Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Domestik Perempuan di Masa Lansia

Pengalaman perempuan dalam masyarakat patriarkis begitu menyesakkan hati, jika tidak seimbang dengan pemikiran dan praktik keluarga yang adil

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
15 November 2023
in Keluarga
A A
0
Peran Domestik

Peran Domestik

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah peran domestik seorang perempuan lansia (nenek-nenek) begitu lekat di kalangan masyarakat. Fenomena ini sungguh mengusikku untuk menuangkan dalam bentuk tulisan. Yakni tentang gejolak pengalaman domestik perempuan di masa lansia.

Jika kita amati dengan akal dan budi, maka kita akan merasakan bahwa  “peran domestik nenek yang berlipat-lipat”. Beberapa Masyarakat menganggap bahwa beban orangtua, terlebih Ibu akan terkikis ketika anak tersayangnya telah menikah. Namun ternyata peran perempuan dalam pengasuhan, perawatan dan pekerjaan rumahtangga tidak berhenti disitu.

Peran domestik tersebut akan terus berjalan hingga perempuan berada di masa lansia.

Dalam pikiran radikal saya, akal ini berkecamuk. Timbullah pertanyaan-pertanyaan paradoks, “apakah tanggung jawab domestik hanya di bebankan pada perempuan hingga masa tua?”. “Tapi bukankah sudah lumrah jika perempuan memberikan kasih sayang berupa perawatan kepada keluarga?”. “Lalu bagaimana menyeimbangkan peran domestik dan peran publik bagi perempuan?”.

Begitulah pertanyaan paradoks yang terlintas dalam pikiran saya.

Perempuan: Perawatan dan Pengasuhan

Saya menemukan satu teori dari sebuah artikel ilmiah yang saya baca lusa lalu. Menurut Ransome (2007), tanggung jawab total dalam pekerjaan rumahtangga dapat disebut dengan istilah “recreational labour”. Pekerjaan domestik atau pekerjaan rumahtangga termasuk dalam  kategori pekerjaan yang tidak memiliki nilai material (menghasilkan uang).

Hal ini karena pekerjaan domestik perempuan identik dengan “perawatan dan pengasuhan” yang fondasinya berupa kasih sayang dalam sebuah relasi.

Sekilas pekerjaan ini tidak ada tuntutan pencapaian, namun jika kita melayangkan pertanyaan kritis, “berapa banyak waktu yang telah di alokasikan perempuan untuk perawatan dan pengasuhan anak?.

Di samping itu, yang lebih penting dari pertanyaan tersebut adalah, kekhawatiran seorang perempuan dalam menanggung perkembangan dan kesejahteraan anak. Maka dalam hal ini pandangan masyarakat patriarkis, memberikan beban moral pekerjaan domestik kepada Perempuan.

Dari refleksi dan pertentangan pemikiran tersebut, menandai bahwa pengalaman perempuan dalam masyarakat patriarkis begitu menyesakkan hati, jika tidak seimbang dengan pemikiran dan praktik keluarga yang adil.

Keadilan Hakiki sebagai Titik Temu

Mengutip teori dari Dr Nur Rofi’ah Bil, Uzm, seorang akademisi dan salah satu ulama Perempuan Indonesia yang aktif menyuarakan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender. Beliau mencetuskan teori yang dapat kita ambil sebagai anti tesis dari sistem patriarkal ini, yaitu “Lensa Keadilan Hakiki Perempuan”.

Keadilan hakiki Perempuan berarti memandang 2 pengalaman perempuan sebagai sarana untuk memahami dan menciptakan sistem adil gender, yang muaranya adalah kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Untuk mencapai sistem yang adil gender, poin kunci teori ini adalah Pertama, pengalaman biologis Perempuan, Kedua, Pengalaman sosial Perempuan

Dalam konteks tulisan ini, meminjam teori lensa keadilan hakiki perempuan, maka aktivitas peran domestik  perempuan di masa lansia (nenek-nenek) tersebut masuk dalam kategori pengalaman sosial perempuan berupa beban ganda .

Perempuan sebagai sosok makhluk spiritual, makhluk intelektual, makhluk biologis mengalami beban ganda berlapis dalam menjalankan tanggung jawab domestik dan publik. Hal itu tentu berat jika pengalaman sosial terus kita bebankan pada Perempuan.

Melalui konsep dari keadilan hakiki ini memandang bahwa, pengalaman sosial Perempuan harus dihapuskan karena pengalaman tersebut adalah buah dari kontruksi sosial yang tidak adil bagi perempuan. Namun, tentu dalam praktik di akar rumput, beban ganda terhadap perempuan tidak dapat kita hilangkan secara instan. Karena hal tersebut memerlukan strategi khusus, agar masyarakat dapat menerima dengan baik.

Selayang Pandang dan Antitesis “Peran Domestik” Perempuan

Dalam pandangan saya, kita bisa memulainya dari kelurga sendiri. Konsep keluarga dan aktivitas yang perlu dilakukan untuk memberangus beban ganda terhadap perempuan, antara lain:

Pertama, terapkan sitem keluarga kolektif kolegial, yaitu sistem keluarga yang berlandaskan musyawarah dalam mencapai kesepakatan (consent) bersama, yang dirasa memberikan nilai kebaikan kepada seluruh pihak. Dengan demikian peran keluarga baik suami, istri, anak dapat saling kolaborasi satu sama lain.

Kedua, saling berbagi peran, Berbagi peran adalah bentuk praktik dari keluarga maslahah yang paling sederhana. Karna hal ini dapat kita temukan dari aktifitas kecil kehidupan sehari-hari. Berbagi peran berarti menerapkkan prinsip saling bekerja sama dalam ruang privat.

Ketiga, Normalisasi praktik bapak rumah tangga. Tidak perlu merasa malu atas stereotipe bapak rumah tangga. Karna sejatinya ayah / suami yang baik adalah ia yang turut andil dalam pengasuhan anak dan pekerjaan domestik. Seperti halnya  yang telah Rasulullah SAW terapkan pada keluarganya. []

 

 

Tags: Keadilan HakikikeluargaLansiapekerjaan domestikPeran DomestikPeran Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Karya-karya Aisyah al-Ba’uniyah

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Teungku Fakinah

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Next Post
Mengenal Teungku Fakinah

Mengenal Lebih Dekat Teungku Fakinah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0