• Login
  • Register
Senin, 21 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Lengan tangan perempuan dan rambut yang terurai, menurut Abu Yusuf juga tidak termasuk aurat yang wajib ia tutup.

Redaksi Redaksi
04/06/2025
in Pernak-pernik
0
Fiqh Aurat Perempuan

Fiqh Aurat Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dalam buku-buku fiqh aurat dibagi menjadi dua kelompok: perempuan merdeka (al-hurrah) dan perempuan hamba sahaya/budak perempuan (alamah). Batas aurat untuk perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba sahaya (budak).

Penyebutan “perempuan budak” dalam ayat ini meski mungkin dianggap tidak relevan lagi untuk saat ini. Tetapi ini memperlihatkan adanya sejarah sosial perbudakan ketika teks-teks keagamaan ini turun, dan hal ini penting bagi analisis kita atas isu ini.

Mengenai aurat perempuan merdeka, batasannya tidaklah tunggal sebagaimana dikesankan selama ini, melainkan plural, beragam.

Imam al-Nawawi dan al-Khatib al-Syarbini, yang merepresentasikan pandangan madzhab al-Syafi’i, menyatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka (wajah) dan dua telapak tangan (bagian atas luar dan bawah dalam) sampai ke pergelangan tangan.

Tetapi Imam Al-Muzani, murid utama Imam al-Syafi’i, memberikan catatan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat yang wajib ia tutup.

Baca Juga:

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

Imam al-Marghinani dari madzhab Hanafi juga mengatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh. Kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Tetapi pendapat lain dari mazhab ini pula menyatakan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat yang wajib ditutup, dan ini merupakan pendapat yang lebih sahih (ashah).

Lebih jauh Abu Yusuf, murid utama Imam Abu Hanifah, bahkan mentolerir sampai separoh dari betis kaki. Dalam arti bahwa separoh dari kaki perempuan bagian bawah ini boleh terbuka. Lengan tangan perempuan dan rambut yang terurai, menurutnya juga tidak termasuk aurat yang wajib ia tutup.

Pandangan yang sama dengan mazhab Hanafi juga seperti Ibrahim al Nakha’i dan Imam Sufyan al-Tsauri kemukakan. Keduanya ahli fiqh besar dengan reputasi yang sama dengan para Imam Mazhab empat. Meskipun dalam sejarah sosialnya kemudian pandangan-pandangan fiqh mereka tidak lagi populer.

Pendapat Madzhab Maliki

Dalam madzhab Maliki juga ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa muka dan telapak tangan perempuan merdeka bukanlah aurat. Pendapat yang kedua, masih sejalan dengan yang pertama, tetapi mereka menambahkan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat.

Meskipun demikian, Imam Muhammad bin Abd al-Lah al-Maghribi memberikan catatan bahwa jika perempuan merasa khawatir terhadap fitnah, yakni menarik perhatian atau mengganggu hasrat seksual laki-laki, maka perempuan tersebut harus menutup muka dan kedua telapak tangannya.

Dalam madzhab Hanbali aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Meski demikian, mazhab ini memberikan sedikit kelonggaran.

Yakni bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka ketika dalam shalat dan untuk keperluan yang tak dapat dihindari.

Sebaliknya sebagian ulama dari mazhab ini justru memberlakukan secara lebih ketat dengan mewajibkan menutup seluruh anggota tubuh tak terkecuali ketika dalam shalat.

Abu Bakr al-Harits, salah ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa seluruh anggota tubuh perempuan merdeka adalah aurat yang wajib ia tutup, termasuk kukunya. []

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: Ahli FiqhAurat PerempuanpendapatRagam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan
  • Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?
  • Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi
  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu
  • Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID