• Login
  • Register
Rabu, 27 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesehatan Jiwa

    Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

    Kenduri Perdamaian

    Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Pandemi

    Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

    Toleransi

    Intoleransi di Banyak Segi

    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    'Iddah

    Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

    Khitan Perempuan

    Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesehatan Jiwa

    Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

    Kenduri Perdamaian

    Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Pandemi

    Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

    Toleransi

    Intoleransi di Banyak Segi

    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    'Iddah

    Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

    Khitan Perempuan

    Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Lambannya kampus menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswa maupun civitas akademik yang lain, merupakan buntut dari urungnya pengesahan RUU P-KS. Pelecehan seksual di mana pun tempatnya seharusnya bisa segera ditangani apabila ada payung hukum yang menaunginya.

Rizka Umami Rizka Umami
23/11/2020
in Kolom, Publik
0
0
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap tahun, kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia masih mengalami peningkatan. Kurun 12 tahun ini, Komnas Perempuan juga telah mencatat adanya kenaikan kasus hingga delapan kali lipat. Pada 2019, kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 431.471 kasus, angka yang lebih tinggi dibandingkan dari tahun sebelumnya yang masih di angka 406 ribu sekian kasus.

Dari data yang berhasil dihimpun dan diterbitkan dalam catatan tahunan pada Maret 2020 oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang menimpa perempuan menempati urutan pertama dengan persentase kasus sebanyak 58% pada ranah publik dan komunitas (Komnas Perempuan, 2020).

Kekerasan seksual sendiri merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang bersifat merendahkan, menyerang dan tindakan-tindakan sejenis, yang ditujukan kepada tubuh orang lain dengan nafsu dan hasrat seksual. Kekerasan seksual dilakukan secara paksa, tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, baik secara bebas maupun karena ketimpangan relasi kuasa dan gender. Kekerasan tersebut juga berakibat pada penderitaan seseorang secara fisik, psikis maupun seksual, termasuk yang juga berdampak pada kerugian dari segi ekonomi, sosial dan lain sebagainya. (Komnas Perempuan, 2017).

Sesuai dengan naskah akademik yang disusun oleh Komnas Perempuan beserta tim perumus, setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang sampai sekarang masih menjadi momok bagi perempuan. Namun minimnya pengetahuan, akses dan regulasi yang jelas terkait perlindungan terhadap korban, membuat banyak kasus kekerasan seksual tenggelam begitu saja.

Hal ini juga kerap ditemukan pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik, termasuk di kampus perguruan tinggi. Kasus kekerasan seksual di ruang akademik seperti menjadi rahasia umum yang tidak pernah serius ditanggapi oleh pemerintah. Dibuktikan hingga saat ini belum ada lembaga yang memiliki data pasti mengenai total kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga:

Intoleransi di Banyak Segi

Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

Ve: Ketika Perempuan Berdaya Dianggap Sebagai Tukang Tenung

Tirto.id sempat berkolaborasi dengan beberapa media pada 2019, membuat seri laporan mendalam terkait dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan hashtag #NamaBaikKampus. Hasil dari sebaran formulir testimoni tersebut menyebutkan setidaknya ada 174 penyintas yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, baik dilakukan oleh dosen, dokter klinik, staf maupun sesama mahasiswa. Adapun dari total tersebut, hanya 29 korban yang berani melaporkan kasus yang dialaminya dengan alasan yang beragam (Zuhra & Adam, 2019).

Kasus yang baru saja terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Islam Negeri di Jawa Timur juga makin membuktikan ketiadaan perlindungan hukum tersebut. Melansir dari laman IDN Times, pada September lalu kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu kampus di Tulungagung. Penyintas yang telah memberikan kesaksian dan laporan, justru dimentahkan oleh pihak kampus karena dianggap tidak membawa bukti yang cukup atas pelecehan yang menimpanya. Bahkan hingga terduga pelaku pelecehan telah dinyatakan lulus dan diwisuda oleh pihak kampus, kasus yang dilaporkan oleh korban belum juga mendapat titik terang.

Merebaknya laporan kasus kekerasan seksual di kampus akhir-akhir ini tidak lepas dari tuntutan banyak pihak agar perguruan tinggi segera membuat regulasi khusus untuk menangangi kasus kekerasan seksual yang memiliki beragam wajah dan modus. Meski ditetapkannya Surat Keputusan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama terkait Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada 23 Oktober 2019 lalu menjadi angin segar dan bisa sedikit menjawab kegelisahan.

Akan tetapi keputusan yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Komnas Perempuan tersebut belum bersifat mengikat, sehingga tetap membutuhkan tindak lanjut dari para rektor untuk mengimplementasikan pedoman tersebut dan membuat prosedur atau regulasi khusus yang sesuai (Alaidrus, 2019).

Selain itu, kampus juga perlu memerhatikan advokasi terhadap perempuan selaku korban kekerasan seksual, agar tidak menjadi korban untuk kedua kali sekaligus dapat pulih baik fisik dan psikisnya. Kerjasama antara stakeholder dengan lembaga internal kampus, seperti Pusat Studi Gender dan Anak di masing-masing perguruan tinggi perlu digalakkan dalam rangka pendampingan korban sampai mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan yang memadai.

Namun hingga detik ini, mekanisme regulasi semacam itu agaknya urung terbentuk sehingga para penyintas tidak memiliki ruang yang jelas ketika ingin mencari keadilan. Bisa dihitung baru berapa perguruan tinggi yang telah membentuk sebuah unit pelayanan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus dan melengkapinya dengan Standart Operasional Procedure (SOP) yang ketat.

Menurut saya, lambannya kampus menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswa maupun civitas akademik yang lain, merupakan buntut dari urungnya pengesahan RUU P-KS. Pelecehan seksual di mana pun tempatnya seharusnya bisa segera ditangani apabila ada payung hukum yang menaunginya. Hal inilah yang kemudian membuat pembahasan RUU P-KS menjadi penting, tidak hanya masuk dalam prolegnas 2021, akan tetapi juga segera disahkan sebagai undang-undang. []

 

Tags: keadilanKekerasan seksualKesetaraanKomnas PerempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Orangtua tunggal dari morfobiru.com yang menekuni sastra dan isu-isu perempuan.

Terkait Posts

Masa Pandemi

Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

27 Januari 2021
Toleransi

Intoleransi di Banyak Segi

26 Januari 2021
Kehidupan

Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

25 Januari 2021
Perempuan

Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

25 Januari 2021
Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

25 Januari 2021
Tangan Gemetar

Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

24 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhi, Jangan Insecure!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimanakah Tuhan Dalam Dunia Virus Corona?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafaah, Untuk Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Love Alarm: Rumitnya Mencintai Diri Sendiri dan Orang Lain
  • Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi
  • Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?
  • bell hooks: Mulai Berkesadaran dan Akhiri Seksisme
  • Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

Komentar Terbaru

    077476
    Views Today : 1606
    Server Time : 2021-01-27
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist