Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perjanjian Pranikah: Solusi untuk Pernikahan yang Lebih Kokoh dan Terlindungi

Perjanjian pranikah bisa menjadi alat perlindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Maylitha Luciona Demorezza by Maylitha Luciona Demorezza
30 Desember 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah

17
SHARES
842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah langkah besar dalam kehidupan seseorang. Pernikahan atau perkawinan juga merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama.

Dengan pernikahan harapannya akan menciptakan pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, terciptanya interaksi antar keduanya dalam suasana damai, tentram dan penuh rasa kasih sayang. Selain berdasarkan pada ajaran-ajaran agama, perkawinan juga harus berkaitan dengan hukum negara.

Seringkali, kita hanya berfokus pada perayaan pernikahan dan persiapan untuk hari besar itu dan melupakan aspek penting yang akan memperkuat jalinan pernikahan yang harmonis dan sakinah.  Terdapat beberapa aspek penting yang dapat memperkuat jalinan pernikahan.

Di antaranya adalah  komunikasi yang efektif, keterbukaan dan kejujuran, saling menghargai dan memahami pasangan, kesetiaan dan komitmen yang kuat serta pengelolaan konflik yang sehat.

Akhir-akhir ini muncul wacana tentang perjanjian pranikah. Yaitu kesepakatan antara calon suami dan istri sebelum menikah, yang menetapkan berbagai hal, termasuk harta benda, tanggung jawab finansial, hak dan kewajiban, serta pengaturan lainnya. Sehingga dengan adanya perjanjian pranikah ini menjadi awal upaya mewujudkan tujuan-tujuan mulia dalam pernikahan dan menghindari konflik yang mungkin terjadi di masa depan.

Tiga Aturan tentang Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah ini memang tidak disebutkan dalam Al- Qur’an maupun hadist. Tidak ada perintah secara langsung kepada pasangan suami dan istri untuk membuat perjanjian pranikah. Dalam undang-undang juga tidak mengatur tujuan perjanjian pranikah tersebut dan apa yang dapat diperjanjikan, semuanya diserahkan kepada kedua belah pihak.

Di Indonesia sendiri terdapat tiga peraturan yang mengatur tentang perjanjian pranikah, yaitu Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.

Secara spesifiknya perjanjian Pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Selain itu terdapat perjanjian pranikah Pasal 45 dalam Kompilasi Hukum Islam Nomor 1 Tahun 1991 yang menjadi dasar hukum perjanjian pranikah menurut hukum Islam, di dalamnya menyebutkan bahwa, “Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian pranikah dalam bentuk talik-talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam”.

Yang perlu dipertimbangkan dalam membuat perjanjian Pranikah

  1. Komunikasi Terbuka

Perjanjian pra-nikah membutuhkan komunikasi yang jujur dan terbuka antara kedua belah pihak. Ini menjadi langkah awal untuk memahami harapan, kebutuhan, dan ekspektasi masing-masing dalam pernikahan.

  1. Keseimbangan Finansial

Melalui perjanjian ini, pasangan dapat menetapkan bagaimana harta bersama akan dikelola, pembagian tanggung jawab finansial, serta perlindungan aset masing-masing pihak jika terjadi perceraian di masa depan.

  1. Penyelesaian Konflik

Perjanjian pra-nikah bisa mencakup cara-cara penyelesaian konflik. Dengan menetapkan strategi yang tepat, pasangan dapat menghindari konflik yang berlarut-larut dan menemukan solusi yang adil jika terjadi perselisihan.

  1. Perlindungan Anak

Aspek penting lainnya dalam perjanjian ini adalah mengenai perlindungan anak. Pembagian tanggung jawab dan hak asuh anak bisa kita atur dengan rapi. Yakni dengan memberikan jaminan bagi kedua belah pihak dan kepentingan anak dalam situasi apapun.

  1. Kesepahaman akan Nilai dan Prinsip

Perjanjian pra-nikah juga dapat memuat nilai-nilai, prinsip-prinsip, atau panduan moral yang dipegang oleh kedua belah pihak. Ini membantu memperkuat fondasi pernikahan yang terbangun di atas keyakinan bersama.

Dalam konteks pemberdayaan perempuan, perjanjian pranikah bisa menjadi alat perlindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, Rabia Mills memberi point-point yang nampak sepele akan tetapi sebaiknya masuk dalam perjanjian pranikah. Yakni, seperti persoalan poligami, mahar, perceraian, keuangan, dan menempuh pendidikan bagi perempuan.

Mengatasi Mitos seputar Perjanjian Pra-nikah

Selama ini baru sebagian kecil masyarakat Indonesia yang membuat perjanjian sebelum menikah. Anggapan bahwa setelah menikah segala sesuatu melebur menjadi satu membuat setiap pasangan merasa enggan untuk membuat perjanjian. Padahal, perjanjian pranikah tidak hanya memuat tentang urusan harta benda, tetapi juga pembagian peran dan pengasuhan anak.

Perjanjian pranikah menjadi sesuatu yang belum biasa kita lakukan. Bahkan menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan mengajukan untuk membuat perjanjian. Ada anggapan bahwa perjanjian pra-nikah menciptakan ketidakpercayaan dalam pernikahan.

Namun sebenarnya hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kejelasan, dan kesepakatan antara pasangan. Ini bukan tentang meramalkan kegagalan pernikahan, tapi lebih tentang persiapan yang matang untuk masa depan yang lebih baik.

Ada berbagai persoalan yang mengganjal ketika perjanjian pranikah diterapkan oleh calon pengantin. Di samping persoalan budaya, ada juga persoalan yang berkaitan dengan keyakinan bahwa perkawinan adalah sesuatu yang sakral, suci, dan agung.

Oleh karenanya, setiap pasangan yang akan menjalani pernikahan harus menjaga kesuciannya sejak dari proses menuju pernikahan dan terus sampai pada menjalani pernikahan. Sebuah keluarga harus mempertahankan perkawinannya sekuat tenaga demi kesakralan, kesucian, dan keagungan perkawinan tersebut.

Tragisnya, tidak jarang perempuan yang memperjuangkan ikatan perkawinannya, meskipun diri dia terus-menerus mengalami kekerasan oleh pasangannya

Perjanjian pranikah bukanlah tanda kurangnya kepercayaan, tetapi upaya untuk membangun fondasi yang kokoh bagi pernikahan sakinah. Ini adalah alat yang memungkinkan pasangan untuk menjalani pernikahan dengan kejelasan, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap satu sama lain.

Dengan demikian, perjanjian pranikah bisa menjadi solusi untuk menghindari konflik yang tidak perlu. Yakni dengan memberikan kedamaian, dan mendorong terciptanya pernikahan yang bahagia dan berkelanjutan. []

Tags: akad nikahkeluargaKhitbahLamaranPerjanjian Pranikahpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Sosok Pertama yang Memberikan Perhatian kepada Ibu

Next Post

Merajut Toleransi dalam Perayaan Hari Natal

Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Hari Natal

Merajut Toleransi dalam Perayaan Hari Natal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0