Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perceraian Tidak Melepas Tanggung Jawab Pengasuhan Anak

Dasar tujuan co-parenting adalah meminimalisir gejolak emosi anak ketika orang tua berpisah

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
16 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Pengasuhan Anak

Pengasuhan Anak

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana yang terjadi pada beberapa orang di sekitar saya, mereka sebagai orang tua lebih memilih untuk menjauhkan anak dari ayah maupun ibu yang tidak memiliki hak kewalian atas pola asuh di pengadilan. Tentu mereka melakukan ini bukan tanpa dasar.

Barangkali karena masih adanya perasaan dendam di antara mantan pasangan, sehingga takut akan kalut jika harus tetap berhubungan atas dasar kepentingan anak. Atau bisa jadi ada kesedihan mendalam di antara salah satu pihak sehingga enggan melepaskan anak kepada mantan pasangan.

Lantas hal ini harusnya tidak bisa dibenarkan juga. Kepentingan pribadi antar mantan pasangan yang telah bercerai hanyalah urusan yang harusnya bisa dikompromikan berdua. Bukan malah menjadikan anak sebagai korban yang tidak tahu apa-apa, tapi mendapatkan imbasnya hingga dewasa.

Kecuali, andaikan kedua belah pihak, entah ibu maupun ayah, memang tidak bisa mengkomunikasikan dengan baik lagi. Misalnya salah satu pihak memang meninggalkan keluarga tanpa tanggung jawab, sehingga ia tidak mau lagi memikirkan urusan anaknya sama sekali.

Kedua adalah masalah keamanan. Misalnya karena salah satu pihak orang tua memiliki memiliki potensi untuk melakukan kekerasan, perbudakan, maupun pemaksaan yang berujung pada ancaman nyawa anak. Maka berlaku hukum درء المفاسد مقدم على جلب المصالح demi menjaga anak dari suatu hal yang membahayakan dan merugikan.

Anak Jadi Korban

Kebetulan saya memiliki seorang teman, sebut saja Agus (nama samaran). Ia merupakan korban perceraian kedua orang tuanya. Kala itu usianya masih tiga tahun saat orang tuanya memilih untuk berpisah. Karena pertimbangan usia yang masih balita, hak asuhnya pun diberikan kepada sang ibu.

Hal ini selaras dengan tuntunan di Kompilasi Hukum Islam yang mana pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Moh Soleh Shofier dalam tulisannya juga sempat menyinggung bahwa hak asuh berada pada orang tua perempuan ketika anak masih balita / kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikisnya.

Kendati demikian, kedua saudaranya yang lain harus berpisah dan ikut kepada sang ayah. Walaupun usia mereka saat itu belum melewati batas 12 tahun. Hal ini tidak lain mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua untuk mengasuh anak yang lebih ayahnya miliki.

Harusnya, selaras dengan Kompilasi Hukum Islam, saat orang tua bercerai, ayah tetap memiliki kewajiban untuk biaya pemeliharaan anak. Nahasnya nafkah lahir ini tidak Agus dapatkan dari ayahnya selama bertahun-tahun. Ibunya lah yang berusaha jungkir balik untuk menghidupinya sejak kecil.

Kehilangan Ayah

Tak hanya itu, pada urusan kepengasuhan, ayahnya tidak pernah turun tangan sejak kedua orang tuanya bercerai. Bahkan ia mendapati dirinya memiliki ayah lain buah pernikahan baru ibunya dengan seorang lelaki. Ibunya sendiri tak pernah memperkenalkan sosok ayah kandung pada Agus. Sehingga bertahun-tahun lamanya Agus tidak paham, bahwa yang hidup bersamanya adalah ayah tiri.

Sayapun bertanya-tanya apa pertimbangan kedua orang tua Agus hingga membesarkan lelaki itu dengan kebohongan orang tua, dijauhkan dari ayahnya, dan mengapa ayahnya tidak memiliki usaha untuk menghadirkan diri sebagai sosok orang tua yang utuh kepada Agus? Sayangnya pertanyaan itu cukup sampai di sini, ia pun tak bisa menjawabnya.

Saat Agus beranjak dewasa dan mulai memahami kenyataan yang terjadi dalam hidupnya, ia pun mencoba untuk melakukan pendekatan kepada sang ayah. Sayangnya belasan tahun bukanlah waktu yang sebentar. Selama itu mereka telah jauh dan hampir tidak pernah berkomunikasi aktif.

Melakukan pendekatan selayaknya anak dan ayah kepada orang asing tidaklah mudah bagi Agus. Baginya yang tidak benar-benar mendapatkan peran ayah dalam hidupnya. Sedangkan ayahnya juga tidak pernah menunjukkan diri bahwa ia bersalah atau ingin mendekat diri, membuat Agus semakin canggung dan kebingungan.

Belajar dari Co-Parenting Gading Marten

Melihat kisah Agus yang memprihatinkan karena keputusan orang tuanya yang tidak mempertimbangkan dengan baik keberlanjutan pengasuhan anak, saya jadi beralih pada kisah Gading Marten dan Gisel.

Meskipun mereka sudah menempuh kehidupan masing-masing, namun antara keduanya sepakat untuk tetap mengasuh Gempi bersama-sama. Mereka melakukan co-parenting yang berfokus pada kepentingan, kebahagiaan, dan kesejahteraan anak.

Dasar tujuan co-parenting adalah meminimalisir gejolak emosi anak ketika orang tua berpisah. Anak yang mengalami stres dan cemas karena keadaan keluarga bisa merasa lebih tenang karena kedua orang tua masih hadir di sampingnya. Mereka masih utuh untuk membesarkan anak dengan baik.

Hubungan pasangan, selayaknya Gading dan Gisel, boleh jadi gagal. Mereka bisa saja memilih untuk menjalani kehidupan masing-masing. Tapi mereka sadar, bahwa anak adalah milik keduanya, bukan salah satu saja. Mereka paham, bahwa keduanya penting memberikan peran secara seimbang untuk kebaikan sang anak.

Tentu hal ini perlu kompromi yang begitu berat, karena harus melepaskan masalah perasaan pribadi yang barangkali masih terluka atau sedih karena berpisah dengan mantan pasangan.

Perlu proses panjang, bahkan keduanya sama-sama tetap belajar untuk memecahkan masalah bersama, berkomunikasi dengan baik, saling berbagi tugas, dan saling mendukung atas berbagai hal yang menyangkut dengan anak. Sehingga, bagaimanapun hubungan sebagai pasangan telah gagal, setidaknya masih bisa berhasil untuk menjadi orang tua yang baik dan tidak melepas tanggung jawab pengasuhan pada anak. []

Tags: Gading MartenGiselkeluargaparentingPengasuhan Anakperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Gerakan Masyarakat Sehat

Next Post

Pendidikan Menjadi Fondasi dalam Membangun Karakter Anak

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Next Post
Anak

Pendidikan Menjadi Fondasi dalam Membangun Karakter Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0