• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Keadilan Dalam Islam Berlaku Universal

Islam, sebagaimana di kemukakan dalam al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad Saw telah memberikan hak otonomi kepada kaum perempuan di luar otonomi kaum laki-laki

Redaksi Redaksi
27/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

497
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip keadilan dalam agama Islam berlaku universal. Ia tidak hanya diberlakukan terhadap orang-orang mukmin saja. Tetapi juga terhadap orang-orang non muslim dan siapa saja yang tidak berbuat zalim. Al-Qur’an menegaskan hal ini:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah (60): 8).

Atas dasar itu, maka keadilan juga harus ditegakkan dalam relasi-relasi laki-laki dan perempuan, sesuai dengan konteks yang berkembang, karena kaum perempuan memiliki hak-hak yang sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh kaum laki-laki.

Pemberian hak kepemimpinan pada perempuan, baik dalam ruang privat maupun ruang publik. Misalnya, dapat direalisasikan sepanjang mereka memiliki kualifikasi-kualifikasi kepemimpinan itu, seperti juga bagi laki-laki.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Kualifikasi kepemimpinan di mana pun harus berdasarkan atas aspek-aspek moral, intelektual, keadilan, dan prestasi-prestasi pribadi, bukan atas dasar kriteria suku, ras, jenis kelamin, bangsa, dan sebagainya.

Realitas sosio-kultural yang pluralistik dan bertingkat-tingkat dalam kriteria primordial. Misalnya seperti yang kita sebut terakhir itu tidak bisa menjadi dasar bagi penegakan keadilan. Karena kriteria-kriteria ini dapat melahirkan ketidakadilan itu sendiri.

Islam, sebagaimana di kemukakan dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw telah memberikan hak otonomi kepada kaum perempuan di luar otonomi kaum laki-laki.

Otonomi yang diberikan oleh Islam kepada kaum perempuan membuka peluang bagi mereka untuk memainkan peranan dalam berbagi ruang sejarah, ruang privat, dan ruang publik.

Pada saat ini, otonomi yang perempuan miliki meliputi bidang-bidang yang semakin luas: sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain-lain.

Akan tetapi, meletakkan peran seperti ini, tetap saja harus kita arahkan dalam kerangka moralitas utama tauhid. Yaitu ketakwaan atau sebutan lain yang semakna, seperti amal shalih. []

Tags: agamaislamkeadilanprinsipuniversal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version