Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Negara seharusnya tidak perlu mengatur tubuh setiap rakyatnya termasuk pilihan kontrasepsi, melainkan fokus menemukan solusi mulai dari akarnya.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
14 Mei 2025
in Publik
A A
0
Vasektomi

Vasektomi

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan sebuah wacana sebagai persyaratan menerima bantuan sosial (bansos) bagi rakyat miskin. Dedi Mulyadi menyampaikan terkait menjadikan vasektomi atau keluarga berencana (KB) laki-laki sebagai persyaratan untuk menerima bansos.

Ia menyampaikan wacana tersebut setelah rapat koordinasi di Balai Kota Depok pada 29 April 2025 lalu. Gubernur Jawa Barat itu juga mengusulkan warga yang bersedia menjalani vasektomi akan mendapatkan insentif sejumlah Rp500 ribu.

Wacana tersebut mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi memang mengungkapkan bahwa laki-laki harus mengambil peran untuk berkontrasepsi, tidak hanya perempuan.

Lantas apakah menjadikan vasektomi sebaga syarat menerima bansos sudah tepat?

Negara Melimpahkan Solusi Permasalahan Struktural Pada Rakyat

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa wacana ini muncul setelah seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat miskin. Mereka mengeluh tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena memiliki terlalu banyak anak. Dedi juga menyampaikan bahwa KB bisa menjadi solusi dalam mengentas kemiskinan dan jumlah kelahiran yang meningkat.

Namun, berdasarkan survey yang BPS Jawa Barat luncurkan, menyebutkan bahwa fertilitas Jawa Barat menurun dalam lima dekade terakhir. Long Form SP2020 mencatat TFR sebesar 2,11 yang berarti hanya sekitar 2-3 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.

Mengutip dari Tempo.co, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai menilai vasektomi sebagai syarat menerima bansos merupakan kebijakan yang diskriminatif. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membuat banyak masyarakat yang berhak dan membutuhkan bansos batal mendapatkan bantuan. Syarat vasektomi juga terlalu berat bagi masyarakat miskin.

Wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos merupakan pelimpahan tanggung jawab struktural negara kepada individu. Kemiskinan bukan hasil dari pilihan reproduksi, melainkan ketimpangan akses antara masyarakat mampu dengan masyarakat tidak mampu.

Kesenjangan akses terhadap pendidikan layak, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang timpang merupakan penyebab kemiskinan itu sendiri. Negara seharusnya membenahi mulai dari akar terkait masalah kemiskinan. Mulai dari memberantas korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, dunia pendidikan, lapangan kerja, dan dunia kesehatan.

Masyarakat dengan ekonomi tidak mampu seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan masih banyak lainnya. Sehingga dengan membebankan masalah struktural tersebut kepada korban merupakan tindakan yang tidak tepat.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Dengan demikian, bansos seharusnya merupakan hak rakyat miskin tanpa harus kita bebankan dengan persyaratan yang memberatkan.

Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Dalam pernyataan terbarunya, Dedi mengungkapkan bahwa KB dilakukan atas dasar tanggung jawab dan kesadaran bukan pemaksaan.

Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan pernyataannya yang akan mengecek kembali apakah penerima bansos tersebut sudah KB atau belum. Jika belum KB maka tidak bisa menerima bansos.

Meski diklaim bukan sebagai kewajiban, pada praktiknya bisa saja tidak demikian. Masyarakat rentan seringkali menjadi korban atas tindakan pemerintah yang diskriminatif.

dr. Sandeep Nanwani, Spesialis Kesehatan Seksual dan Reproduksi UNFPA menyebutkan bahwa pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan merupakan hak individu yang harus diambil secara sukarela berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat.

Wacana ini perlu kita kaji ulang. Apakah anjuran KB kepada masyarakat miskin sudah dilengkapi dengan informasi terkait pilihan metode kontrasepsi yang akurat dan benar atau hanya anjuran agar bisa menerima bansos.

“Pemenuhan akses dan kualitas terhadap keluarga berencana adalah hak setiap warga negara, termasuk mendapatkan akses terhadap informasi komprehensif untuk merencanakan kehidupan sesuai nilai dan keyakinan setiap individu, termasuk dalam memilih metode kontrasepsi,” ungkap dr. Sandeep Nanwani.

