• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sayyidah Sukainah: Sosok Pembuat Perjanjian Pranikah Pertama Kali

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Redaksi Redaksi
03/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sayyidah Sukainah

Sayyidah Sukainah

600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak hal yang menarik dari pribadi Sayyidah Sukainah sekaligus pandangan-pandangannya yang progresif dan kontroversial.

Salah satunya ialah saat menikah, Sayyidah Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pranikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjiannya ialah:

Pertama, tidak boleh mengambil perempuan lain (tidak boleh poligini).

Kedua, tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan (keuangan harus terbuka).

Ketiga, tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.

Baca Juga:

Perjanjian Pernikahan

Perbedaan Perjanjian Perkawinan dengan Taklil Talak

Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Pernikahan dalam Islam

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Nah, dalam perjalanan berumah tangg: itu, konon, suami Sukainah (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir pertama. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sukainah lantas mengajukan gugat cerai.

Hakim menyampaikan, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, ia harus bersumpah.”

Ini berarti Sayyidah Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan
perempuan lain itu, dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak.

Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah ia menatap suaminya dan mengatakan:

“Wahai Abu Utsman, pandanglah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihatku selamanya.”

“Dan, hakim membisu seribu bahasa….”

Ceritanya kemudian, Zaid bin Umar al-Utsmani menceraikan Sukainah. “Dr. Aisyah binti asy-Syathi mengomentari syarat yang pertama:

“Meski sangat asing, syarat pertama ialah boleh. Dalam hal ini, perempuan boleh menetapkan syarat kepada calon suaminya untuk tidak menikah dengan perempuan lain (tidak poligami).” []

Tags: PembuatPerjanjianpertamaPranikahsayyidah sukainah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID