• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Bukan Ibadah

Nilai keibadahan poligami sendiri, sebagai sebuah relasi perkawinan, sangat susah ditemukan rujukannya dalam kitab-kitab tafsir

Redaksi Redaksi
25/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami Bukan Ibadah

Poligami Bukan Ibadah

590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemaknaan secara literal terhadap ayat-ayat al-Qur’an seringkali melahirkan pandangan-pandangan yang simplistis dan hitam putih. Salah satunya, pandangan bahwa poligami itu ibadah.

Pandangan keibadahan secara sederhana didasarkan pada pernyataan bahwa ia disebutkan al-Qur’an dalam bentuk kata perintah (al-amru).

Keibadahan juga didasarkan pada asumsi bahwa poligami akan membantu untuk memenuhi kebutuhan perempuan, menolong mereka dan menafkahi mereka secara sah dan bertanggung jawab.

Poligami juga orang-orang anggap sebagai jalan keluar utama bagi laki-laki yang memiliki dorongan/libido seksual yang tinggi. Daripada berzina lebih baik poligami, demikian alasan yang mereka berikan. Bahkan ada yang sampai mengatakan bahwa poligami itu wajib, dengan alasan sebagai jalan keluar untuk meninggalkan perzinahan.

Ketika kaidah fiqh menyatakan “meninggalkan sesuatu yang haram adalah wajib.” Maka poligami sebagai sarana untuk meninggalkan zina yang haram juga menjadi wajib. Atau setidaknya, poligami adalah ibadah.

Baca Juga:

Bekerja itu Ibadah

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Tetapi, nilai keibadahan poligami sendiri, sebagai sebuah relasi perkawinan, sangat susah kita temukan rujukannya dalam kitab-kitab tafsir di atas. Termasuk ketika membicarakan ‘redaksi perintah’, yang ada dalam ayat ketiga surat an-Nisa.

Pada pembicaraan mengenai pernikahan biasa, Imam ar-Razi mencatat bahwa kelompok az-Zahiri memandang pernikahan sebagai sebuah kewajiban agama dengan mendasarkan pada ayat tersebut.

Tetapi Imam asy-Syafi’i (Muhammad bin Idris, w. 204H) memandang sebaliknya. Bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia. Sehingga tidak layak kita kaitkan dengan perintah dan anjuran agama.

Perkawinan karenanya tidak termasuk sesuatu yang wajibkan, atau sunnah. Ia hanya masuk dalam katagori sesuatu yang perkara mubah. []

Tags: bukanibadahpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID