Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Q & A Bucin yang Mubadalah, Emang Ada?

Bucin yang Qurani itu Bucin yang Mubadalah, di mana cinta pada-Nya yang tidak mungkin bertepuk sebelah tangan, karena pasti akan terbalas, asalkan bucinnya kita Lillah, melalui perantara makhluk Illah (sesama manusia, hewan, tumbuhan dan alam semesta)

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Bucin yang Mubadalah

Bucin yang Mubadalah

14
SHARES
701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tim redaksi Mubadalah.id beberapa waktu lalu membagikan Q & A pada salingers melalui Instagram Story dengan tema Bucin yang Mubadalah. Sebelum akhirnya pertanyaan yang masuk itu, redaksi kelola dalam kegiatan Ngaji Jogan Ramadan Online 2023. Adapun beberapa pertanyaan yang kami rangkum. Antara lain pertama, Boleh nggak sih cewek nyimpen rasa dan menyatakan cinta duluan min? Tapi takut nih dikatain cewek nggak bener?

Tentu boleh, konsep mencintai Qurani adalah sebagai pecinta aktif/subjek (Rahman dan Rahim). Sebagai manusia yang diciptakan dan dilengkapi dengan sifat ketuhanan, kemalaikatan, dan hayawan, memiliki rasa suka dan cinta adalah hal yang normal dan manusiawi. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Bahkan Allah Swt. memerintahkan kita untuk selalu mengutarakan semua isi hati kita (‘Ud’uunii astajib lakum, berdoalah, mintalah, katakanlah padaku, maka aku akan merespon/mengabulkannya- QS. Gafir: 60). Juga selalu mengingatnya sebagai tanda cinta (fadzkuruuni adzkurkum, ingatlah Aku maka Aku akan mengingatmu- QS. Al-Baqarah: 152).

Bucin yang Qurani itu Bucin yang Mubadalah, di mana cinta pada-Nya yang tidak mungkin bertepuk sebelah tangan, karena pasti akan terbalas, asalkan bucinnya kita Lillah, melalui perantara makhluk Illah (sesama manusia, hewan, tumbuhan dan alam semesta). Takutnya tervalidasi agar menjadi sesuatu yang pasti.

Kedua, apakah boleh nembak duluan?

Tentu boleh, dengan mempertimbangkan dua hal. Kondisi dan adab dalam menyampaikan perasaan. Pertama, kita harus memahami kondisi. Tidak semua laki-laki itu bisa mengekspresikan rasa, ada juga yang pemalu, ada juga yang menunggu. Kita harus memahami karakternya, jika dia memang seseorang yang sulit memahami perasaan orang lain, tentu tidak ada salahnya mengungkapkan terlebih dulu.

Allah Swt. yang mengetahui hati makhluknya masih menyuruh kita berdoa, itu tandanya kita wajib berikhtiar (doa, amar, dan iltimas). Karena esensi mengungkapkan rasa adalah agar khatir/kerentek batin itu tersampaikan, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Siapa yang memiliki rasa, dialah yang berkewajiban mengutarakan, tentunya dengan berbagai strategi yang terkondisikan.

Tidak membolehkan perempuan nembak duluan sama dengan membungkam suara dan emosi mereka, dan itu melanggar prinsip kemanusiaan untuk merdeka, setara, maslahah, dan mubadalah.

Kedua, adab. Walaupun diperbolehkan, bukan berarti kita gak punya adab dalam penyampaian: laki-laki tersebut berstatus single, tidak dalam ikatan pernikahan atau khitbah. Dia adalah orang yang salih, untuk kemaslahatan dan arah keberlanjutan perasaan; dan siap atas segala bentuk penerimaan atau penolakan. Jangan sampai kita menjadi merugi dan membenci terhadap respon yang tidak kita harapkan.

Ketiga, bucin serinkali dianggap suatu yang negatif min, gimana tuh?

Bucin itu bisa kita nilai negatif karena dampak yang timbul. Kesalahan para orang dewasa adalah tidak mampu mendampingi anak-anak yang sedang mengalami pubertas dengan cara yang baik. Alih-alih mengenalkan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang produktif dan positif, orang tua maupun instansi Pendidikan kerap melarang dan menghukum tanpa diserati edukasi yang baik.

