• Login
  • Register
Sabtu, 3 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Hak Anak dalam Kitab Klasik

Dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.

Redaksi Redaksi
08/10/2022
in Hikmah
0
hak anak kitab klasik

hak anak kitab klasik

295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk bab pertama dalam kitab klasik tentang hak anak, maka yang akan dibahas adalah tentang beberapa hukum yang disunahkan saat kelahiran sang buah hati hingga tumbuh dewasa.

Hukum ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, jelas mengenai anak yang tumbuh menjadi orang dewasa, yang bisa dimulai dari pencarian jodoh, akad pernikahan, lalu berhubungan intim.

Bahkan, dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.

Di berbagai tulisan populer mengenai hak-hak anak dalam Islam. Hak anak yang lahir dari pasangan yang shalih-shalihah ini selalu hadir sebagai yang pertama.

Dan menganggapnya sebagai sebuah yang orisinal dari pada dengan peradaban lain.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan
  • Hak Waris Perempuan
  • 2 Pola Pendidikan Ramah Anak
  • Benarkah Waris Perempuan Separuh dari Hak Waris Laki-laki?

Baca Juga:

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Hak Waris Perempuan

2 Pola Pendidikan Ramah Anak

Benarkah Waris Perempuan Separuh dari Hak Waris Laki-laki?

Terlebih, hal tersebut misalnya dalam bentuk Konvensi Hak Anak yang selalu mengasumsikannya sebagai buah dari peradaban Barat.

Hak anak yang pertama adalah kewajiban orang dewasa dalam pencarian jodoh dengan subjek laki-laki dewasa.

Dalam aturan itu, kata Kang Faqih, untuk memenuhi hak anak yang akan lahir. Maka seorang laki-laki sebaiknya untuk mencari istri yang baik. Karena nantinya bisa melahirkan anak yang sehat, dan bisa mendidiknya dengan baik.

Mengaitkan pencarian jodoh yang baik dengan keinginan memiliki anak yang sehat dan baik adalah hal yang bisa benar.

Tetapi menyimpulkannya sebagai hak anak adalah problematis, karena anak menjadi sebagai subjek penerima kemaslahatan belum wujud. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkitabklasikpenjelasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Keadilan Bagi Perempuan

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

3 Juni 2023
Perempuan Korban

Mendengarkan Suara Perempuan Korban

2 Juni 2023
Instrumen Hukum

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

2 Juni 2023
keadilan

Keadilan Bagi Perempuan

31 Mei 2023
Eksploitasi Hewan

Eksploitasi Hewan, Bukti Minimnya Empati Manusia

31 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maria Ulfah Santoso

    Maria Ulfah Santoso, Perempuan Yang Ikut Berkontribusi Lahirnya Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Suhita, Ratu Majapahit : Sosok di Balik Tegarnya Karakter Alina Suhita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Childfree sebagai Pilihan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Unearthing Muarajambi Temples: Menyingkap Kemegahan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
  • Peran Putri Owutango dalam Perkembangan Islam di Gorontalo
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia
  • Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha
  • Mendengarkan Suara Perempuan Korban

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist