• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Representasi Identitas Gender Dalam Al-Qur’an Perspektif Nasaruddin Umar

Al-Qur’an mengandung pesan universal atas persamaan hak, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan

Naylul Izzah Walkaromah Naylul Izzah Walkaromah
20/11/2023
in Personal
0
Identitas Gender dalam Al-Qur'an

Identitas Gender dalam Al-Qur'an

962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nasaruddin Umar merupakan salah satu cendekiawan Muslim Indonesia yang memberikan fokus terhadap diskursus gender. Argumen perspektif Nasaruddin Umar terkait konsep gender cenderung merefleksikan pembacaan yang bernuansa baru.

Hal ini guna mentransformasi pemahaman sosial Islam. Pemahaman sebelumnya cenderung diskriminatif terhadap perempuan, yang kemudian bertujuan untuk memperhatikan keadilan dan menghilangkan unsur diskriminatif kepada pihak manapun.

Dalam al-Quran tidak terdapat kata yang persis sepadan dengan istilah gender. Akan tetapi, jika makna gender adalah sebagai istilah yang untuk menunjukkan perbedaan laki-laki dan perempuan secara non-biologis (meliputi perbedaan peran, fungsi, dan relasi antara keduanya), maka dapat ditemukan sejumlah istilah untuk itu.

Nasaruddin Umar melihat bahwa setiap kata dalam al-Quran tidak hanya mempunyai makna literal. Ia mencoba menggunakan pendekatan hermeneutika dalam mengulas ayat-ayat yang berbicara tentang status dan peran laki-laki dan perempuan.

Identitas Gender Dalam Al-Qur’an

Menurut Nasaruddin Umar, terdapat perbedaan kata al-rajul dan al-dzakar. Kata yang pertama lebih berkonotasi gender dengan menekankan aspek maskulinitas seseorang. Al-rijal dan al-nisa’ digunakan untuk menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang.

Berbeda dengan al-dzakar dan al-untsa yang penekanannya kepada jenis kelamin. Adapun kata al-Rajul dalam arti gender laki-laki dapat terdentifikasi melalui ayat berikut;

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

QS Al Baqarah ayat 282

وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن ترْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai. Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.

Kata من رِّجَالِكُمْ  lebih menekankan kepada aspek gender laki-laki. Bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama.

Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki hamba, dan laki-laki yang tidak normal akalnya tidak termasuk dalam kualifikasi saksi dalam ayat tersebut. Alasannya adalah karena laki-laki tersebut tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam hukum Islam.

QS al-Nisa’ ayat 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلٰى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ayat tersebut tidak tepat dijadikan sebagai agumen dalam menolak konsep kepemimpinan perempuan. Ia merujuk dengan pendapat Muhammad Abduh dalam karyanya tafsir al-Manar. Menurut Abduh, ayat ini tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan.

Selanjutnya Nasaruddin memperkuat argumennya melalui interpretasi Quraish Shihab. Beliau mengisyaratkan kemungkinan perempuan menjadi pemimpin di dalam masyarakat dengan mengutip QS at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar…

Sebagaimana penjelasan Nasaruddin Umar yang mengutip pendapat Quraish Shihab, kata auliya’ dalam ayat ini mengisyaratkan kemungkinan laki-laki dan perempuan dapat menjadi pemimpin atau beroposisi. Dengan tujuan menyeru kepada kebenaran dan mencegah kebatilan.

Selanjutnya ayat 34 dalam QS an-Nisa ini menggunakan kata al-rijal (gender term) yang menunjuk kepada peran dan kapasitas tertentu. Bukannya menggunakan kata al-dzakar (sex term) yang lebih merujuk kepada arti jenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan pemahaman ini, maka bisa saja seseorang yang secara biologis terkategorikan sebagai perempuan, tetapi dari sudut gender dapat berperan sebagai laki-laki atau sebagai perempuan.

Identifikasi Lafadz Al-Dzakar Dalam al-Qur’an

Lafadz al-dzakar dan berbagai derivasinya yang terdapat sebanyak 18 kali dalam al-Qur’an.  Lafadz ini lebih banyak berfungsi untuk menyatakan laki-laki dalam sudut pandang biologis. Sebagaimana contohnya dalam ayat berikut.

QS Ali Imran ayat 36

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنثَى وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى

Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan. Dan Allah lebih mengetahui apa yang telah terlahir itu. Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.

Selain ayat ini, makna al-dzakar yang menyatakan laki-laki dalam sudut pandang biologis terdapat dalam; QS Al-An’am ayat 143, QS Al-Nisa’ ayat 124.

Berdasarkan ayat-ayat di atas, secara umum al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan. Namun perbedaan tersebut tidak bermaksud untuk menguntungkan salah satu pihak dan menjadi proses marginalisasi terhadap pihak lain. Perbedaan demikian justru untuk mendukung nilai ideal al-Qur’an terkait membangun kehidupan yang harmonis, seimbang, aman, tenteram serta penuh kebajikan.

Melalui paparan argumen Nasaruddin Umar tampak bahwa ia menyuarakan untuk membuka cakrawala pembacaan teks yang berkeadilan (kesetaraan), kedamaian baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Selain itu tampak pula penggambaran bahwa al-Qur’an mengandung pesan universal atas persamaan hak, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Serta selaras dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin dan membebaskan manusia dari belenggu kezaliman. []

Tags: al-quranayat al-Qur'anGenderkeadilanKesetaraanNasaruddin Umar
Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Terkait Posts

Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version