Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Formasi Baru Komisi VIII: Penguasa Sibuk Bagi-bagi Kue, Lupa Memastikan Representasi Perempuan?

Apa yang bisa kita harapkan dari formasi baru Komisi VIII? Tidak ada representasi perempuan, bahkan perspektif gender pun tidak terlihat

Hoerunnisa by Hoerunnisa
31 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Representasi Perempuan

Representasi Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Minggu, 20 Oktober 2024, pasangan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi terlantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029. Pemerintahan mereka menamakannya Kabinet Merah Putih, yang melambangkan persatuan, kebersamaan, dan kebangsaan.

Selanjutnya, Presiden Prabowo melantik 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri sebagai bagian dari susunan Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029.

Lalu pada hari berikutnya pengumuman jajaran pimpinan Komisi DPR RI, yang banyak yang menarik perhatian. Khususnya jajaran Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, serta perempuan dan anak. Komisi ini dipimpin oleh Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dengan empat wakil ketua. Yaitu Abidin Fikri (PDIP), Abdul Wachid (Gerindra), Ansory Siregar (PKS), dan Singgih Januratmoko (Golkar).

Betapa tidak kecewanya, komisi yang membidangi urusan perempuan dan anak justru tidak memiliki representasi perempuan. Kritik keras pun datang berseleweran, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Mereka menilai ketidakhadiran perempuan dalam komisi tersebut mencerminkan fokus partai politik yang lebih pada Pembagian jatah kekuasaan daripada memastikan keterwakilan perempuan secara substansial.

Apakah keterlibatan perempuan benar-benar dianggap tidak penting? Bahkan dalam isu-isu yang secara langsung menyangkut kepentingan mereka sendiri? Hal ini cukup mencerminkan bahwa kapasitas partai politik dalam memahami situasi perempuan masih terbatas.

Mereka cenderung menggunakan perspektif awam. Alih-alih mengadopsi sudut pandang yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan, justru malah  memperkuat struktur patriarki yang sudah ada.

Mengapa Representasi Perempuan Penting dalam Pimpinan Komisi VIII?

Kehadiran representasi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk politik, merupakan salah satu strategi penting dalam gerakan perempuan. Hal ini kita anggap krusial karena perempuan memiliki pengalaman khas yang tidak laki-laki miliki, baik dari segi biologi maupun sosial.

Pengalaman biologis yang unik bagi perempuan meliputi menstruasi, kehamilan, persalinan, menyusui, dan masa nifas. Sementara itu, pengalaman sosial khas perempuan mencakup marginalisasi, subordinasi, stereotip, beban ganda, serta kekerasan berbasis gender.

Misalnya, dalam menetapkan kebijakan terkait cuti haid bagi perempuan. Bagaimana komisi tersebut dapat menetapkan kebijakan yang adil jika anggotanya tidak pernah langsung merasakan rasa sakit yang perempuan alami saat menstruasi?

Demikian pula, bagaimana mereka dapat membuat kebijakan yang adil terkait cuti melahirkan jika tidak memahami secara pribadi betapa beratnya proses persalinan dan tekanan emosional yang ibu pasca melahirkan hadapi?

Pentingnya Pelibatan Perempuan

Selain itu, bagaimana mungkin mereka dapat merumuskan kebijakan untuk perempuan hamil karena pemerkosaan yang adil bagi korban, jika tidak memahami kompleksitas tantangan yang perempuan hadapi, terutama dalam menghadapi stigma sosial yang melekat?

Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam politik, menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan bersifat adil gender berdasarkan kepada pengalaman hidup perempuan.

Apalagi, banyak laki-laki yang merasa paling tahu tentang keinginan dan kebutuhan perempuan tanpa bertanya langsung. Misalnya, seorang teman saya melarang istrinya bekerja dan beraktivitas di luar. Ia menganggap itu sebagai bentuk kasih sayangnya, karena tidak ingin istrinya capek mencari uang atau banyak beraktivitas.

Padahal, kebutuhan perempuan untuk bekerja seringkali bukan hanya soal uang. Tetapi juga tentang mengejar mimpi, menjalani rutinitas yang sudah menjadi bagian dari hidupnya, atau mewujudkan misi besar. Sama seperti laki-laki, perempuan juga memiliki mimpi dan ambisi atas hidupnya.

Intinya, laki-laki tidak bisa menggunakan cara pikirnya sendiri untuk memahami situasi dan kebutuhan perempuan secara utuh. Karena itu, membicarakan persoalan perempuan tidak bisa kita lakukan tanpa melibatkan perempuan secara langsung.

Apakah Mungkin Membuat Kebijakan yang Adil bagi Perempuan Tanpa Memiliki Perspektif Gender?

Memiliki perspektif gender adalah prasyarat penting dalam memahami isu perempuan. Oleh karena itu, perlu memeriksa perspektif para pimpinan Komisi VIII ini, untuk memastikan apakah mereka benar-benar memiliki perspektif gender atau malah sebaliknya, terjebak dalam pola pikir patriarkal.

Jejak digital tidak pernah hilang, dan ini menjadi bukti penting tentang perspektif para pimpinan dalam melihat isu perempuan. Ternyata, nama-nama yang terpilih tidak menunjukkan jejak aktif dalam memperjuangkan isu perempuan. Bahkan, beberapa di antaranya pernah menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini telah disahkan sebagai UU TPKS) pada tahun 2020.

Salah satunya adalah Ansory Siregar, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di mana partai ini menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Alasan penolakan tersebut adalah karena mereka menganggap bahwa kejahatan seksual mencakup kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang, yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

Menurut mereka, ketiga hal tersebut dapat merusak tatanan keluarga dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa ketiga isu ini harus diatur secara bersamaan dalam sebuah undang-undang yang komprehensif mengenai tindak pidana kesusilaan dan kejahatan seksual.

Selain itu, Ansory Siregar juga pernah mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan Kontrasepsi bagi remaja, yang dia anggap sebagai kebijakan yang mendorong perzinaan.

Kompleksitas Isu Perempuan

“Sudah jatuh, tertimpa pula,” itulah gambaran keadaan perempuan Indonesia saat ini. Kita semua tahu bahwa isu perempuan sangat kompleks, dan sangat kita sayangkan bahwa posisi-posisi strategis yang seharusnya kita gunakan untuk mengawal isu perempuan tidak dimanfaatkan dengan semestinya.

Apa yang bisa kita harapkan dari formasi baru Komisi VIII? Tidak ada representasi perempuan, bahkan perspektif gender pun tidak terlihat. Alih-alih membantu perempuan, kebijakan yang dihasilkan justru memperburuk posisi mereka.

Ini menjadi catatan penting bahwa representasi perempuan krusial di semua sektor, terutama di ruang-ruang yang secara khusus membahas isu perempuan. Laki-laki tidak dapat sepenuhnya memahami situasi perempuan, karena perempuan memiliki pengalaman khas yang tidak pernah dialami oleh laki-laki. []

Tags: dpr riIndonesiaisu perempuanKomisi VIIIpemerintahpolitikRepresentasi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bentuk Advokasi Nabi Muhammad Saw kepada Masyarakat yang Tertindas

Next Post

Perempuan dan Kebudayaan

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
Aktual

Di Balik Pemilihan Masjid Cut Nyak Dien sebagai Lokasi Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Ita Fatia Nadia
Aktual

Di BKUPI 2026, Ita Fatia Nadia Beberkan Peran Penting Perempuan Indonesia Sejak Masa Kolonial

1 Mei 2026
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan
Aktual

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan 2026 Resmi Diluncurkan, Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan

1 Mei 2026
Next Post
Kebudayaan

Perempuan dan Kebudayaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0