Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Q & A Bucin yang Mubadalah, Emang Ada?

Bucin yang Qurani itu Bucin yang Mubadalah, di mana cinta pada-Nya yang tidak mungkin bertepuk sebelah tangan, karena pasti akan terbalas, asalkan bucinnya kita Lillah, melalui perantara makhluk Illah (sesama manusia, hewan, tumbuhan dan alam semesta)

Redaksi Redaksi
5 Mei 2023
in Pernak-pernik
0
Bucin yang Mubadalah

Bucin yang Mubadalah

701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tim redaksi Mubadalah.id beberapa waktu lalu membagikan Q & A pada salingers melalui Instagram Story dengan tema Bucin yang Mubadalah. Sebelum akhirnya pertanyaan yang masuk itu, redaksi kelola dalam kegiatan Ngaji Jogan Ramadan Online 2023. Adapun beberapa pertanyaan yang kami rangkum. Antara lain pertama, Boleh nggak sih cewek nyimpen rasa dan menyatakan cinta duluan min? Tapi takut nih dikatain cewek nggak bener?

Tentu boleh, konsep mencintai Qurani adalah sebagai pecinta aktif/subjek (Rahman dan Rahim). Sebagai manusia yang diciptakan dan dilengkapi dengan sifat ketuhanan, kemalaikatan, dan hayawan, memiliki rasa suka dan cinta adalah hal yang normal dan manusiawi. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Bahkan Allah Swt. memerintahkan kita untuk selalu mengutarakan semua isi hati kita (‘Ud’uunii astajib lakum, berdoalah, mintalah, katakanlah padaku, maka aku akan merespon/mengabulkannya- QS. Gafir: 60). Juga selalu mengingatnya sebagai tanda cinta (fadzkuruuni adzkurkum, ingatlah Aku maka Aku akan mengingatmu- QS. Al-Baqarah: 152).

Bucin yang Qurani itu Bucin yang Mubadalah, di mana cinta pada-Nya yang tidak mungkin bertepuk sebelah tangan, karena pasti akan terbalas, asalkan bucinnya kita Lillah, melalui perantara makhluk Illah (sesama manusia, hewan, tumbuhan dan alam semesta). Takutnya tervalidasi agar menjadi sesuatu yang pasti.

Kedua, apakah boleh nembak duluan?

Tentu boleh, dengan mempertimbangkan dua hal. Kondisi dan adab dalam menyampaikan perasaan. Pertama, kita harus memahami kondisi. Tidak semua laki-laki itu bisa mengekspresikan rasa, ada juga yang pemalu, ada juga yang menunggu. Kita harus memahami karakternya, jika dia memang seseorang yang sulit memahami perasaan orang lain, tentu tidak ada salahnya mengungkapkan terlebih dulu.

Allah Swt. yang mengetahui hati makhluknya masih menyuruh kita berdoa, itu tandanya kita wajib berikhtiar (doa, amar, dan iltimas). Karena esensi mengungkapkan rasa adalah agar khatir/kerentek batin itu tersampaikan, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Siapa yang memiliki rasa, dialah yang berkewajiban mengutarakan, tentunya dengan berbagai strategi yang terkondisikan.

Tidak membolehkan perempuan nembak duluan sama dengan membungkam suara dan emosi mereka, dan itu melanggar prinsip kemanusiaan untuk merdeka, setara, maslahah, dan mubadalah.

Kedua, adab. Walaupun diperbolehkan, bukan berarti kita gak punya adab dalam penyampaian: laki-laki tersebut berstatus single, tidak dalam ikatan pernikahan atau khitbah. Dia adalah orang yang salih, untuk kemaslahatan dan arah keberlanjutan perasaan; dan siap atas segala bentuk penerimaan atau penolakan. Jangan sampai kita menjadi merugi dan membenci terhadap respon yang tidak kita harapkan.

Ketiga, bucin serinkali dianggap suatu yang negatif min, gimana tuh?

