• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Makruf Ala Nyai Badriyah Fayumi

Nyai Badriyah mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari'at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Redaksi Redaksi
15/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Makruf Nyai Badriyah

Makruf Nyai Badriyah

429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI, mengenalkan pendekatan dengan konsep makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.

Tawaran ini dihasilkan dari telaahnya yang mendalam terhadap ayatayat pernikahan (munakahat) dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ma’ruf sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.

Dalam penelusuran Nyai Badriyah, kata makruf (ma’ruf), disebutkan 34 kali dalam al-Qur’an. Dari semua penggunaan kata dalam berbagai ayat, ia memiliki makna yang berkisar pada kebenaran, kebaikan, dan kepantasan yang diketahui dan diterima oleh umum karena dianggap layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak, dan tabiat umum masyarakat (common sense) serta fitrah manusia.

Makna-makna inilah yang dikembangkan para ulama tafsir dan fiqh dalam mengkonsepsikan ma’ruf sebagai salah satu istilah kunci dalam tradisi Islam, terutama yang menyangkut hukum.

Nyai Badriyah mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Istri Mencari Nafkah, Apakah Salah?
  • Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki
  • Pendekatan Keadilan Hakiki Dalam Pandangan Nyai Nur Rofi’ah
  • Maqashid Asy-Syari’ah Dalam Pendekatan Mubadalah
    • Tiga Ide Dasar Konsep Makruf

Baca Juga:

Istri Mencari Nafkah, Apakah Salah?

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Pendekatan Keadilan Hakiki Dalam Pandangan Nyai Nur Rofi’ah

Maqashid Asy-Syari’ah Dalam Pendekatan Mubadalah

Ayat 19 dari Surat an-Nisa’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’ruf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (urf).

Tiga Ide Dasar Konsep Makruf

Konsep makruf dalam al-Qur’an mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Tiga ide tersebut sebagai berikut:

Pertama, makruf sebagai salah satu prinsip relasi sosial, di samping prinsip keadilan, kesalingan, dan kerja sama. Relasi sosial yang itu menyangkut relasi antar individu, maritat antara pasangan suami istri, familial dalam sebuah keluarga. Maupun yang lebih luas dalam komunitas, bangsa, maupun penduduk dunia.

Dengan konsep makruf, relasi ini harus berdasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal. Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara suasana sosial yang harmonis. Di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik.

Kedua, makruf sebagai salah satu bentuk apresiasi dan referensi pada tradisi baik yang bisa suatu masyarakat terima dan amalkan. Ulama fiqh menyebutnya sebagai urf, ‘adah, atau adat kebiasaan. Termasuk kebiasaan-kebiasaan di kalangan komunitas tertentu, atau profesi tertentu.

Ini artinya kerja-kerja induktif untuk menemukan kebaikan yang telah mentradisi di kalangan masyarakat menjadi penting dan perlu kita kembangkan. Selama tidak bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip Islam, kebaikan dari tradisi mana pun bisa masuk dalam bingkai ajaran Islam yang universal.

Ketiga, makruf sebagai pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam. Seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik. Di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama.

Di samping juga kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual.

Sehingga, masing-masing orang, keluarga, atau komunitas. Sekalipun merujuk pada nilai Islam yang sama, sangat mungkin mengambil solusi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan masing-masing. []

Tags: MakrufNyai Badriyah FayumiPendekatanTokoh KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Jiwa yang Bersedih

Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

29 September 2023
Meneladani Rasulullah

Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

29 September 2023
Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

28 September 2023
maulid nabi

Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya

28 September 2023
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis
  • Buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Nabi Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist