Mubadalah.id – Perempuan dalam buku-buku fiqh aurat dibagi menjadi dua kelompok: perempuan merdeka (al-hurrah) dan perempuan hamba sahaya/budak perempuan (alamah). Batas aurat untuk perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba sahaya (budak).
Penyebutan “perempuan budak” dalam ayat ini meski mungkin dianggap tidak relevan lagi untuk saat ini. Tetapi ini memperlihatkan adanya sejarah sosial perbudakan ketika teks-teks keagamaan ini turun, dan hal ini penting bagi analisis kita atas isu ini.
Mengenai aurat perempuan merdeka, batasannya tidaklah tunggal sebagaimana dikesankan selama ini, melainkan plural, beragam.
Imam al-Nawawi dan al-Khatib al-Syarbini, yang merepresentasikan pandangan madzhab al-Syafi’i, menyatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka (wajah) dan dua telapak tangan (bagian atas luar dan bawah dalam) sampai ke pergelangan tangan.
Tetapi Imam Al-Muzani, murid utama Imam al-Syafi’i, memberikan catatan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat yang wajib ia tutup.
Imam al-Marghinani dari madzhab Hanafi juga mengatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh. Kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Tetapi pendapat lain dari mazhab ini pula menyatakan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat yang wajib ditutup, dan ini merupakan pendapat yang lebih sahih (ashah).
Lebih jauh Abu Yusuf, murid utama Imam Abu Hanifah, bahkan mentolerir sampai separoh dari betis kaki. Dalam arti bahwa separoh dari kaki perempuan bagian bawah ini boleh terbuka. Lengan tangan perempuan dan rambut yang terurai, menurutnya juga tidak termasuk aurat yang wajib ia tutup.
Pandangan yang sama dengan mazhab Hanafi juga seperti Ibrahim al Nakha’i dan Imam Sufyan al-Tsauri kemukakan. Keduanya ahli fiqh besar dengan reputasi yang sama dengan para Imam Mazhab empat. Meskipun dalam sejarah sosialnya kemudian pandangan-pandangan fiqh mereka tidak lagi populer.
Pendapat Madzhab Maliki
Dalam madzhab Maliki juga ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa muka dan telapak tangan perempuan merdeka bukanlah aurat. Pendapat yang kedua, masih sejalan dengan yang pertama, tetapi mereka menambahkan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat.
Meskipun demikian, Imam Muhammad bin Abd al-Lah al-Maghribi memberikan catatan bahwa jika perempuan merasa khawatir terhadap fitnah, yakni menarik perhatian atau mengganggu hasrat seksual laki-laki, maka perempuan tersebut harus menutup muka dan kedua telapak tangannya.
Dalam madzhab Hanbali aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Meski demikian, mazhab ini memberikan sedikit kelonggaran.
Yakni bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka ketika dalam shalat dan untuk keperluan yang tak dapat dihindari.
Sebaliknya sebagian ulama dari mazhab ini justru memberlakukan secara lebih ketat dengan mewajibkan menutup seluruh anggota tubuh tak terkecuali ketika dalam shalat.
Abu Bakr al-Harits, salah ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa seluruh anggota tubuh perempuan merdeka adalah aurat yang wajib ia tutup, termasuk kukunya. []
Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad