Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pondok Pesantren Wajib Berdikari

Pondok pesantren dan santri harus mampu mandiri secara ekonomi, tanpa kehilangan ruhnya sebagai lembaga dakwah, pendidikan dan pengajaran

Andri Nurjaman by Andri Nurjaman
26 Oktober 2023
in Personal
A A
0
Pondok Pesantren Wajib Berdikari

Pondok Pesantren Wajib Berdikari

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-  Pondok Pesantren hari ini harus mampu berdikari yaitu berdiri diatas kaki sendiri. Artinya pondok pesantren dan santri di dalamnya harus mampu mandiri secara ekonomi. Selain dari peranannya untuk mencetak kader ulama dan cendekiawan Muslim.

Pengertian Pondok Pesantren

Menurut Ronald Alan Lukens-Bull dalam bukunya berjudul “Jihad Ala Pesantren”, Pondok Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan hasil dari kombinasi dua institusi. Yaitu pondok (funduq) adalah suatu tempat yang mempelajari dan mempraktekkan mistisme Islam. Lalu pesantren sendiri adalah suatu tempat atau wadah bagi pengajaran.

Sedangkan menurut Zamakhsyari Dhofier dalam “Tradisi Pesantren” kata pondok berasal dari serapan bahasa Arab. Yaitu Funduq yang berarti penginapan atau hotel. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa pondok adalah tempat tinggal santri. Santri membangun asrama dari bambu yang sangat sederhana pada masa awal Islam di Nusantara.

Lalu kata pesantren juga berarti tempat tinggal santri.  Pesantren berasal dari kata “santri” dengan kita tambah awalan “pe” dan akhiran “an”. Tetapi Johns mengklaim bahwa Dhofier mengutip istilah santri itu sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Tamil, yang berarti guru Al-quran atau guru ngaji. Lain halnya dengan C.C. Berg bahwa kata pesantren berasal dari kata “Shastri” dan bermula dari kata “Shastra” yang berarti kitab suci.

Menurut penelitiannya M. Murtadho dengan judul “Pesantren Dan Pemberdayaan Ekonomi”,  pondok Pesantren selain menjadi lembaga pendidikan dan dakwah Islam yang menjadi tempat pengkaderan calon ulama dan akan meneruskan perjuangan agama Islam.

Selain itu biasanya menjadi tempat untuk meningkatkan keahlian tertentu. Baik yang sifatnya ilmu pengetahuan agama Islam seperti pengkajian bahasa, tafsir, hadits, fikih dan lain-lain, atau keahlian praktis seperti ilmu pertanian, perkebunan, perternakan, perdagangan dan lain sebagainya.

Hakikat Pondok Pesantren

Pondok pesantren sebagai lembaga agama Islam haruslah bisa memajukan masyarakat secara umum, baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang ekonomi kerakyatan. Artinya pondok pesantren hakikatnya sejak keberadaannya sudah bisa mandiri atau sudah bisa berdikari. Hal ini selaras dengan misi Nabi Muhammad dalam sabdanya bahwa agama sebagai pembangunan peradaban.

Dua contoh lembaga pondok pesantren yang sudah mengarah kepada kemandirian secara ekonomi atau pesantren yang sudah berdikari contohnya adalah Pondok Pesantren At-tamur dan Pondok Pesantren Al-Ittifaq.

Di mana keduanya adalah contoh lembaga pondok pesantren yang tidak hanya mengembangkan dan menjaga khazanah berbagai disiplin ilmu keislaman. Namun juga mengembangkan ekonomi berbasis pemberdayaan dalam rangka kemandirian pesantren atau pesantren yang telah mampu berdikari.

Ini penting sekali dilakukan bagi lembaga pondok pesantren lainnya di Indonesia. Sehingga Pemerintah melalui Kementrian Agama juga menaruh perhatiannya bagi kemandirian pondok pesantren.

Hal ini bisa terlihat bahwa salah satu program proritas dari Kementrian Agama dalam kepemimpinan Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas adalah kemandirian pesantren. Kemandirian pondok pesantren nantinya akan menopang tiga fungsi yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, ruh dari pondok pesantren tidak boleh hilang. Yaitu sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Jadi, pondok pesantren juga harus mampu bertahan secara mandiri khususnya dalam bidang finansial.

Kemandirian Pondok Pesantren At-Tamur

Pondok Pesantren At-tamur, adalah salah satu pesantren yang berada di kabupaten Bandung. Kiai Samsudin, M. Ag. merupakan pemimpin pondok pesantren At-tamur yang memadukan antara menjaga keilmuan pondok pesantren dan ilmu bisnis dalam kurikulum yang ia buat.

Dunia wirausaha ataupun perdagangan dalam makanan. Khususnya jenis makanan martabak dan roti bakar menjadi salah satu hal penting dalam kurikulum Pondok Pesantren At-tamur tersebut.

Tujuan dari Pondok Pesantren At-tamur memiliki wadah usaha santri. Selain itu santri juga memiliki ilmu pengetahuan agama dan umum dari pendidikan formal dan informal. Kemudian santri harus memiliki skill entrepreneur dan memiliki akhlak yang mulia. Sebagaimana yang telah tertauladankan langsung oleh nabi Muhammad SAW, inilah pesantren berdikari.

Kemandirian Pondok Pesantren Al-ittifaq

Langkah serupa juga terlihat oleh Pondok Pesantren Al-ittifaq yang memiliki konsep pengembangan ekonomi kerakyatan melalui pengelolaan sumber daya alam dalam bidang pertanian.

Hal tersebut adalah sesuai dengan spesialisasi pondok pesantren Al-Ittifaq. Yaitu selain mencetak sumber daya manusia dalam bidang keagamaan juga mencetak santrinya untuk memiliki keterampilan dalam bidang pertanian. Sehingga sistem pendidikan pondok pesantren terpadukan dengan kegiatan usaha pertanian dengan dua alasan utama.

Yaitu pertama, hampir 90 % santri pondok pesantren Al-Ittifaq merupakan santri kurang mampu, sehingga untuk menunjang keberlangsungan kehidupan pesantren bagi santri tidak mampu tersebut adalah dari hasil usaha pertanian yang dijalankan.

Kedua, 100 % santri yang masuk ke pondok pesantren Al-Ittifaq tidak mungkin secara keseluruhan keluar menjadi seorang ulama. Oleh karena itu, para santri berlatih berbagai keterampilan, salah satu keterampilannya adalah keterampilan pada sektor pertanian. Artinya, santri berlatih dari mulai mengolah tanah, merawat, mengemas hasil produk dan memasarkan produk hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Dengan keterampilan tersebut tentunya mampu mendororong para santri yang mampu mengembangkan karir dalam bidang wirausaha dan santri terdorong untuk mandiri dan belajar tauhid secara seimbang. Sehingga  santri mampu mengajarkan ilmu agama yang terimbangi dengan keterampilan dalam berkarya. Inilah pesantren berdikari dengan membekali santrinya kemampuan mengelola bidang pertanian sekaligus perdagangan.

Manajerial Pondok Pesantren adalah Kunci

Oleh karena itu, manajerial yang professional dalam mengelola pondok pesantren berbasis pemberdayaan ekonomi (pesantren berdirkari) tersebut perlu dan penting. Tujuannya agar pondok pesantren tidak kehilangan ruhnya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah serta mampu menjalankan berbagai wadah usahanya dalam rangka kemandirian pondok pesantren.

Manajerial yang professional adalah kunci dalam menjalankan keseimbangan pondok pesantren. Karena banyak juga terlihat lembaga pondok pesantren yang hanya untuk menjalankan bisnisnya saja. Namun kegiatan pengembangan berbagai disiplin keilmuan layaknya sebuah lembaga pendidikan dan dakwah tidak ada.

Kemandirian Pesantren tanpa Kehilangan Ruh

Maka,  pondok pesantren dan santri harus mampu mandiri secara ekonomi (pesantren berdikari) tanpa kehilangan ruhnya sebagai lembaga dakwah, pendidikan dan pengajaran.

Kemandirian santri dan pondok pesantren adalah hakikat dari lembaga pendidikan Islam tertua ini. Yakni sejak adanya pesantren yang berbarengan dengan adanya proses Islamisasi di Nusantara.

Di mana santri dan pesantren mampu mandiri dan berdiri atas kaki sendiri. Bahkan mampu menyumbangkan peran penting dalam menjaga khazanah keilmuan Islam di Indonesia. Bahkan ketika masa pergerakan nasional, santri, Kiai dan Pesantren siap sedia menyambung nyawa untuk mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. []

Tags: Hari SantriHari Santri NasionalKemandirianKemandirian PesantrenpesantrenPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Pesantren yang Ajarkan Nilai-nilai Keadilan dan Kesetaraan

Next Post

Memaknai Ulang Istilah Wali Ijbar dalam Buku Fiqh Perempuan

Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026
Next Post
Fiqh Perempuan

Memaknai Ulang Istilah Wali Ijbar dalam Buku Fiqh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0