Mubadalah.id – Nasaruddin Umar merupakan salah satu cendekiawan Muslim Indonesia yang memberikan fokus terhadap diskursus gender. Argumen perspektif Nasaruddin Umar terkait konsep gender cenderung merefleksikan pembacaan yang bernuansa baru.
Hal ini guna mentransformasi pemahaman sosial Islam. Pemahaman sebelumnya cenderung diskriminatif terhadap perempuan, yang kemudian bertujuan untuk memperhatikan keadilan dan menghilangkan unsur diskriminatif kepada pihak manapun.
Dalam al-Quran tidak terdapat kata yang persis sepadan dengan istilah gender. Akan tetapi, jika makna gender adalah sebagai istilah yang untuk menunjukkan perbedaan laki-laki dan perempuan secara non-biologis (meliputi perbedaan peran, fungsi, dan relasi antara keduanya), maka dapat ditemukan sejumlah istilah untuk itu.
Nasaruddin Umar melihat bahwa setiap kata dalam al-Quran tidak hanya mempunyai makna literal. Ia mencoba menggunakan pendekatan hermeneutika dalam mengulas ayat-ayat yang berbicara tentang status dan peran laki-laki dan perempuan.
Identitas Gender Dalam Al-Qur’an
Menurut Nasaruddin Umar, terdapat perbedaan kata al-rajul dan al-dzakar. Kata yang pertama lebih berkonotasi gender dengan menekankan aspek maskulinitas seseorang. Al-rijal dan al-nisa’ digunakan untuk menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang.
Berbeda dengan al-dzakar dan al-untsa yang penekanannya kepada jenis kelamin. Adapun kata al-Rajul dalam arti gender laki-laki dapat terdentifikasi melalui ayat berikut;
QS Al Baqarah ayat 282
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن ترْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai. Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Kata من رِّجَالِكُمْ lebih menekankan kepada aspek gender laki-laki. Bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama.
Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki hamba, dan laki-laki yang tidak normal akalnya tidak termasuk dalam kualifikasi saksi dalam ayat tersebut. Alasannya adalah karena laki-laki tersebut tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam hukum Islam.
QS al-Nisa’ ayat 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلٰى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ayat tersebut tidak tepat dijadikan sebagai agumen dalam menolak konsep kepemimpinan perempuan. Ia merujuk dengan pendapat Muhammad Abduh dalam karyanya tafsir al-Manar. Menurut Abduh, ayat ini tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan.
Selanjutnya Nasaruddin memperkuat argumennya melalui interpretasi Quraish Shihab. Beliau mengisyaratkan kemungkinan perempuan menjadi pemimpin di dalam masyarakat dengan mengutip QS at-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar…
Sebagaimana penjelasan Nasaruddin Umar yang mengutip pendapat Quraish Shihab, kata auliya’ dalam ayat ini mengisyaratkan kemungkinan laki-laki dan perempuan dapat menjadi pemimpin atau beroposisi. Dengan tujuan menyeru kepada kebenaran dan mencegah kebatilan.
Selanjutnya ayat 34 dalam QS an-Nisa ini menggunakan kata al-rijal (gender term) yang menunjuk kepada peran dan kapasitas tertentu. Bukannya menggunakan kata al-dzakar (sex term) yang lebih merujuk kepada arti jenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan pemahaman ini, maka bisa saja seseorang yang secara biologis terkategorikan sebagai perempuan, tetapi dari sudut gender dapat berperan sebagai laki-laki atau sebagai perempuan.
Identifikasi Lafadz Al-Dzakar Dalam al-Qur’an
Lafadz al-dzakar dan berbagai derivasinya yang terdapat sebanyak 18 kali dalam al-Qur’an. Lafadz ini lebih banyak berfungsi untuk menyatakan laki-laki dalam sudut pandang biologis. Sebagaimana contohnya dalam ayat berikut.
QS Ali Imran ayat 36
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنثَى وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى
Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan. Dan Allah lebih mengetahui apa yang telah terlahir itu. Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.
Selain ayat ini, makna al-dzakar yang menyatakan laki-laki dalam sudut pandang biologis terdapat dalam; QS Al-An’am ayat 143, QS Al-Nisa’ ayat 124.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, secara umum al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan. Namun perbedaan tersebut tidak bermaksud untuk menguntungkan salah satu pihak dan menjadi proses marginalisasi terhadap pihak lain. Perbedaan demikian justru untuk mendukung nilai ideal al-Qur’an terkait membangun kehidupan yang harmonis, seimbang, aman, tenteram serta penuh kebajikan.
Melalui paparan argumen Nasaruddin Umar tampak bahwa ia menyuarakan untuk membuka cakrawala pembacaan teks yang berkeadilan (kesetaraan), kedamaian baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Selain itu tampak pula penggambaran bahwa al-Qur’an mengandung pesan universal atas persamaan hak, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Serta selaras dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin dan membebaskan manusia dari belenggu kezaliman. []