• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Beragam Persoalan Penyandang Disabilitas Muslim di Indonesia

Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa guiding block di sekitar masjid, dan lainnya.

Redaksi Redaksi
21/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penyandang Disabilitas Muslim

Penyandang Disabilitas Muslim

756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selain menghadapi tantangan terkait fasilitas dan layanan umum yang tidak ramah disabilitas, para penyandang disabilitas muslim di Indonesia juga dihadapkan pada persoalan tata cara beribadah sesuai syariat Islam yang dipandang belum mengakomodasi kondisi dan kebutuhan khusus mereka.

Hal ini tampak dalam berbagai pertanyaan, misalnya soal sah tidaknya ijab qabul dalam bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu-wicara. Baik dalam prosesi pernikahan maupun proses jual beli. Atau bagaimana hukum membuka Al-Qur’an dengan kaki bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan.

Selain itu muncul pula persoalan tentang bagaimana hukum transaksi jual beli penyandang disabilitas netra menurut fikih dan berbagai macam persoalan lain yang terkait dengan permasalahan ibadah.

Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan.

Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ahkam al-a‘ma (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab.

Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud.

Baca Juga:

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel.

Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa guiding block di sekitar masjid, dan lainnya.

Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka berhadapan pada khotbah Jumat tanpa running text atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah ansitu terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu. Tapi tidak wasma’u untuk memastikan ketersampaikan isi khotbah sebagai salah satu syarat sah salat Jum’at.

Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang ragu akan kesuciannya pun muncul.

Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan tradisi fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit menemukan jawabannya. []

Tags: IndonesiamuslimPenyandang DisabilitasPersoalan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID