• Login
  • Register
Kamis, 30 November 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sayyidah Sukainah: Sosok Pembuat Perjanjian Pranikah Pertama Kali

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Redaksi Redaksi
03/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sayyidah Sukainah

Sayyidah Sukainah

553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak hal yang menarik dari pribadi Sayyidah Sukainah sekaligus pandangan-pandangannya yang progresif dan kontroversial.

Salah satunya ialah saat menikah, Sayyidah Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pranikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjiannya ialah:

Pertama, tidak boleh mengambil perempuan lain (tidak boleh poligini).

Kedua, tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan (keuangan harus terbuka).

Ketiga, tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Karimah Al-Marwaziyyah: Sosok Perempuan Ulama Pertama Belajar Shahih Al-Bukhari
  • Sifat-sifat Mulia yang Dimiliki Sayyidah Sukainah
  • Sayyidah Khadijah Menyelimuti Nabi Muhammad Saw saat Menerima Wahyu Pertama
  • Kisah saat Sayyidah Khadijah Menemani Nabi Muhammad Saw Menerima Wahyu Pertama

Baca Juga:

Karimah Al-Marwaziyyah: Sosok Perempuan Ulama Pertama Belajar Shahih Al-Bukhari

Sifat-sifat Mulia yang Dimiliki Sayyidah Sukainah

Sayyidah Khadijah Menyelimuti Nabi Muhammad Saw saat Menerima Wahyu Pertama

Kisah saat Sayyidah Khadijah Menemani Nabi Muhammad Saw Menerima Wahyu Pertama

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Nah, dalam perjalanan berumah tangg: itu, konon, suami Sukainah (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir pertama. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sukainah lantas mengajukan gugat cerai.

Hakim menyampaikan, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, ia harus bersumpah.”

Ini berarti Sayyidah Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan
perempuan lain itu, dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak.

Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah ia menatap suaminya dan mengatakan:

“Wahai Abu Utsman, pandanglah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihatku selamanya.”

“Dan, hakim membisu seribu bahasa….”

Ceritanya kemudian, Zaid bin Umar al-Utsmani menceraikan Sukainah. “Dr. Aisyah binti asy-Syathi mengomentari syarat yang pertama:

“Meski sangat asing, syarat pertama ialah boleh. Dalam hal ini, perempuan boleh menetapkan syarat kepada calon suaminya untuk tidak menikah dengan perempuan lain (tidak poligami).” []

Tags: PembuatPerjanjianpertamaPranikahsayyidah sukainah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

pernikahan bukan solusi

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

29 November 2023
Komnas Perempuan

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

28 November 2023
Rahmah

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

28 November 2023
Asma al-Murabit

Asma Al-Murabit: Perempuan Ulama yang Menuntut Pembebasan Kaum Perempuan

27 November 2023
Insecure

Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

27 November 2023
Asma al-Murabit

Kritik Asma Al-Murabit kepada Orang yang Melemahkan Perempuan

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anxiety

    Menyikapi Anxiety dengan Romanticizing Life ala Stoicisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Air Mata Ibu Tak Akan Pernah Reda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Laki-laki Terlibat dalam Penghapusan Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanan Al-Hroub, Sosok Guru Pejuang untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperingati Hari Guru dan Peran Penting Masing-masing Individu dalam Memajukan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menguak Dalih Kekerasan Israel lewat Topeng Agama
  • Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual
  • Hanan Al-Hroub, Sosok Guru Pejuang untuk Palestina
  • Bukan Hanya Perempuan, Laki-laki juga Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual
  • Memperingati Hari Guru dan Peran Penting Masing-masing Individu dalam Memajukan Pendidikan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist