• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Praktik Monogami Nabi Muhammad Saw dalam Buku Pandangan Islam tentang Poligami

Bahkan yang sangat penting dan inti dari pernikahan Nabi Saw bersama Khadijah adalah praktik pernikahan yang penuh kesetiaan atau monogami.

Siti Robiah Siti Robiah
21/06/2023
in Buku
0
Poligami

Poligami

977
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Pandangan Islam Tentang Poligami

Penulis : Dr. Musdah Mulia, MA, APU

Jumlah Halaman : 70 Halaman

Penerbit : Lembaga Kajian Agama dan Jender, Solidaritas Perempuan dan The Asia Fondation.

Cetakan : Cetakan Pertama Desember 1999

Mubadalah.id – Buku “Pandangan Islam tentang Poligami” merupakan salah satu dari sekian banyak buku karya Musdah Mulia. Bagi saya buku ini sangat menarik karena mampu memotret realitas di masyarakat yang sering menganggap poligami adalah ajaran Islam.

Isu poligami memang masih menjadi perdebatan sejak lama. Perbedaan pendapat datang dari berbagai kelompok. Di mana terdapat kelompok yang secara keras menolak, karena dalam pernikahan poligami akan terjadi tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Sebagian ada yang membolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ketat dan kelompok ketiga ialah yang menganggap poligami sebagai ajaran agama dan Sunnah Nabi Saw.

Maka dari itu, di dalam buku ini mencoba menjelaskan poligami dari perspektif Islam secara luas namun dikemas dengan sederhana.  Walaupun hanya terdiri dari 70 halaman buku ini tetap memberikan makna yang mendalam. Lewat buku ini kita akan memahami poligami dari makna dan sejarahnya, pembahasan poligami dalam prespektif Islam, berbagai implikasi poligami, serta kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai poligami.

Sebelumnya perlu kita ketahui, penulis buku, Musdah Mulia merupakan aktivis hak perempuan Indonesia dan profesor agama. Ia lahir di kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada 3 Maret 1958. Musdah menjadi perempuan pertama yang diangkat sebagai profesor riset di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini, ia menjadi dosen pemikiran politik Islam di Pascasarjana di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kehidupan Pernikahan Nabi Muhammada Saw

Pada tulisan kali ini, saya tidak akan membahas secara keseluruhan isi buku, namun ada satu tema yang menarik perhatian saya yaitu kehidupan pernikahan Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Dalam tema ini, saya tertarik untuk membahasnya karena dalam praktik pernikahan Nabi Saw seringkali pernikahan Nabi Saw dengan para perempuan menjadi alasan pembenaran dalam melakukan poligami.

Bahkan sebagian orang menggunakannya sebagai dalih bahwa praktik poligami sebagai bentuk kesunnahan. Karena Nabi Saw melakukan hal itu, maka umatnya pun berhak melakukan hal yang sama.

Padahal praktik poligami Nabi Saw tidak bisa disamakan dengan realita zaman sekarang. Musdah Mulia menjelaskan dalam buku ini kehidupan pernikahan Nabi Muhammad Saw dengan detai alasan dan tujuan dari setiap pernikahannya.

Menurut Musdah Mulia, sebelum memahami makna poligami Nabi Saw hendaknya kita harus memahami perjalanan hidup Nabi Muhammad Saw. Misalnya, melalui pernikahan Nabi Saw dengan Khadijah binti Khuwalid.

Dalam beberapa catatan, pernikahan Nabi Saw dengan Khadijah merupakan salah satu praktik kesetiaan Nabi Saw kepada Khadijah, atau kita mengenalnya dengan monogami. Karena selama bersama Khadijah, Nabi Saw betul-betul setia. Bahkan praktik monogami berlangsung selama 28 tahun usia pernikahan keduanya.

Dengan praktik monogami Nabi Saw ini, kata Musdah Mulia, lebih lama dibandingkan dengan praktik poligami. Karena setelah Khadijah wafat, Nabi Saw baru menikah lagi, itupun saat usia Nabi Saw menginjak 54 tahun, dan setalah itu, Nabi meninggal di usia 63 tahun.

Artinya, yang menjadi sunah Nabi Saw menurut saya adalah praktik monogaminya, bukan poligaminya. Karena jika melihat dari rentan waktu saja, yang Nabi Saw lakukan adalah dengan monogami bukan poligami.

Menjadikan Khadijah sebagai Mitra

Dalam kehidupan rumah tangga bersama Khadijah, Nabi Saw sangat memperlakukan Khadijah bukan sebagai objek atau bawahan, melainkan sebagai mitra dialog untuk saling berbagi cerita dan keluh kesah, terutama di masa awal saat Nabi Saw, Allah Swt menjadi rasul.

Bahkan keharmonisan rumah tangga Nabi Saw, menurut Musdah Mulia, karena Khadijah adalah sosok perempuan yang memiliki penuh kewibawaan dan cinta kasih. Bersama Khadijah lah Nabi Saw menemukan tempat berteduh dan mengadu, tempat berbagi suka dan duka.

Maka dari itu, ketika Khadijah wafat, Nabi Muhammad Saw benar-benar merasakan kehilangan yang mendalam. Nabi bukan saja kehilangan seorang istri yang amat ia cintai, melainkan juga mitra dialog dan sahabat seperjuangan.

Oleh karena itu, pernikahan Nabi Saw dengan Khadijah, menurut Musdah Mulia sangat dipenuhi dengan prinsip keadilan. Keduanya, hidup dalam pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Bahkan yang sangat penting dan inti dari pernikahan Nabi Saw bersama Khadijah adalah praktik pernikahan yang penuh kesetiaan atau monogami. Maka dari itu, mari kita sebagai umat Nabi Saw untuk menjadikan praktik monogami sebagai salah satu teladan yang telah Nabi Saw ajarkan. Karena dengan monogami menjadi salah satu potret teladan dalam memuliakan perempuan dalam pernikahan. []

Tags: bukuislamMonogamiNabi Muhammad SAWpandanganpoligamiPraktik
Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Herland

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Neng Dara Affiah

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

10 Mei 2025
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Falsafah Hidup Penyandang Disabilitas dalam “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati”

25 April 2025
Buku Sarinah

Perempuan dan Akar Peradaban; Membaca Ulang Hari Kartini Melalui Buku Sarinah

23 April 2025
Toleransi

Toleransi: Menyelami Relasi Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keberagaman

23 Maret 2025
Buku Syiar Ramadan Menebar Cinta untuk Indonesia

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

20 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version