaan yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi, Pemerintah Desa Tawangsari bersama SALAM Institut, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mencoba melaksanakan pemetaan wilayah desa secara partisipatif.

Desa sebagaimana diketahui merupakan lembaga pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang dipimpinnya. Melalui kerjasama partisipatif, pemetaan dilakukan dalam rangka memantik kesadaran masyarakat desa akan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.

Jangan sampai potensi desa hanya menjadi komoditas yang dimanfaatkan dan digerus demi kepentingan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Apalagi jika masyarakat desa hanya menjadi penonton dan mendapatkan dampak negatifnya saja.

Urgensi Pemetaan Partisipatif

Pemetaan konvensional biasanya hanya dilakukan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dengan minim partisipasi dari masyarakat. Walhasil data yang dihasilkan kadangkala tidak merepresentasikan ruang kepemilikan sesungguhnya, yang di dalamnya sarat akan nilai-nilai sejarah.

Dalam penentuan batas desa misalnya, titik batas dan garis yang seharusnya membatasi antara dua desa yang berlainan kadangkala bergeser sehingga kurang. Bahkan lebih dari batas ketentuan yang terakui dan mereka pahami bersama secara turun temurun. Akibatnya, terjadi konflik yang berdasarkan perebutan dan klaim atas batas wilayah desa dengan desa yang bersebelahan.

Pemetaan partisipatif hadir untuk mendudukkan persepsi atas kedaulatan masing-masing wilayah. Metode ini mendorong masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pelaku utama dalam setiap tahapan proses pembuatan peta. Karena masyarakat desa yang hidup di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayah desanya. Jadi, hanya merekalah yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, tata ruang wilayah, pandangan hidup serta harapan masa depan akan wilayah tersebut.

Dalam materi yang dibawakan oleh Diarman, Fasilitator dari JKPP menyebutkan bahwa batas-batas desa dan tata kewilayahannya harus diketahui, disetujui dan dipahami bersama oleh masyarakat desa. Bahkan, beliau menambahkan, bahwa batas-batas yang mengitari desa harus pula diketahui, disetujui, dan dipahami oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa yang kita duduki.

Menghasilkan Peta

Hal ini menurutnya untuk meminimalisir terjadinya konflik dan menghasilkan peta yang tak hanya diakui oleh desa terkait. Tapi diakui pula oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengannya.

“Hasil daripada pemetaan nanti harus diverifikasi dengan desa tetangga supaya menghasilkan peta yang bisa disepakati bersama,” ungkap Diarman.

Pemetaan partisipatif sendiri bertujuan untuk menghasilkan peta yang tak hanya bersifat indikatif tapi juga definitif. Di mana isinya merepresentasikan ruang dan kewilayahan desa secara nyata.

Peta indikatif sendiri merupakan peta yang menunjukkan gambaran umum atau indikasi awal tentang suatu wilayah yang biasanya mereka gunakan untuk perencanaan atau sebagai referensi awal. Biasanya, peta ini tidak detail dan bisa berubah seiring dengan adanya data atau informasi yang lebih akurat.

Sedangkan, peta definitif adalah peta yang menunjukkan informasi yang sudah pasti dan akurat mengenai suatu wilayah. Peta ini biasanya berguna sebagai rujukan final dan mereka buat berdasarkan data yang sudah terverifikasi dan terakui kebenarannya. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah pada keabsahan dan verifikasi pada peta. Dan kewenangan melakukan tersebut hanya pemerintah miliki.

“Seakurat dan serepresentatif apapun sebuah peta, jika peta tersebut tidak disahkan oleh pemerintah, maka peta tersebut masih dikategorikan peta indikatif. Begitupun sebaliknya seproblematik apapun sebuah peta dibuat, jika yang membuatnya ialah pemerintah melalui dinas terkait. Maka peta tersebut tetap diakui sebagai peta yang definitif,” tegas Diarman.

Keterlibatan Masyarakat

Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.

Sehingga jika diperlukan pembaharuan pemetaan akan wilayah desa di kemudian hari, masyarakat sudah berdaya dan mampu memetakan wilayahnya secara mandiri tanpa tergantung pada pihak eksternal.

Langkah yang masyarakat tempuh ialah dengan melibatkan mereka pada setiap proses pemetaan, baik itu pembekalan, penitikan wilayah dengan GPS, penggambaran peta dua dimensi maupun olah data GPS menjadi peta citra dan peta digital. Dengan keterlibatan aktif dalam setiap proses yang berlangsung, masyarakat bisa memahami proses yang terjadi dan mampu aktif berdiskusi dalam setiap prosesnya.

Dari proses yang terjadi, dapat menghasilkan peta indikatif yang representatif dan masyarakat dapat pahami secara lugas. Sehingga hasil peta yang ada dapat masyarakat gunakan dalam rencana tata ruang dan tata guna wilayah desa. Lebih lanjut, potensi dan kewilayahan yang ada ini dapat kita pahami bersama dan jika perlu dapat masyarakat persentasikan kepada pihak-pihak terkait.

Dengan terjadinya pemetaan partisipatif harapannya agar peta yang menggambarkan ruang hidup yang bagian satu-persatunya dapat tergambarkan dan ternarasikan secara utuh. Dengan terbentuknya masyarakat yang sadar dan memahami ruang hidupnya, masyarakat desa bisa berdaya dan berdaulat. Serta mampu memahami dan mengelola seluruh potensi yang ada. []

Tags: KedudukanMasyarkatMendaulatkanPemetaan PartisipatifRuang Hidup
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Clash of Champions: Ketika Keluarga Menjadi Support System dalam Pendidikan

Next Post

Perempuan Bukan Tumbal Rendahnya Kelahiran Anak

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Kedudukan Ulama
Hikmah

Peran dan Kedudukan Ulama

13 September 2024
Peran Ibu
Publik

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

25 Desember 2023
Next Post
Rendahnya Kelahiran Anak

Perempuan Bukan Tumbal Rendahnya Kelahiran Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0