Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hari Kartini dan Idulfitri : Sudahkah Perempuan Pahlawan Devisa Merayakan Kemenangan?

Sekilas, jika melihat kondisi Indramayu, tampaknya kesetaraan yang dicita-citakan oleh R.A Kartini telah tecapai. Namun, siapa sangka ketika kita menyelami lebih dalam, kondisi perempuan pekerja migran di Indramayu masih dianggap sebagai objek

Lizza Zaen by Lizza Zaen
20 April 2025
in Featured, Publik
A A
0
Kartini dan Idulfitri

Kartini dan Idulfitri

19
SHARES
943
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun ini Hari Kartini dan Idulfitri datang bersamaan membawa spirit kemenangan. Spirit kemenangan ini persis seperti penggalan lirik lagu Selamat Hari Lebaran karya Ismail Marzuki.

Minal aidin wal faidzin

Maafkan lahir dan batin

Selamat para pemimpin

Rakyatnya makmur terjamin

Di balik gegap gempita hari kemenangan dengan lagu-lagu andalannya, terselip pertanyaan, apakah rakyat betul-betul terjamin? Siapa yang sesungguhnya sedang merayakan kemenangan? Apa kabar pahlawan devisa nun jauh di sana? Di Hari Kartini yang bertepatan dengan momen Idulfitri ini, tidak ada salahnya kita berkenalan dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mayoritas adalah perempuan. Tidak ada salahnya kita melihat potret pahlawan devisa yang negara ini elu-elukan. Lalu, kenapa pekerja migran kita sebut pahlawan devisa?

Remitansi yang mengalir deras dari keringat pekerja migran Indonesia pada tahun 2022 naik sebesar 6,01% dari pada tahun sebelumnya. Dari remitansi tersebut, Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pada tahun yang sama, pekerja migran menyumbang devisa sebesar US$9,71 miliar. Tingginya devisa yang dihasilkan ini telah memposisikan pekerja migran sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas.

Setiap tahunnya pekerja migran menyumbang devisa sebesar Rp 159 triliun. Kondisi ini menggambarkan bahwa pekerja migran memberikan kontribusi yang besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara tidak langsung, perempuan lagi-lagi berkontribusi pada penghasilan negara. Lalu, sebagai pahlawan devisa apakah pekerja migran telah meraih kemenangan seperti para pemimpin?

Menilik Potret Perempuan Pekerja Migran

Banyak orang menduga bahwa pekerja migran bukan kelompok rentan. Pasalnya, mereka dianggap memiliki gaji yang tinggi dari pada bekerja di dalam negeri. Namun, jika kita melihat lebih dalam wajah-wajah pekerja migran yang didominasi perempuan ini, maka kita akan menyadari bahwa mereka termasuk dalam kelompok rentan. Tidak jarang, pekerja migran berasal dari keluarga pra sejahtera.

Kemiskinan adalah salah satu faktor pendorong bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri. Perempuan pekerja migran mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan sektor domestik lainnya. Walaupun sebagai PRT, gaji yang mereka terima lebih tinggi daripada gaji sebagai PRT di Indonesia. Ironisnya, setelah 19 tahun mandek, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) baru DPR tetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Sebuah kemajuan yang perlu kita kawal agar Indonesia menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan praktek perbudakan modern, sekaligus menjadi tonggak perjuangan untuk memanusiakan PRT migran. Sebuah ironi ketika Indonesia menuntut negara lain untuk memanusiakan PRT pekerja migran, namun negaranya sendiri tidak bisa memberikan perlindungan terhadap PRT di negeri sendiri.

Gaji sebagai pekerja migran terbilang besar jika dibandingkan di Indonesia. Namun bagi orang-orang yang dekat dengan komunitas pekerja migran, tentu paham bahwa gaji sebesar itu tidak hanya keluarga inti yang menikmati, namun juga keluarga besar. Menafkahi banyak mulut dalam satu keluarga tentu tidak akan cukup jika hanya bekerja sebagai PRT atau buruh pabrik di Indonesia dengan jaminan sosial yang rendah.

Menjadi pekerja migran adalah sikap ekonomi rasional bagi keluarga pra sejahtera yang di dalamnya ada anggota keluarga kategori rentan. Seperti anak perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. 

Kerentanan yang Dihadapi Pekerja Migran

Potret inilah yang menggambarkan bahwa pekerja migran tidak selalu indah seperti nominal gaji yang dijanjikan. Banyak kerentanan yang pekerja migran hadapi. Terutama perempuan pekerja migran. Indramayu adalah salah satu kantung pekerja migran terbanyak yang tak pernah keluar dari peringkat 3 besar. Berdasarkan data terbaru dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), per bulan Maret 2023, Indramayu menduduki posisi kedua setelah Lombok Timur sebagai wilayah yang banyak mengirim pekerja migran, yakni total sebanyak 4.736 jiwa. 

Sekilas, jika melihat kondisi Indramayu, tampaknya kesetaraan yang dicita-citakan oleh R.A Kartini telah tecapai. Namun, siapa sangka ketika kita menyelami lebih dalam, kondisi perempuan pekerja migran di Indramayu masih dianggap sebagai objek. Posisi perempuan pekerja migran pada umumnya rentan mengalami eksploitasi dan ragam kekerasan termasuk seksual mulai dari pra keberangkatan, penempatan, dan pasca bekerja. 

Di Indramayu, perempuan menjadi pekerja migran merupakan budaya yang sulit kita ubah. Namun, sayangnya perempuan pekerja migran di Indramayu cenderung dipandang sebagai mesin pencetak uang bagi gold digger. Di mana, tak jarang merupakan orang terdekat, seperti orangtua hingga suami sendiri. Di wilayah asal, perempuan pekerja migran memikul banyak tuntutan sebagai anak, istri, dan ibu yang menafkahi banyak kebutuhan dan keinginan. Perempuan pekerja migran tidak hanya menanggung double burden (beban ganda), namun banyak beban. 

Apakah Perempuan Pekerja Migran Sudah Merdeka?

Di dunia kerja, perempuan pekerja migran rentan mengalami kekerasan berbasis jender. Mengutip dari Media Indonesia, Komnas Perempuan mencatat terdapat 813 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran sepanjang tahun 2016-2011. Kekerasan yang paling banyak perempuan pekerja migran alami adalah kekerasan seksual.

Kondisi ini menggambarkan bahwa perempuan pekerja migran dianggap sebagai objek seksual. Ironisnya, Konvensi ILO NO.190 (KILO 190) sebagai upaya penghapusan kekerasan berbasis gender di dunia kerja belum pemerintah ratifikasi. 

Di sisi lain, perempuan pekerja migran rentan mengalami kekerasan berlapis ketika menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengutip dari Laporan Tahunan Perdagangan Orang Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, pada tahun 2021 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menangani 391 kasus WNI korban TPPO yang dieksploitasi di luar negeri, dan sebanyak 256 pengaduan perdagangan orang melalui portal Kemenlu. 

Ragam kekerasan dan eksploitasi yang perempuan pekerja migran alami, tidak jarang menyebabkan trauma, kecacatan, hingga meninggal dunia. Kondisi kerja layak masih belum terwujud bagi pekerja migran. Kecelakaan kerja dan kekerasan yang pekerja migran alami berpotensi membuat pekerja migran menjadi penyandang disabilitas baru. Tidak jarang perempuan pekerja migran pulang sebagai difabel mental atau Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP). Akibat depresi yang tidak banyak kita ketahui penyebabnya.

Menyoal Pekerja Migran Difabel

Pekerja migran difabel tidak mendapat dukungan dan bantuan sosial memadai. Masyarakat masih memandang disabilitas yang pekerja migran alami dari sudut pandang karitatif. Di mana disabilitas tersebut dianggap sebagai bentuk kesialan yang perlu kita kasihani. Tidak jarang masyarakat menganggap sebagai aib dan bentuk kegagalan pekerja migran sebagai tulang punggung keluarga. 

Purna pekerja migran difabel mental, khususnya perempuan kerap mengalami pengabaian oleh keluarganya sendiri. Bahkan tidak jarang ditinggal suaminya untuk menikah lagi. Padahal, ketika perempuan pekerja migran masih banting tulang di luar negeri, pihak keluarga bergantung padanya, hingga mampu membangun rumah sebagai tempat berlindung keluarga.

Namun, ketika perempuan pekerja migran pulang dalam kondisi difabel mental, Ia ‘mental’ dari orang-orang yang ia sebut sebagai keluarga. Lalu, rumah yang ia bangun dengan keringat dan nyawanya. Demikian adalah potret perempuan pekerja migran yang masih belum mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah dan masyarakat sekitar.

Lantas, bagaimana caranya rakyat jelata di wilayah kantung pekerja migran menikmati devisa? Apakah perempuan pekerja migran telah mencapai kesetaraan gender? Sudahkan pahlawan devisa menerima piala kemenangan yang sesungguhnya? []

 

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi Perempuanhari kartiniPekerja Migran Indonesiapekerja migran perempuanPemikiran KartiniRA Kartini
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Masih Pada Posisi yang Dimiliki Bukan Memiliki

Next Post

Gus Dur dan Ramuan Relativisme Budaya untuk Indonesia

Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Related Posts

Hak Difabel
Disabilitas

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

2 Februari 2026
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Feminisme di Indonesia
Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Vasektomi
Publik

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

14 Mei 2025
Kartini Tanpa Kebaya
Sastra

Kartini Tanpa Kebaya

27 April 2025
Kebaya
Pernak-pernik

Kebaya, dari Pakaian Hingga Simbol Perlawanan Perempuan

26 April 2025
Next Post
Budaya untuk Indonesia

Gus Dur dan Ramuan Relativisme Budaya untuk Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0