Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan Ulama Bukan Sekadar Figuran dalam Panggung Sejarah Nusantara

Kesadaran bahwa perempuan bukan sekadar figuran dalam panggung sejarah Nusantara juga masih minim. Banyak yang masih berpikir kalau perempuan jauh dari ruang-ruang keulamaan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
21 November 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Ulama

Perempuan Ulama

12
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan ulama sering kali sekadar menjadi figuran dalam narasi sejarah Nusantara, padahal  banyak perempuan ulama yang pernah eksis pada masa lalu. Sayang, nama-nama mereka kian buram dalam panggung sejarah Nusantara. Sejarah kita masih terlalu his-story, dan kurang her-story.

Kesadaran bahwa perempuan bukan sekadar figuran dalam panggung sejarah Nusantara juga masih minim. Banyak yang masih berpikir kalau perempuan jauh dari ruang-ruang keulamaan. Sehingga, orang-orang yang berpikiran demikian, enggan memikirkan apalagi mendalami sejarahnya di Nusantara. Padahal, ada banyak dari mereka yang juga eksis pada masa lalu.

Mendapati Jejak Perempuan Wali di Gorontalo

Saya masih begitu ingat, pada Oktober 2020, saya mengunjungi beberapa tempat bersejarah dalam perkembangan Islam di Gorontalo. Dari sekian banyak tempat, satu yang saya datangi adalah Masjid Sabilhuda “Boki Owutango” di Tamalate–Boki Owutango, atau Putri Owutango, merupakan perempuan yang memimpin Tamalate pada abad ke-16 M.

Masjid Sabilhuda masyarakat yakini sudah berdiri sejak periode awal perkembangan Islam di Gorontalo, yaitu sekitar tahun 1525 M, sehingga masjid yang menyisipkan nama perempuan pemimpin ini merupakan satu tempat bersejarah dalam perkembangan Islam di Gorontalo.

Di Masjid Sabilhuda, saya berbincang-bincang dengan para jemaah setempat yang sedang santai di teras masjid. Di tengah perbincangan, mereka mengarahkan saya untuk bertamu kepada Ka’apu, sebab oleh masyarakat setempat dia dipandang sebagai orang yang punya wawasan luas seputar sejarah Tamalate.

Saya pun pergi mengunjunginya, dan banyak hal menarik yang dia sampaikan terkait sejarah Islam di Gorontalo. Satu di antaranya adalah ketika Ka’apu menjelaskan bahwa di Tamalate terdapat makam: “Putri Eiko, Putri Keyia, Putri Udo, dan Putri Sahara. Keempatnya perempuan. Wali.”

Sosok Perempuan Wali di Gorontalo

Ada banyak sosok perempuan yang dipandang sebagai wali atau dikeramatkan oleh masyarakat Nusantara. Namun, yang menarik dari temuan ini adalah, ketika kata “wali” itu bersanding dengan kata “perempuan”. Sebab, pada umumnya, wawasan ke-wali-an kita hanya berputar pada sosok-sosok ulama laki-laki, seperti Wali Songo yang kesemuanya adalah laki-laki, atau di Gorontalo sosok wali yang terkenal adalah Aulia Male Ta Ilayabe.

Sehingga mendapati bahwa terdapat sosok perempuan yang dikeramatkan sebagai wali termasuk hal yang sangat menarik. Oleh karena itu, saya pun coba menelusuri apa ada sosok perempuan lain yang juga masyarakat keramatkan. Dan, ternyata memang ada, seperti di Gorontalo selain keempat perempuan wali tersebut juga ada Nenek Tane Mela dan Nenek Tabibi.

Saya kemudian menulis apa yang telah didapati itu dalam esai: “Empat Wali Perempuan di Gorontalo” yang dimuat di Iqra.id. Tidak disangka banyak yang menanggapi esai tersebut, dan di antaranya adalah mereka yang memberi pandangan sinis, bahkan tidak setuju, dengan adanya sosok perempuan wali.

Ada yang berkomentar dengan setengah mengejek, “Jika wali perempuan mungkin yang dimaksud adalah wali kelas.” Orang-orang seperti itu adalah mereka yang masih terjebak dalam kepicikan pikiran kalau ruang perempuan sebatas pada sumur, dapur, dan kasur, sedangkan ruang keulamaan, lebih-lebih pentas ke-wali-an, hanya untuk laki-laki.

Membaca Sosok Perempuan Ulama Madura

Dalam pandangan saya, keutamaan seorang ulama nampak dari kemurnian jiwa (dekat dengan Allah), keilmuan yang mumpuni, serta kiprah keagamaan dalam masyarakat, dan penentuannya bukan dari jenis kelamin. Pandangan yang saya yakini itu semakin menemukan justifikasi ketika saya membaca buku Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender karya Hasanatul Jannah.

Karya Hasanatul Jannah tersebut mendedahkan kiprah empat nyai Madura. Yaitu, Nyai Aqidah Usymuni dari Sumenep, Nyai Khairiyyah dari Pamekasan, Nyai Syifak Thabroni dari Sampang, dan Nyai Muthmainnah dari Bangkalan. Mereka merupakan ulama perempuan yang berpengaruh dalam masyarakatnya.

