• Login
  • Register
Jumat, 29 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pemukulan Anak untuk Bertujuan Mendidik Hukummya Haram

Menurut Kang Faqih, jika tahu pemukulan anak tidak akan efektif, maka pemukulan tidak perlu dilakukan. Karena, tujuan pemukulan sudah tidak ada, dan hukum bolehnya juga menjadi hilang

Redaksi Redaksi
26/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pemukulan anak

pemukulan anak

403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu pemukulan terhadap anak hari ini masih hadir di hampir semua tulisan tentang hak pendidikan bagi anak, dan menganggapnya wajar sebagai metode pendisiplinan selama dilakukan dengan wajar, terukur, dan penuh kasih sayang.

Pemukulan anak juga harus melakukannya secara bertahap, mulai dari nasihat ringan terlebih dahulu. Kemudian perkataan keras, baru terakhir pemukulan yang ringan, tidak menimbulkan sakit secara berlebihan, dan tidak melukai (mubarrih).

Tujuannya harus benar-benar untuk mendidik dan mendisiplinkan, dan meyakini bahwa metode itu akan efektif.

Namun, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, jika tahu pemukulan anak tidak akan efektif, maka pemukulan tidak perlu dilakukan. Karena, tujuan pemukulan sudah tidak ada, dan hukum bolehnya juga menjadi hilang (al-hukm yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa adaman).

Atau jika tahu, bahwa pemukulan yang keras dan menyakiti yang justru akan efektif, juga tidak boleh melakukannya. Karena memukul yang keras, menyakiti, dan atau melukai, adalah haram dan bukan metode pendidikan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial
    • Larangan Pemukulan Istri

Baca Juga:

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

Dalam buku Lembaga Anak di bawah Al-Azhar menyatakan pemukulan dalam hadits di atas adalah pemukulan yang ringan, tidak menyakiti, tidak di muka, dan tidak menyebabkan luka fisik maupun psikis.

Lebih dari itu, Islam merupakan agama yang melarang kekerasan fisik maupun psikis sebagai metode pendidikan anak.

Mengaitkan pemukulan dengan tujuan pendidikan adalah jalan awal untuk membahasnya lebih komprehensif dalam kerangka maqashid al-syari’ah yang khas hak anak.

Larangan Pemukulan Istri

Kita bisa belajar pada Syaikh Ibn Asyur yang, dengan kerangka maqashid, telah melarang pemukulan istri oleh suami. Sekalipun banyak ulama fikih yang membolehkan dengan dasar al-Qur’an (QS. an-Nisa: 34).

Kedua isu ini, istri dan anak, adalah sama tentang pemukulan yang memiliki tujuan pendisiplinan.

Dalam konteks suami-istri, tujuannya mendisiplinkan istri agar kembali menjadi istri yang baik, dan dalam konteks anak-anak adalah mendisiplinkan mereka agar menjadi anak-anak yang baik. (Rul)

Tags: bertujuanharamhukumislammendidikpemukulan anakpendidikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

28 September 2023
maulid nabi

Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya

28 September 2023
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Pluralisme

Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

27 September 2023
Kerja

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

27 September 2023
Etika Sufi

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • maulid nabi

    Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya
  • Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian
  • Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist