Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perkosaan dalam Perkawinan Itu Ada

Sangat tidak pantas menyatakan bahwa Islam memperbolehkan perkosaan dalam pernikahan. Apalagi menuduh perempuan menikmatinya dan menyatakan itu tidak menyakiti.

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
16 Januari 2023
in Featured, Keluarga
A A
1
Perkosaan dalam Perkawinan

Perkosaan dalam Perkawinan

6
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut penjelasan perkosaan dalam perkawinan itu ada. Detik.com pada tanggal 16 Juli memberitakan terkait Aminah yang membacok suaminya karena suaminya kerap memaksa untuk melakukan seks. Padahal saat itu Aminah baru saja melahirkan. Setelah diperiksa oleh psikiater diketahui bahwa Aminah mengidap syndrome baby blues.

Berbeda  dengan Aminah, seorang Ibu Muda yang diceritakan Indah Hazrila juga memiliki kisah yang tidak kalah mengenaskan. Dalam postingan facebooknya, Indah Hazrila bercerita bagaimana seorang ibu muda harus menutup usia karena dipaksa berhubungan intim oleh suaminya. Padahal ibu itu baru saja melahirkan 4 hari sebelumnya. Episiotomi perutnya terbuka, pendarahan hebat tidak bisa dihindarkan, tubuhnya kemudian kejang, mulutnya berbuih dan dia hilang kesadaran.

Data dari catatan tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Perlindungan Perempuan tahun 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual menempati kekerasan ke-2 terbanyak setelah kekerasan fisik dalam relasi personal.

Di tengah fakta-fakta tersebut muncul beberapa narasi yang membolehkan perkosaan dalam perkawinan atas nama agama. Tengku Zulkarnain salah satunya. Ia pernah menyatakan bahwa “Kalau sudah mau (seks), ya mesti, si istrinya mah diam aja, tidur aja, nggak sakit kok”.

Perkara “Nggak sakit kok” menjadi hal yang harus kita pertanyakan karena itu bersumber dari mulut laki-laki yang tidak merasakan pengalaman perempuan. Ibu muda dalam kasus di atas sudah pasti merasakan sakit. Namun suaminya mungkin merasa erangan kesakitan ibu itu sebagai erangan kebahagiaan. Miris.

Rasa Sakit ketika berhubungan seksual itu nyata

Perempuan yang merasakan sakit ketika berhubungan seksual nyata adanya. Langdale-Schmidt, penderita  vulvodynia merasakan sakit yang hebat ketika berhubungan badan dengan suaminya. Rasanya seperti ada orang yang memotong setengah badannya serta membakar rokok di vaginanya. Ia berusaha tidak menangis agar tidak mengganggu momen bersama suaminya.

Menurut Direktur Eksekutif National Vulvodynia Association, Lisa Goldstein, sepanjang tahun 2018 sebanyak 16% Perempuan di Amerika Serikat menderita vulvodynia di beberapa massa dalam hidup mereka.

Selain vovlodynia, ada juga yang menderita dispareunia. Jika vulvodynia seperti terbakar dibagian vagina, maka dispareunia adalah rasa nyeri saat berhubungan intim yang dirasakan oleh Perempuan.

Masih banyak lagi nama-nama gangguan seksualitas pada perempuan yang disebabkan hubungan intim. Maka sangat tidak relevan jika ada laki-laki yang menyatakan bahwa Perempuan tidak mungkin sakit ketika berhubungan seksual. Kekompleksan alat reproduksi Perempuan sangat memungkinkan rasa sakit ditanggung olehnya.

Perempuan juga memiliki hak seksualitas

Di pondok pesantren sangat terkenal ucapan Perempuan memiliki nafsu 9 kali lebih besar dari laki-laki. Pernyataan itu dipopulerkan oleh Ibnu Aqil dalam kitabnya al-funun, Ibnu Muflih dalam kitabnya al-adab al-syar’iyah dan beberapa ulama lainnya.

Hal itu sering menjadi ajang humor di pondok pesantren. Saya sebagai perempuan saat itu merasa sakit hati dan langsung menimbang-nimbang nafsu saya sendiri. Sementara wacana yang berkembang di Pondok Pesantren terkait hubungan seksual hanya laki-laki yang menjadi subjek. Bahkan perempuan diberi ancaman akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi jika menolak ajakan berhubungan badan dengan suaminya.

Sangat kontradiktif jika perempuan dikatakan memiliki nafsu yang lebih besar namun disisi lain dia tidak memiliki hak untuk menikmati hubungan seksual bersama suaminya.

Jika memang nafsu perempuan lebih besar mengapa ia tidak memiliki hak membicarakan seksualitas dan malah dianggap perempuan nakal jika membicarakannya? Jika nafsu perempuan lebih besar mengapa yang paling bersemangat menikah lebih dari 1 pasangan adalah laki-laki?

Perempuan dianggap setengah manusia sehingga membawa dugaan yang pantas memiliki hak seksual hanyalah laki-laki. Ketika diperkosa oleh suaminya, perempuan dianggap menikmati. Perempuan juga dianggap objek seksual, sehingga membawa dugaan perempuan boleh disetubuhi kapanpun laki-laki mau.

Dalam pernikahan harus ada keridhoan kedua belah pihak

Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam sangat revolusioner. Ayat al-Qur’an terkait pernikahan yang ideal tercantum pada surat at-Taubah ayat 71 yang memiliki arti “Laki-laki dan Perempuan beriman, mereka adalah saling menjadi mitra (auliya), mereka bekerjasama menyuruh kebaikan, mencegah keburukan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, taat pada Allah dan Rasul-Nya, Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Dalam pernyataan saling menjadi mitra atau pasangan yang juga disebutkan dalam Surat ar-Rum ayat 21 (zawaj) memiliki konsekuensi logis keduanya harus menjadi subjek utuh hubungan. Tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain. Sehingga dalam praktiknya harus ada “taradhin” atau saling ridho dalam melakukan sesuatu termasuk berhubungan seksual.

Sangat tidak pantas menyatakan bahwa Islam memperbolehkan perkosaan dalam pernikahan. Apalagi menuduh perempuan menikmatinya dan menyatakan itu tidak menyakiti. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan (Taaddul) dan kesetaraan (Tasamuh). Sehingga jika terdapat wacana Islam yang menciderai nilai itu sangat mungkin terdapat kekeliruan baik dalam segi penafsiran atau konteks.

Demikian penjelasan terkait perkosaan dalam perkawinan itu ada. Semoga perkosaan dalam perkawinan itu ada bermanfaat. Waallahu a’lam bis shoab. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fikih Kontemporer Masih Abai Terhadap Hak Anak

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi; Jangan Gamang Untuk Menikah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Next Post
Nyai Badriyah Fayumi; Jangan Gamang Untuk Menikah

Nyai Badriyah Fayumi; Jangan Gamang Untuk Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0