Sebagaimana penjelasan Hasanatul Jannah bahwa, “Studi (buku) ini ingin memahami tentang nyai Madura sebagai representasi Ulama perempuan Madura. Maksud Nyai di sini adalah nyai yang memiliki otoritas dalam keagamaan, sosial dan budaya.

Para nyai tersebut memiliki pengetahuan keagamaan. Posisi sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat, memiliki jemaah pengajian yang cukup signifikan, sebagai pengasuh pondok pesantren, dan hidup atau tinggal bersama masyarakatnya.”

Membaca buku Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender karya Hasanatul Jannah, menjadikan saya semakin sadar kalau ada sosok seperti, Nyai Aqidah Usymuni yang tidak hanya bergerak memajukan perempuan Madura, namun juga berhasil mendirikan Pondok Pesantren Aqidah Usymuni.

Nyai Syifak Thabroni yang dengan penguasaan mendalam kitab-kitab turats, melakukan dakwah kultural di tengah masyarakat. Nyai Muthmainnah yang sangat dihormati oleh masyarakat Madura sebagai nyai keramat (perempuan wali). Dan, Nyai Khairiyyah yang menjadi ulama perempuan pemberdaya masyarakat dan penjaga tradisi keagamaan Madura.

Kiprah keempat nyai Madura tersebut semakin mengedukasi saya bahwa perempuan juga mampu mengisi peran keulamaan, dan termasuk kewalian, dalam kehidupan masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sangat tepat jika memandang otoritas keulamaan, ketentuannya bukan oleh jenis kelamin. Melainkan pada penguasaan ilmu dan peran keulamaan yang ia mainkan dalam masyarakat.

Perempuan Ulama dalam Panggung Sejarah Nusantara

Dalam perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagaimana penjelasan Hasanatul Jannah, terdapat perbedaan dalam terminologi “perempuan ulama” dan “ulama perempuan”. Perempuan ulama merujuk pada orang berjenis kelamin perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan. Sedangkan ulama perempuan adalah semua ulama, baik itu perempuan maupun laki-laki, yang memiliki dan mengamalkan perspektif kesetaraan gender.

Terminologi KUPI ini meneguhkan pandangan bahwa perempuan juga dapat mengisi ruang keulamaan. Sedangkan dalam sejarah Nusantara, sebenarnya ada banyak sosok perempuan ulama. Sayangnya, jejak mereka sering kali buram, bahkan terhapus, dari sejarah.

Salah satu penyebabnya, sebagaimana hal ini pernah saya jelaskan dalam esai: “Tantangan Mengangkat Sosok Perempuan dalam Panggung Sejarah Nusantara” yang dimuat di Mubadalah.id, adalah paradigma yang keliru terhadap ruang perempuan.

Mereka yang memandang bahwa ruang perempuan hanya sekitar sumur, dapur, dan kasur, seakan sinis, bahkan tidak setuju, kalau perempuan juga mengisi ruang keulamaan. Sehingga, boro-boro menelusuri dan mempelajari sejarah perempuan ulama, membayangkannya saja tidak. Terlebih dalam beberapa narasi sejarah, perempuan seakan dikonstruksi sebatas sebagai pemain figuran.

Sejarah Penyebaran Islam

Dalam sejarah penyebaran Islam, misalnya, jasa perempuan seolah-olah hanya sebagai objek nikah, yang membuat penguasa masuk Islam. Kemudian pernikahan itu berdampak pada perkembangan Islam di suatu daerah. Sedangkan, peran utama sebagai penyebar Islam aktor ulama laki-laki yang mengambil perannya.

Untuk itu harus ada upaya pembacaan ulang (rekonstruksi) peran perempuan dalam panggung sejarah Nusantara. Beberapa esai yang pernah saya tulis, semisal: “Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo” yang dimuat di Mubadalah.id. Mencoba menjelaskan bahwa perempuan–sebagai pendidik Wali Songo dan membantu membuka ruang dakwah para wali–juga memainkan peran penting dalam kesuksesan dakwah Islam di tanah Jawa.

Dan, contoh lain esai: “Jejak Perjuangan Perempuan Ulama dalam Penyebaran Islam di Bolaang Mongondow” yang terposting di Iqra.id. Mencoba mendedahkan peran Putri Kilingo dalam penyebaran Islam di Bolaang Mongondow tidak sebatas menikah dengan raja. Melainkan turut membantu kesuksesan dakwah jaringan ulama dari Gorontalo. Tulisan-tulisan itu merupakan satu bentuk upaya untuk menegaskan bahwa perempuan ulama bukan sekadar pemain figuran dalam sejarah Islam Nusantara.

Perempuan ulama turut memainkan peran penting dalam perkembangan Islam di Nusantara. Hal itu menjadikan sosok mereka pantas mengisi panggung sejarah Nusantara. Bukan sebagai pemain figuran, melainkan sebagai tokoh yang setara dengan para ulama dari kalangan laki-laki. Keyakinan ini harus mengisi ikhtiar dalam menuliskan sejarah ulama perempuan di Nusantara. []

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiNusantaraPerempuan Ulamasejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KH. Husein Muhammad Jelaskan Istilah Ulama Perempuan

Next Post

Alissa Wahid: Mari Sambut dan Dukung KUPI II

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Next Post
Dukung KUPI II

Alissa Wahid: Mari Sambut dan Dukung KUPI II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0