PKBI juga menyatakan bahwa mengaitkan bantuan sosial dengan menjalani vasektomi, di samping tidak etis, juga melanggar hak dasar untuk kesehatan seksual dan reproduksi. Hak ini menetapkan kapan, bagaimana, dan dengan siapa seseorang ingin memiliki anak harus kita hormati. Kebijakan ini menjadi bentuk pemaksaan terselubung ketika prosedur medis seperti vasektomi dipaksakan sebagai syarat bantuan.

Selain itu, wacana ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.”

Daripada memaksakan vasektomi, sebaiknya pemerintah memudahkan akses bagi masyarakat yang sadar dan sukarela memilih metode kontrasepsi ini. Di Indonesia sendiri apabila ingin mengakses metode kontrasepsi vasektomi yang pemerintah sediakan terbilang masih sulit dengan sejumlah persyaratan yang ada.

Vasektomi dalam Pandangan Islam

Wacana vasektomi ini menimbulkan banyak polemik di masyarakat termasuk dari agama Islam. Bahkan ada pengharaman melakukan tindakan vasektomi. Lalu bagaimana sebenarnya vasektomi dalam pandangan Islam?

Imam Nakha’i menjelaskan bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan vasektomi berdasar surat al-An’am ayat 151 dan surat al-Isra’ ayat 31.

“Menggunakan kedua dalil ini sebagai dalil haramnya vasektomi, sesungguhnya kurang tepat. Karena kedua ayat ini secara tegas melarang membunuh anak-anak karena kemiskinan yang dideritanya, atau karena ketakutan jatuh miskin di kemudian hari. Membunuh anak dengan alasan apapun pastilah tidak boleh. Vasektomi jelas bukan pembunuhan terhadap anak, tetapi berupaya untuk tidak memiliki anak. Apalagi orang yang melakukan vasektomi, seringkali bukan karena faktor kemiskinan atau takut miskin. Melainkan dengan tujuan berusaha keras untuk mendidik dan mengantarkan anak-anak yang ada pada kesejahteraan dan kebaikan di masa yang akan datang.” ungkap Imam Nakha’i.

Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo itu juga menjelaskan bahwa vasektomi bukan merupakan pengebirian, sehingga tidak termasuk perlawanan terhadap sunnatullah.

Vasektomi bukan Pemandulan Permanen

Vasektomi sering kita maknai dapat menyebabkan pemamdulan permanen, sehingga semakna dengan pengebirian yang ulama haramkan. Ulama sepakat bahwa pengebirian pada hewan, apalagi pada manusia adalah haram berdasarkan banyak hadis nabi.

Namun, yang perlu kita  pertanyakan adalah apakah vasektomi merupakan pemandulan permanen yang semakna dengan pengebirian?

Dalam dunia medis ada istilah vasektomi reversal, yakni menyambungkan kembali vas deferens, sehingga memungkinkan sperma kembali memasuki semen. Dengan demikian, vasektomi bukanlah pemandulan permanen yang semakna dengan pengebirian.

“Vasektomi merupakan pembatasan memiliki keturunan atau yang umum kita sebut tahdidu an-nas. Jadi yang tidak boleh bukan membatasi memiliki anak, melainkan merusak fungsi reproduksinya. Apakah vasektomi merusak? Secara medis tidak karena ternyata bisa disambung kembali melalui operasi, walaupun saat ini prosedur tersebut terbilang sulit dengan biaya yang mahal,” tambah Imam Nakha’i.

Imam Nakha’i menekankan bahwa vasektomi dapat menjadi haram apabila kita paksakan. Seperti kita jadikan sebagai syarat menerima bansos, hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. []

Tags: BansosDedi MulyadiGubernur Jawa BaratHak Asasi ManusiaImam Nakha'iVasektomi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Next Post

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Vasektomi
Pernak-pernik

Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

24 Juni 2026
Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Hak Difabel
Disabilitas

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

4 Desember 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Vasektomi
Personal

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Jam Masuk Sekolah
Publik

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

7 Juni 2025
Next Post
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0