Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perkosaan dalam Perkawinan Itu Ada

Sangat tidak pantas menyatakan bahwa Islam memperbolehkan perkosaan dalam pernikahan. Apalagi menuduh perempuan menikmatinya dan menyatakan itu tidak menyakiti.

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
16 Januari 2023
in Featured, Keluarga
A A
1
Perkosaan dalam Perkawinan

Perkosaan dalam Perkawinan

6
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut penjelasan perkosaan dalam perkawinan itu ada. Detik.com pada tanggal 16 Juli memberitakan terkait Aminah yang membacok suaminya karena suaminya kerap memaksa untuk melakukan seks. Padahal saat itu Aminah baru saja melahirkan. Setelah diperiksa oleh psikiater diketahui bahwa Aminah mengidap syndrome baby blues.

Berbeda  dengan Aminah, seorang Ibu Muda yang diceritakan Indah Hazrila juga memiliki kisah yang tidak kalah mengenaskan. Dalam postingan facebooknya, Indah Hazrila bercerita bagaimana seorang ibu muda harus menutup usia karena dipaksa berhubungan intim oleh suaminya. Padahal ibu itu baru saja melahirkan 4 hari sebelumnya. Episiotomi perutnya terbuka, pendarahan hebat tidak bisa dihindarkan, tubuhnya kemudian kejang, mulutnya berbuih dan dia hilang kesadaran.

Data dari catatan tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Perlindungan Perempuan tahun 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual menempati kekerasan ke-2 terbanyak setelah kekerasan fisik dalam relasi personal.

Di tengah fakta-fakta tersebut muncul beberapa narasi yang membolehkan perkosaan dalam perkawinan atas nama agama. Tengku Zulkarnain salah satunya. Ia pernah menyatakan bahwa “Kalau sudah mau (seks), ya mesti, si istrinya mah diam aja, tidur aja, nggak sakit kok”.

Perkara “Nggak sakit kok” menjadi hal yang harus kita pertanyakan karena itu bersumber dari mulut laki-laki yang tidak merasakan pengalaman perempuan. Ibu muda dalam kasus di atas sudah pasti merasakan sakit. Namun suaminya mungkin merasa erangan kesakitan ibu itu sebagai erangan kebahagiaan. Miris.

Rasa Sakit ketika berhubungan seksual itu nyata

Perempuan yang merasakan sakit ketika berhubungan seksual nyata adanya. Langdale-Schmidt, penderita  vulvodynia merasakan sakit yang hebat ketika berhubungan badan dengan suaminya. Rasanya seperti ada orang yang memotong setengah badannya serta membakar rokok di vaginanya. Ia berusaha tidak menangis agar tidak mengganggu momen bersama suaminya.

Menurut Direktur Eksekutif National Vulvodynia Association, Lisa Goldstein, sepanjang tahun 2018 sebanyak 16% Perempuan di Amerika Serikat menderita vulvodynia di beberapa massa dalam hidup mereka.

Selain vovlodynia, ada juga yang menderita dispareunia. Jika vulvodynia seperti terbakar dibagian vagina, maka dispareunia adalah rasa nyeri saat berhubungan intim yang dirasakan oleh Perempuan.

Masih banyak lagi nama-nama gangguan seksualitas pada perempuan yang disebabkan hubungan intim. Maka sangat tidak relevan jika ada laki-laki yang menyatakan bahwa Perempuan tidak mungkin sakit ketika berhubungan seksual. Kekompleksan alat reproduksi Perempuan sangat memungkinkan rasa sakit ditanggung olehnya.

Perempuan juga memiliki hak seksualitas

Di pondok pesantren sangat terkenal ucapan Perempuan memiliki nafsu 9 kali lebih besar dari laki-laki. Pernyataan itu dipopulerkan oleh Ibnu Aqil dalam kitabnya al-funun, Ibnu Muflih dalam kitabnya al-adab al-syar’iyah dan beberapa ulama lainnya.

Hal itu sering menjadi ajang humor di pondok pesantren. Saya sebagai perempuan saat itu merasa sakit hati dan langsung menimbang-nimbang nafsu saya sendiri. Sementara wacana yang berkembang di Pondok Pesantren terkait hubungan seksual hanya laki-laki yang menjadi subjek. Bahkan perempuan diberi ancaman akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi jika menolak ajakan berhubungan badan dengan suaminya.

Sangat kontradiktif jika perempuan dikatakan memiliki nafsu yang lebih besar namun disisi lain dia tidak memiliki hak untuk menikmati hubungan seksual bersama suaminya.

Jika memang nafsu perempuan lebih besar mengapa ia tidak memiliki hak membicarakan seksualitas dan malah dianggap perempuan nakal jika membicarakannya? Jika nafsu perempuan lebih besar mengapa yang paling bersemangat menikah lebih dari 1 pasangan adalah laki-laki?

Perempuan dianggap setengah manusia sehingga membawa dugaan yang pantas memiliki hak seksual hanyalah laki-laki. Ketika diperkosa oleh suaminya, perempuan dianggap menikmati. Perempuan juga dianggap objek seksual, sehingga membawa dugaan perempuan boleh disetubuhi kapanpun laki-laki mau.

Dalam pernikahan harus ada keridhoan kedua belah pihak

Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam sangat revolusioner. Ayat al-Qur’an terkait pernikahan yang ideal tercantum pada surat at-Taubah ayat 71 yang memiliki arti “Laki-laki dan Perempuan beriman, mereka adalah saling menjadi mitra (auliya), mereka bekerjasama menyuruh kebaikan, mencegah keburukan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, taat pada Allah dan Rasul-Nya, Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Dalam pernyataan saling menjadi mitra atau pasangan yang juga disebutkan dalam Surat ar-Rum ayat 21 (zawaj) memiliki konsekuensi logis keduanya harus menjadi subjek utuh hubungan. Tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain. Sehingga dalam praktiknya harus ada “taradhin” atau saling ridho dalam melakukan sesuatu termasuk berhubungan seksual.

Sangat tidak pantas menyatakan bahwa Islam memperbolehkan perkosaan dalam pernikahan. Apalagi menuduh perempuan menikmatinya dan menyatakan itu tidak menyakiti. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan (Taaddul) dan kesetaraan (Tasamuh). Sehingga jika terdapat wacana Islam yang menciderai nilai itu sangat mungkin terdapat kekeliruan baik dalam segi penafsiran atau konteks.

Demikian penjelasan terkait perkosaan dalam perkawinan itu ada. Semoga perkosaan dalam perkawinan itu ada bermanfaat. Waallahu a’lam bis shoab. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fikih Kontemporer Masih Abai Terhadap Hak Anak

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi; Jangan Gamang Untuk Menikah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Next Post
Nyai Badriyah Fayumi; Jangan Gamang Untuk Menikah

Nyai Badriyah Fayumi; Jangan Gamang Untuk Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0