• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Adat: Dari Patriarki Hingga Eksklusi

Sistem patriarki yang telah tertanam dalam berbagai masyarakat adat sering kali menempatkan perempuan pada posisi subordinat

Dina el Balbisy Dina el Balbisy
25/11/2023
in Publik
0
Perempuan Adat

Perempuan Adat

886
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan adat atau perempuan rimba meskipun memegang peran penting dalam memelihara kearifan lokal seringkali menghadapi dinamika kompleks yang berasal dari patriarki dan bahkan realitas eksklusi.

Mubadalah.id – Berdasarkan penjelasan dari buku “Penghapusan Kekerasan Seksual Dari Berbagai Perspektif (2010)” menjelaskan bahwa budaya patriarki menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Tentunya dalam konteks ini adalah perempuan adat.

Budaya patriarki merupakan konstruksi sosial yang membudaya dan dianggap benar. Konsep ini menunjukkan subordinasi laki-laki terhadap perempuan untuk menggambarkan kekuasaan laki-laki atas perempuan. Sehingga persoalan-persoalan kekerasan seksual yang kerap terjadi seringkali bukan merupakan alasan nafsu, namun karena ingin menunjukkan dominasinya terhadap perempuan.

Perempuan adat seringkali harus menghadapi berbagai tantangan diskriminasi dan eksklusi. Patriarki dominan dalam politik masyarakat adat, dan fokus pada kelangsungan hidup seringkali menghambat perempuan adat untuk menghadapi situasi yang penuh tekanan dari kelompok luar.

Bahkan dalam masyarakat adat itu sendiri, hierarki telah menjadi bagian dari sistem, dengan perempuan sering kali berada di posisi terbawah. Semua ini diperparah oleh struktur kekuasaan negara yang eksisting.

Patriarki dan Posisi Perempuan Adat

Sistem patriarki yang telah tertanam dalam berbagai masyarakat adat sering kali menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Tradisi dan norma-norma yang diwariskan dapat membatasi peran dan akses perempuan dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga:

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

Dr Nahla Shabry: Qawwamun bukan Pemimpin yang Mendominasi Perempuan

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Selain itu perempuan adat sering menghadapi keterbatasan hak dan akses, terutama dalam hal kepemilikan tanah, pendidikan, dan pengambilan keputusan. Hak-hak ini sering kali dipegang oleh laki-laki dalam komunitas. Oleh sebab itu perlu adanya perjuangan melawan patriarki khususnya melalui pemberdayaan dan pendidikan perempuan adat.

Upaya pemberdayaan perempuan adat melibatkan pendidikan sebagai kunci untuk memecah belenggu patriarki. Pendidikan memberikan landasan untuk pemahaman hak-hak perempuan dan meningkatkan kapasitas mereka. Ketika perempuan telah berdaya dan berpendidikan maka peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan pun akan meningkat.

Peningkatan partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan di tingkat komunitas adalah langkah kritis untuk meruntuhkan hierarki patriarki. Perempuan perlu memiliki suara dalam menentukan arah dan kebijakan komunitas.

Eksklusi dan Tantangan Terkini

Tantangan perempuan adat dalam hal ini setidaknya terdapat dua tantangan utama. Yaitu tantangan dalam pengelolaan sumber daya dan ketidaksetaraan ekonomi. Mereka sering kali diabaikan dalam pengelolaan sumber daya alam terutama tanah dan hutan. Kebijakan yang tidak memperhitungkan kebutuhan para perempuan ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial bagi mereka.

Sementara itu eksklusi perempuan adat dari keputusan ekonomi dan kepemilikan sumber daya dapat menciptakan ketidaksetaraan ekonomi yang signifikan. Mereka sering kali tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan kontribusi mereka terhadap keberlanjutan masyarakat.

Langkah-Langkah Menuju Kesetaraan dan Inklusi

Pertama, Penguatan Hak dan Perlindungan Hukum: Peningkatan perlindungan hukum terhadap hak-hak para perempuan ini perlu menjadi prioritas. Ini mencakup hak kepemilikan tanah, akses ke pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan gender.

Kedua, Pemberdayaan Ekonomi: Program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada perempuan adat dapat membantu meratakan lapangan bermain ekonomi. Ini mencakup pelatihan keterampilan, akses ke pasar, dan dukungan finansial.

Ketiga, Peningkatan Kesadaran: Peningkatan kesadaran di dalam komunitas dan di tingkat nasional tentang peran penting perempuan adat dan hak-hak mereka dapat merangsang perubahan budaya dan sistematis.

Mungkin pada akhirnya perjalanan perempuan adat untuk mengentaskan diri dari patriarki hingga eksklusi akan menjadi catatan yang panjang serta penuh keteguhan dan perjuangan. Upaya untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan setara memerlukan kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif akan hak dan potensi mereka.

Maka, dengan langkah-langkah konkret dan perhatian yang berkelanjutan, kita dapat bersama-sama menciptakan realitas di mana para perempuan ini dapat berkembang dan memberikan kontribusi maksimal tanpa batasan patriarki dan eksklusi. []

Tags: BudayaDiskriminasiDiskriminasi GendereksklusiInklusifKesetaraanpatriarkiperempuan adatPerempuan BerdayaPerempuan Rimba
Dina el Balbisy

Dina el Balbisy

Si penikmat kehangatan, kata, aroma, irama, rasa dan krasa. Bisa disapa melalui instagram @dinaelbalbisy_ Mari menjalin relasi :)

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version