• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Persoalan Ijbar dan Wali Mujbir

Oleh karena itu, dalam tradisi yang ada dalam masyarakat kita dan masih berlaku sampai hari ini kemudian terkenal dengan istilah “kawin paksa", satu istilah yang memiliki konotasi ikrah

Redaksi Redaksi
02/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Wali Mujbir

Wali Mujbir

668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam wacana yang berkembang secara umum, istilah wali mujbir bisa kita maknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin atau menikah dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya.

Oleh karena itu, dalam tradisi yang ada dalam masyarakat kita dan masih berlaku sampai hari ini kemudian terkenal dengan istilah “kawin paksa”, satu istilah yang memiliki konotasi ikrah. Pemaknaan ijbar dengan konotasi ikrah tentu saja tidak tepat.

Dengan memahami makna Ijbar di atas, maka sebenarnya kekuasaan seorang ayah terhadap seorang perempuan untuk menikah dengan seseorang laki-laki, Bukanlah suatu tindakan memaksakan kehendaknya sendiri dengan tidak memperhatikan kerelaan sang anak, melainkan hak mengawinkan.

Jadi bukan hak memaksakan kehendak atau memilik pasangan (jodoh). Sebab Ijbar seorang ayah lebih bersifat tanggungjawab belaka, dengan asumsi dasar anak perempuannya belum. Atau tidak memiliki kemampuan untuk bertindak sendiri. Dalam pengertian seperti inilah, maka hak ijbar ayah terhadap putrinya.

Dalam madzhab Syafi’i, hal ini dikaitkan dengan beberapa persyaratan, antara lain :

Baca Juga:

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Nabi Saw Mendengar Persoalan Haid, Nifas dan Istihadlah Para Perempuan

Beragam Persoalan Penyandang Disabilitas Muslim di Indonesia

Persoalan Gender dalam Fiqh Kesaksian

Pertama, tidak ada permusuhan (kebencian/penolakan) perempuan itu terhadap laki-laki calon suaminya. Kedua, tidak ada permusuhan (kebencian/penolakan) perempuan itu terhadap ayahnya.

Ketiga, calon suami haruslah orang yang kufu’ (setara/ sebanding). Keempat, mas kawin (mahar) harus tidak kurang dari mahar mitsil, yakni mas kawin perempuan lain yang setara.

Kelima, calon suami diduga tidak akan melakuka:i perbuatan atau tindakan yang akan menyakiti hati perempuan itu.

Menjadi Ukuran Kerelaan

Boleh jadi dalam tradisi masyarakat yang berkembang pada masa Imam Syafi’i, beberapa persyaratan di atas menjadi ukuran minimal bagi indikasi kerelaan perempuan untuk menikah dengan seorang laki-laki, calon suaminya itu.

Jadi sekali lagi perlu dikatakan bahwa ijbar bukanlah suatu tindakan pemaksaan kehendak sang wali dalam menentukan calon suami.

Dengan demikian, maka kalimat “tanpa izinnya”, hendaknya kita artikan sebagai tanpa harus ada pernyataan secara eksplisit darinya (perempuan).

Pemaknaan Ijbar sebagai pemaksaan kehendak dari ayah untuk menentukan pilihannya, jelas menafikan unsur kerelaan yang menjadi asas /dasar dalam setiap akad (transaksi). Termasuk akad nikah anak.

Pemaksaan kehendak dalam menentukan pilihan dapat kita katakan sebagai ikrah. Dalam pandangan para ahli fiqh Islam, pemaksaan secara ikrah mengakibatkan ketidakabasahan suatu pernikahan. []

Tags: IjbarPersoalanwali mujbir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version