Oleh karena itu, tugas kita bukan menghakimi, melainkan mendampingi. Sayyidina Ali memberikan teori parenting yang penting. Di mana 7 tahun pertama anak adalah raja, 7 tahun berikutnya masa kita perkenalkan aturan dan segala hal yang melingkupinya, 7 tahun berikutnya anak adalah teman lagi sahabat.

Keempat, batasan bucin dalam Islam ada nggak min?

Bucin kepada Allah Swt. Itu nggak ada batasannya. Rahman Rahim sebagai love language yang bisa kita terapkan kepada sesama makhluk tanpa memandang berbagai jurang perbedaan. Bucin lillah dalam mewujudkan Islam Rahmah adalah bucin yang kita perjuangkan sampai mati. Kita wajib saling sayang dan cinta, yang tidak boleh adalah membenci.

Hal-hal yang dapat memicu kebencian adalah hal yang harus kita hindari. Yakni yang bertentangan dengan maqashid syariah. Bahkan Pangersa Abah Anom memberikan wasiat kepada murid-muridnya, ‘Harus menyayangi orang yang membenci kepadamu.’ Mencinta adalah sebuah kewajiban tanpa mengharap balas, karena saat kita sudah melakukannya, Tuhan akan selalu membalas lebih dari yang kita duga.

Ketika kita menjadi pecinta aktif kepada alam, dia juga akan mencintai kita. Ketika kita welas asih kepada yang berbeda keyakinan, mereka juga akan membalas yang serupa. Saat kita mencintai pasangan halal kita dengan penuh cita, saat itu juga kita akan menemukan jawaban Tuhan dalam sosoknya. Apa yang kita tanam itulah yang kita tuai. Sehingga kita akan merasa dicintai dan mencintai dengan sepenuh jiwa, baik terhadap pasangan secara khusus, maupun semesta secara umum.

Kelima, ada nggak sih kisah tentang perempuan yang menyatakan perasaannya deluan kepada laki-laki?

Tentu ada dong. Nabi berkata (HR. Hakim dan Muslim) bahwasanya kelak di surga para perempuan dipimpin oleh 4 wanita. Mereka adalah Maryam binti Imran, Fatimah binti Rasulullah, Khadijah binti Khuwailid dan Asiyah. Maryam adalah simbol perempuan yang menyatakan cinta tanpa batas kepada anaknya, dia tidak memperdulikan stigma buruk masyarakat yang memarginalkannya, karena yang mulia di hadapan Tuhannya adalah karena ikhtiar ketakwaannya.

Fatimah ra. adalah simbol perempuan aktivis yang dengan segala kondisinya namun dapat membela Ayahnya di tengah cemoohan kafir Quraisy. Bahkan pernikahannya dengan Ali pun menjadi jawaban bahwa Nabi sebagai pihak perempuan melamar untuk laki-laki. Khadijah istri pertama Rasulullah, beliau adalah simbol bahwa pernyataan cinta dari perempuan adalah hal yang tidak dilarang, baik secara usia, pekerjaan, maupun strategi mengungkapkan.

Bahkan teladan ini terjadi pada pernikahan pertama Nabi. Asiyah istri Firaun adalah simbol perempuan yang memiliki otoritas untuk menyelamatkan kaum rentan dan papa. Empat perempuan ini adalah pemimpin kita semua kelak. Yang menjadikan mereka istimewa karena mereka menjadi teladan bahwa perempuan pun berhak menjadi subjek cinta dan sayang secara aktif, bukan pasif, dalam segala bentuk relasi dan peran guna menciptakan kehidupan yang berkeadilan. (Aspiyah)

Tags: BucinCintaJatuh CintaKesalinganMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Drama Korea Queenmaker: Dramanya Perempuan Masuk Politik

Next Post

Pentingnya Konsistensi Dalam Memberikan Advokasi Kepada Masyarakat yang Tertindas

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Next Post
Advokasi

Pentingnya Konsistensi Dalam Memberikan Advokasi Kepada Masyarakat yang Tertindas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0