Bucin itu bisa kita nilai negatif karena dampak yang timbul. Kesalahan para orang dewasa adalah tidak mampu mendampingi anak-anak yang sedang mengalami pubertas dengan cara yang baik. Alih-alih mengenalkan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang produktif dan positif, orang tua maupun instansi Pendidikan kerap melarang dan menghukum tanpa diserati edukasi yang baik.

Oleh karena itu, tugas kita bukan menghakimi, melainkan mendampingi. Sayyidina Ali memberikan teori parenting yang penting. Di mana 7 tahun pertama anak adalah raja, 7 tahun berikutnya masa kita perkenalkan aturan dan segala hal yang melingkupinya, 7 tahun berikutnya anak adalah teman lagi sahabat.

Keempat, batasan bucin dalam Islam ada nggak min?

Bucin kepada Allah Swt. Itu nggak ada batasannya. Rahman Rahim sebagai love language yang bisa kita terapkan kepada sesama makhluk tanpa memandang berbagai jurang perbedaan. Bucin lillah dalam mewujudkan Islam Rahmah adalah bucin yang kita perjuangkan sampai mati. Kita wajib saling sayang dan cinta, yang tidak boleh adalah membenci.

Hal-hal yang dapat memicu kebencian adalah hal yang harus kita hindari. Yakni yang bertentangan dengan maqashid syariah. Bahkan Pangersa Abah Anom memberikan wasiat kepada murid-muridnya, ‘Harus menyayangi orang yang membenci kepadamu.’ Mencinta adalah sebuah kewajiban tanpa mengharap balas, karena saat kita sudah melakukannya, Tuhan akan selalu membalas lebih dari yang kita duga.

Ketika kita menjadi pecinta aktif kepada alam, dia juga akan mencintai kita. Ketika kita welas asih kepada yang berbeda keyakinan, mereka juga akan membalas yang serupa. Saat kita mencintai pasangan halal kita dengan penuh cita, saat itu juga kita akan menemukan jawaban Tuhan dalam sosoknya. Apa yang kita tanam itulah yang kita tuai. Sehingga kita akan merasa dicintai dan mencintai dengan sepenuh jiwa, baik terhadap pasangan secara khusus, maupun semesta secara umum.

Kelima, ada nggak sih kisah tentang perempuan yang menyatakan perasaannya deluan kepada laki-laki?

Tentu ada dong. Nabi berkata (HR. Hakim dan Muslim) bahwasanya kelak di surga para perempuan dipimpin oleh 4 wanita. Mereka adalah Maryam binti Imran, Fatimah binti Rasulullah, Khadijah binti Khuwailid dan Asiyah. Maryam adalah simbol perempuan yang menyatakan cinta tanpa batas kepada anaknya, dia tidak memperdulikan stigma buruk masyarakat yang memarginalkannya, karena yang mulia di hadapan Tuhannya adalah karena ikhtiar ketakwaannya.

Fatimah ra. adalah simbol perempuan aktivis yang dengan segala kondisinya namun dapat membela Ayahnya di tengah cemoohan kafir Quraisy. Bahkan pernikahannya dengan Ali pun menjadi jawaban bahwa Nabi sebagai pihak perempuan melamar untuk laki-laki. Khadijah istri pertama Rasulullah, beliau adalah simbol bahwa pernyataan cinta dari perempuan adalah hal yang tidak dilarang, baik secara usia, pekerjaan, maupun strategi mengungkapkan.

Bahkan teladan ini terjadi pada pernikahan pertama Nabi. Asiyah istri Firaun adalah simbol perempuan yang memiliki otoritas untuk menyelamatkan kaum rentan dan papa. Empat perempuan ini adalah pemimpin kita semua kelak. Yang menjadikan mereka istimewa karena mereka menjadi teladan bahwa perempuan pun berhak menjadi subjek cinta dan sayang secara aktif, bukan pasif, dalam segala bentuk relasi dan peran guna menciptakan kehidupan yang berkeadilan. (Aspiyah)

Tags: BucinCintaJatuh CintaKesalinganMubadalah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID